Daerah

Fasum Ramayana 30 Tahun Dikuasai Pengembang, Perumda Parkir Makassar Rencana Sita Jadi Kantong Parkir

×

Fasum Ramayana 30 Tahun Dikuasai Pengembang, Perumda Parkir Makassar Rencana Sita Jadi Kantong Parkir

Sebarkan artikel ini
Aset Fasum Ramayana 30 Tahun Dikuasai Pengembang, Perumda Parkir Makassar Rencana Sita Jadi Kantong Parkir Regional 19 Juni 2026
Ilustrasi: Aset Fasum Ramayana 30 Tahun Dikuasai Pengembang, Perumda Parkir Makassar Rencana Sita Jadi Kantong Parkir

jurnalistik.co.id – Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, menyoroti sikap sejumlah pihak swasta yang dinilai belum menyerahkan aset fasilitas umum (fasum) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Menurutnya, keterlambatan penyerahan ini ikut memicu maraknya praktik parkir liar yang memanfaatkan lahan fasum secara ilegal.

Adi menegaskan lahan fasum yang tertahan tersebut sebenarnya sudah masuk dalam rencana strategis pemkot. Lahan itu ditargetkan untuk disulap menjadi titik lokasi kantong-kantong parkir resmi di Kota Makassar guna mengurai kemacetan.

“Kalau di Ramayana sudah 30 tahun pasumnya, ini harus diserahkan, pemerintah melalui dinas pemukiman dan perumahan sudah berapa kali menyurati, harusnya mereka sudah menyerahkan,” kata Adi saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (18/6/2026).

Ia menyebut, berdasarkan regulasi tata kelola perkotaan yang berlaku, pihak pengembang swasta diwajibkan menyerahkan aset fasum kepada pemerintah daerah dalam jangka waktu maksimal 10 tahun pascapembangunan. Namun, hingga saat ini lahan produktif tersebut masih terus dikomersilkan dan dikembangkan secara sepihak oleh korporasi swasta.

“Pasum itu kan, pasum milik pemerintah kota, sudah harus diserahkan tapi masih dikuasi pihak pengembang,” ujar Adi.

Rencana kantong parkir saat car free day

Adi menjelaskan, fasum di salah satu pusat perbelanjaan legendaris di wilayah Panakkukang itu nantinya akan diplot penuh sebagai kantong parkir utama ketika agenda Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day (CFD) berlangsung. Tujuannya, agar tidak ada lagi penumpukan kendaraan di badan jalan utama.

“Disitulah kita akan jadikan Ramayana menjadi kantong-kantong parkir, contoh kalau ada car free day ,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini saat car free day digelar, kendaraan cenderung bersusun-susun. Karena itu, Perumda Parkir Makassar Raya menyampaikan rencana penataan agar seluruh parkir diarahkan ke area Ramayana supaya lebih tertib dan tertata.

“Selama ini kalau ada car free day itu kan bersusun-susun (kendaraan), itu kami sampaikan semua parkir di daerah Ramayana supaya lebih tertib dan tertata,” sambung Adi menerangkan skema tata ruang baru.

Kolaborasi dengan kecamatan dan kelurahan

Selain mengandalkan satu titik utama, Perumda Parkir Makassar Raya juga memastikan bakal menjalin kerja sama melekat dengan jajaran pihak kecamatan serta kelurahan setempat. Kolaborasi tersebut ditujukan untuk mengelola sekaligus memetakan kantong parkir darurat di sejumlah simpul keramaian CFD lain yang tersebar di Kota Makassar.

Adi mencontohkan penerapan rencana pada agenda car free day di Tallasa City. Ia menyatakan, pihaknya akan menyiapkan kantong parkir, termasuk kantong parkir di beberapa tempat di Makassar, dan menegaskan keterlibatan camat serta lurah dalam pelaksanaannya.

“Contoh di car free day nanti di Tallasa City, kita akan sediakan kantong parkir, termasuk kantong parkir di beberapa tempat di Makassar, makanya kami bekerjasama dengan camat dan lurah,” katanya.

Penataan parkir dan penertiban jukir liar

Adi juga menyoroti persoalan tata ruang parkir di sekitar kawasan Mall Panakkukang. Menurutnya, di lokasi tersebut banyak oknum juru parkir (jukir) liar yang secara semena-mena mencuri hak pejalan kaki dengan menjadikan jalur pedestrian sebagai tempat parkir kendaraan roda dua.

“Kita lagi menata, contoh di Mall Panakkukang itu ada parkiran yang terintegrasi dengan pedesterian pejalan kaki. Kita lagi pikirkan itu semua,” ujarnya.

Lebih jauh, Adi menilai wilayah administratif Kota Makassar saat ini masih darurat terkait titik lokasi parkir liar. Para pelaku usaha ilegal disebut kerap memakan sebagian besar badan jalan umum untuk lahan parkir, yang kemudian menjadi hulu utama penyebab kemacetan parah pada jam-jam sibuk.

Dengan mengarahkan fasum Ramayana sebagai kantong parkir resmi, serta memperluas koordinasi pengelolaan ke titik-titik CFD lain melalui kerja sama dengan kecamatan dan kelurahan, Perumda Parkir Makassar Raya menargetkan penataan parkir yang lebih rapi. Pada saat yang sama, penanganan terhadap parkir liar diharapkan dapat mengurangi gangguan terhadap kelancaran lalu lintas dan kenyamanan pejalan kaki di kawasan-kawasan padat seperti Panakkukang.