Daerah

Rabu Transum, 47 Motor ASN Jaksel Ditertibkan di Kantor Wali Kota (Tidak Disita)

×

Rabu Transum, 47 Motor ASN Jaksel Ditertibkan di Kantor Wali Kota (Tidak Disita)

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Masih Parkir saat Hari Wajib Naik Transum, 47 Motor ASN Jaksel Ditertibkan

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan penertiban terhadap kendaraan aparatur sipil negara (ASN) yang masih terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu (5/8/2026). Penertiban itu dilakukan bertepatan dengan hari wajib menggunakan transportasi umum.

Kepala Inspektur Pembantu Wilayah Kota Jakarta Selatan Nirwan Nawawi mengatakan penertiban diarahkan pada kendaraan ASN yang tetap berada di area parkir sekitar kantor. “Kami melakukan penertiban terhadap kendaraan ASN DKI yang masih terparkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada hari Rabu transum,” kata Nirwan saat dikonfirmasi, Rabu.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 47 sepeda motor ditertibkan. Kendaraan-kendaraan yang masih terparkir kemudian diangkut menggunakan truk milik Satpol PP dan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub). Proses pemindahan dilakukan dari area parkir belakang menuju bagian depan Masjid Kantor Wali Kota Jakarta Selatan.

Nirwan menjelaskan langkah penertiban juga berorientasi pada penataan kawasan parkir. “Sudah, kami merapikan kawasan parkir di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Selatan,” ujar Nirwan.

Meski dilakukan penertiban, kendaraan yang dibawa petugas tidak disita. ASN yang motornya ditertibkan tetap dapat mengambil kendaraannya setelah jam kerja berakhir. Kebijakan ini, menurut Nirwan, dimaksudkan sebagai pembinaan agar para ASN tidak kembali membawa kendaraan pribadi pada hari Rabu sesuai ketentuan yang berlaku.

Pertautan dengan kebijakan wajib naik transportasi umum

Penertiban tersebut merupakan bagian dari pengawasan pelaksanaan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025. Instruksi ini mewajibkan seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu.

Selain penertiban terhadap kendaraan yang masih terparkir di sekitar kantor, Inspektorat bersama Satpol PP dan Sudinhub sebelumnya juga melakukan pemeriksaan di pintu masuk kompleks Kantor Wali Kota Jakarta Selatan pada Rabu pekan lalu. Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan penerapan aturan berjalan konsisten sejak tahap awal kedatangan.

Nirwan menyampaikan bahwa kendaraan pribadi yang dibawa pada hari pelaksanaan aturan tidak diperkenankan masuk ke area perkantoran. “Yang masih membawa kendaraan pribadi, kami tidak perkenankan masuk, lalu kami catat. Semoga dengan penekanan ini mereka akan sadar bahwa aturan ini masih berlaku dan harus dijalankan dengan baik,” ujar Nirwan.

Pendekatan pencatatan tersebut menegaskan bahwa pengawasan tidak berhenti pada penanganan di lokasi parkir, tetapi juga menyasar kepatuhan sebelum ASN memasuki kawasan perkantoran. Dengan demikian, pelaksanaan Ingub diharapkan tidak sekadar menjadi formalitas, melainkan menjadi kebiasaan dalam kegiatan kerja mingguan.

Penguatan pengawasan setelah masih ditemukan pelanggaran

Wali Kota Jakarta Selatan Syafrin Liputo menegaskan pengawasan akan terus diperketat. Pernyataan itu muncul setelah masih ditemukan ASN yang datang ke kantor menggunakan kendaraan pribadi saat kebijakan wajib naik transportasi umum diberlakukan.

Menurut Syafrin, petugas akan terus memantau kendaraan yang memasuki kawasan perkantoran agar Instruksi Gubernur dapat diterapkan secara konsisten. Dengan adanya pemantauan berlapis—mulai dari pemeriksaan pintu masuk hingga penertiban kendaraan yang masih terparkir—pemerintah setempat menempatkan penegakan aturan sebagai proses berkelanjutan.

Penertiban 47 motor pada Rabu ini pun menjadi contoh konkret penerapan kebijakan transportasi umum untuk ASN. Kendaraan yang ditertibkan dipindahkan melalui mekanisme Satpol PP dan Sudinhub, sementara statusnya tidak sampai pada penyitaan, sehingga pengambilan tetap dapat dilakukan setelah jam kerja selesai. Langkah tersebut diharapkan berfungsi sebagai pengingat sekaligus pembinaan agar kendaraan pribadi tidak kembali dibawa pada hari wajib transportasi umum.