jurnalistik.co.id – Polda Jambi menegaskan penindakan terhadap tambang emas tanpa izin masih terus berjalan sepanjang tahun 2026. Komitmen tersebut disampaikan setelah aktivitas PETI dinilai tetap marak dan berdampak serius bagi lingkungan, terutama di sekitar aliran Sungai Batanghari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal dilakukan secara konsisten. Ia menilai, Sungai Batanghari yang menjadi sumber kehidupan masyarakat di wilayah tersebut ikut terpengaruh oleh praktik PETI.
Taufik menyampaikan hal itu di Jambi pada Rabu (1/7/2026). Ia menyebut pengungkapan kasus berlangsung dengan fokus terhadap bukti di lapangan.
“Kami tetap fokus dalam pemberantasan aktivitas tambang ilegal yang masih marak. Bukti sepanjang Januari hingga Juni 2026, jajaran Polda Jambi telah mengungkap 23 kasus aksi dengan mengamankan 50 tersangka,” kata Taufik.
Menurut keterangan tersebut, penanganan perkara sepanjang periode Januari hingga Juni 2026 mencakup 23 laporan kasus terkait aktivitas PETI. Dari jumlah itu, sebagian perkara sudah masuk ke tahap lanjutan proses hukum.
Rinciannya, sebanyak 10 perkara masih berada dalam proses penyidikan. Sementara itu, 13 perkara telah dinyatakan lengkap dengan status P-21.
Lebih lanjut, berkas perkara yang telah lengkap dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II agar dapat segera disidangkan. Taufik juga menekankan bahwa pengungkapan dilakukan tidak terlepas dari kerja sama berbagai pihak, terutama pengawasan di sepanjang Sungai Batanghari.
Dalam rangkaian operasi penindakan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang digunakan maupun dihasilkan dari kegiatan tambang ilegal. Penyitaan tersebut diharapkan menjadi dasar pembuktian dalam persidangan.
Barang bukti yang diamankan antara lain emas seberat 2.572,96 gram atau setara lebih dari 2,5 kilogram. Selain itu, petugas menyita 10 unit alat berat.
Polda Jambi juga mengamankan 1 unit kendaraan roda empat. Di sisi lain, terdapat 2 unit mesin dompeng, yaitu alat yang digunakan dalam aktivitas penambangan tradisional.
Selain peralatan, penyidik turut menyita uang tunai sebesar Rp 108 juta. Seluruh barang bukti kemudian diamankan sebagai bagian dari proses penyidikan untuk digunakan dalam pembuktian di pengadilan.
Taufik menyebut bahwa hasil penyelidikan menunjukkan pelaku menjalankan aktivitas PETI dengan berbagai pola. “Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aktivitas ilegalnya,” ujar Taufik.
Ia menjelaskan, beberapa modus yang ditemukan meliputi penambangan emas tanpa izin resmi. Pola lain adalah pengoperasian alat berat dan mesin dompeng secara ilegal.
Selain itu, penyidik juga menemukan praktik mengolah hasil tambang tanpa memiliki izin usaha pertambangan atau IUP. Menurut Taufik, rangkaian pola tersebut menunjukkan aktivitas PETI dijalankan secara terorganisasi dan memanfaatkan peralatan modern untuk meningkatkan hasil produksi.
Polda Jambi juga mengidentifikasi sejumlah wilayah yang selama ini dikenal rawan menjadi lokasi aktivitas PETI. Wilayah tersebut meliputi Kabupaten Batang Hari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Merangin, Kabupaten Tebo, dan Kabupaten Bungo.
Dengan mempertimbangkan sebaran wilayah tersebut, penindakan diharapkan tidak berhenti pada satu lokasi saja. Penegakan hukum dipusatkan pada upaya mengendalikan kegiatan tanpa izin yang dinilai terus merugikan berbagai pihak, termasuk dari sisi lingkungan.
Taufik menegaskan, penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus dilakukan secara konsisten. Ia menyampaikan, tidak ada ruang bagi praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin akan terus kami lakukan secara konsisten. Tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara,” tegas Taufik.












