jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menetapkan MDG, direktur PT ASR Petrolin Energi, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan BBM industri. Penetapan ini berkaitan dengan dugaan penampungan dan penjualan BBM ilegal berupa solar industri.
MDG berinisial direktur perusahaan yang bergerak di distribusi dan pengelolaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar industri di Jambi. Dalam laporan perkara, tersangka diduga memperoleh BBM tersebut dari penambangan ilegal lalu menyalurkannya kembali.
Rangkaian kasus terkait kebakaran gudang
Penetapan tersangka merupakan lanjutan dari peristiwa kebakaran di gudang PT ASR Petrolin Energi. Peristiwa itu terjadi di Lorong Gado-gado, RT 19, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Di lokasi yang terbakar, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan BBM ilegal. Dari rangkaian temuan itu, penyidik kemudian mengarah pada dugaan peran tersangka dalam proses penampungan serta penjualan.
Kapolda melalui Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, menyatakan bahwa pengembangan masih dilakukan untuk memastikan alur penyaluran BBM. “Untuk penyaluran atau BBM dijual ke mana, kita masih melakukan pengembangan,” kata Taufik saat konferensi pers pada Jumat (10/7/2026).
Solar industri dibeli dari pengolahan ilegal
Dalam pemaparan di konferensi pers, Taufik menjelaskan bahwa MDG diketahui membeli sekitar 6.000 liter BBM solar hasil olahan ilegal. Solar tersebut berasal dari aktivitas pengolahan minyak ilegal di Desa Bayat, Sumatera Selatan.
Setelah dibeli, BBM diduga diangkut menuju lokasi penampungan menggunakan truk tangki yang telah dimodifikasi. Modifikasi tersebut menjadi bagian yang diduga mendukung proses pemindahan dan penyaluran BBM ilegal.
Keterangan polisi menyebutkan bahwa pemindahan BBM ilegal menjadi faktor yang memicu kebakaran. Kebakaran terjadi setelah pekerja berhasil memindahkan 1.000 liter BBM, kemudian muncul percikan api dari mesin pompa yang menyulut peristiwa tersebut.
Berita Terkait
Barang bukti yang disita
Selain penyelidikan terhadap proses penampungan dan pemindahan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut. Penyitaan mencakup dua unit truk tangki warna biru putih dengan nomor polisi BH 8347 LA dan BH 8857 MK.
Polisi juga menyita satu unit mobil Hino Dutro Fino 300 warna hijau bernomor polisi BH 8440 BU, satu unit mobil Ford Ranger warna putih, serta satu unit dump truck. Selain kendaraan, penyidik turut mengamankan satu unit mesin penyedot.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita BBM solar hasil olahan ilegal sebanyak 6.163 liter. Jumlah ini menjadi salah satu dasar dalam pemeriksaan perkara penyalahgunaan BBM industri.
Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Penyidik menyebut ancaman pidana berupa penjara paling lama enam tahun.
Selain pidana penjara, tersangka juga menghadapi denda paling tinggi Rp60 miliar. Dengan penetapan ini, penyidik akan melanjutkan pengembangan untuk menelusuri tujuan penyaluran BBM ilegal yang diduga dilakukan tersangka.
Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik juga menelusuri bagaimana BBM solar yang diduga berasal dari pengolahan ilegal itu dialihkan, termasuk memeriksa dugaan peran dalam penampungan serta proses pemindahan sebelum didistribusikan. Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan rangkaian yang terjadi dari hulu ke hilir.
Pengungkapan di lokasi kejadian dan hasil pengamanan turut memperkuat dugaan skala peredaran yang dilakukan. Polisi menyebut adanya pembelian sekitar 6.000 liter, sementara jumlah solar hasil olahan ilegal yang diamankan mencapai 6.163 liter, yang kemudian menjadi bahan pemeriksaan dalam perkara penyalahgunaan BBM industri.
Selain menetapkan tersangka, penegakan hukum dilakukan dengan menyelaraskan sangkaan terhadap ketentuan yang mengatur sektor minyak dan gas. Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar, penyidik masih melanjutkan pengembangan untuk memetakan tujuan penyaluran BBM ilegal yang diduga melibatkan tersangka.












