Nasional

ESDM Genjot Operasional PLTA Batang Toru Usai Bencana Sumatra

0
×

ESDM Genjot Operasional PLTA Batang Toru Usai Bencana Sumatra

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: ESDM Percepat Operasional PLTA Batang Toru Usai Bencana Sumatra - Green

jurnalistik.co.id – Pemerintah mempercepat kembali proses izin operasional pembangkit listrik tenaga air atau PLTA Batang Toru di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, setelah proyek milik PT North Sumatra Hydro Energy (NSHE) itu sempat terhenti usai insiden bencana Sumatra yang terjadi pada November 2025. Di Jakarta, pemerintah menegaskan langkah percepatan itu tetap berjalan dan tidak dihentikan.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah terus mendorong proses tersebut agar kembali bergerak. Saat ditemui di Gedung Senayan DPR, Senin (25/5/2026), ia menyampaikan secara singkat bahwa langkah percepatan memang masih berlangsung. “Iya tetap jalan. Tetap jalan percepatan,” ujar Yuliot.

Pernyataan itu menegaskan bahwa upaya pemerintah bukan sekadar pembahasan di tingkat koordinasi, melainkan proses yang sedang dipercepat. PLTA Batang Toru menjadi salah satu proyek yang mendapat perhatian setelah operasi pembangkit itu sempat terganggu akibat bencana Sumatra pada November 2025. Dalam konteks tersebut, izin operasional menjadi bagian penting yang kini kembali dipacu.

Yuliot menjelaskan bahwa ada delapan menara PLTA Batang Toru yang terdampak dalam bencana Sumatra tersebut. Informasi ini menjadi salah satu dasar mengapa pemerintah harus berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak NSHE. Delapan menara itu merupakan bagian yang masuk dalam pembahasan penanganan setelah insiden yang menghentikan operasi pembangkit.

Saat ini, menurut Yuliot, Kementerian ESDM sudah melakukan koordinasi dengan NSHE terkait pemindahan kedelapan menara itu. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian percepatan agar operasional PLTA Batang Toru dapat kembali berjalan sesuai proses yang sedang ditempuh. Pemerintah, dalam hal ini, menempatkan penanganan menara yang terdampak sebagai langkah yang tidak bisa dilepaskan dari upaya menghidupkan kembali operasional pembangkit.

PLTA Batang Toru sendiri berada di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, dan menjadi proyek milik PT North Sumatra Hydro Energy. Dalam pemberitaan ini, posisi PLTA tersebut disebut sebagai pembangkit yang sempat berhenti setelah bencana Sumatra pada November 2025. Karena itu, percepatan izin operasional tidak berdiri sendiri, melainkan mengikuti proses lanjutan yang berkaitan langsung dengan kondisi di lapangan.

Di tengah proses tersebut, pemerintah memilih untuk tetap mendorong langkah-langkah teknis yang diperlukan. Penegasan dari Wakil Menteri ESDM itu menunjukkan bahwa pembahasan mengenai operasional PLTA Batang Toru tidak berhenti, meski proyeknya sempat terdampak oleh kejadian besar di Sumatra. Dengan demikian, percepatan yang dimaksud merujuk pada upaya yang terus dijalankan secara bertahap.

Koordinasi antara Kementerian ESDM dan NSHE menjadi titik penting dalam proses ini. Tanpa koordinasi itu, pemindahan delapan menara yang terdampak tentu tidak dapat segera ditindaklanjuti. Karena itulah pemerintah menempatkan komunikasi dengan pihak pemilik proyek sebagai bagian dari langkah percepatan, bukan sebagai pelengkap semata.

Situasi ini juga menunjukkan bahwa operasi PLTA Batang Toru belum kembali normal sejak terhenti akibat bencana Sumatra November 2025. Namun, pemerintah menegaskan bahwa proses perizinan dan penanganan bagian yang terdampak tetap bergerak. Dalam pernyataan singkatnya, Yuliot memberi sinyal bahwa kebijakan yang diambil pemerintah adalah melanjutkan percepatan, bukan menunda proses.

Dengan adanya penjelasan tersebut, arah penanganan PLTA Batang Toru kini mengerucut pada dua hal yang berjalan beriringan, yakni percepatan izin operasional dan koordinasi pemindahan delapan menara yang terdampak. Kedua hal itu menjadi bagian dari proses yang saat ini masih dikejar pemerintah bersama NSHE setelah proyek tersebut sempat berhenti usai bencana Sumatra pada November 2025.