jurnalistik.co.id – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menggelar operasi penertiban parkir liar dan juru parkir (jukir) liar di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan bersama TNI-Polri, Satpol-PP DKI, serta dinas terkait untuk menindak praktik parkir yang kerap mengganggu ketertiban di sejumlah titik rawan.
Operasi tersebut menyasar 15 lokasi yang disebut sering digunakan sebagai titik parkir liar. Penentuan sasaran dilakukan untuk memastikan penertiban tidak bersifat menyebar, melainkan terfokus pada area yang memang menjadi perhatian.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menyampaikan operasi dilakukan mulai Senin (8/6/2026). Ia menjelaskan rincian lokasi yang menjadi target penertiban di berbagai wilayah administratif.
“Pertama di Jakarta Barat: Cengkareng, Kalideres, Kembangan. Jakarta Pusat: Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City,”ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (8/6/2026).
Dalam kelanjutan penjelasannya, Budi menuturkan sasaran penertiban berikutnya berada di sejumlah titik di Jakarta Selatan hingga Jakarta Utara. “Jakarta Selatan: Casablanca, Rasuna Said, Dr. Satrio dan Jakarta Utara: Kelapa Gading, Pademangan, Priok. Selanjutnya, Jakarta Timur: Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara,”lanjutnya.
Budi menyatakan operasi penertiban dilakukan melalui mekanisme tiga tahap. Pola pelaksanaan disusun dengan jeda dan frekuensi tertentu, sehingga setiap fase dapat berjalan sebelum evaluasi dilakukan.
“Kita akan lakukan ini selama satu minggu, dari Senin sampai hari Minggu ini, dan minggu kedua kita lakukan tiga kali dalam satu minggu, dan minggu ketiga kita lakukan dua kali satu minggu, dan setelah itu kita akan evaluasi hasil penertiban ini,” ucapnya.
Dengan skema tersebut, fase pertama dijalankan selama satu minggu penuh. Pada pekan berikutnya, pelaksanaan dilakukan tiga kali operasi dalam satu minggu, sebelum beralih pada fase ketiga yang menggelar dua kali operasi dalam satu minggu.
Pendekatan bertahap ini diharapkan membantu proses penertiban berjalan berkesinambungan, sekaligus memberikan ruang untuk melihat perkembangan di lapangan. Setelah rangkaian operasi selesai pada tahap ketiga, Dishub menyiapkan evaluasi berdasarkan hasil penertiban yang telah dilakukan.
Dalam pelaksanaan operasi, terdapat tindakan yang disesuaikan dengan jenis kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan. Budi menjelaskan, untuk kendaraan roda dua yang menaruh kendaraannya secara sembarang, petugas melakukan tindakan cabut pentil.
Sementara itu, untuk mobil yang diparkir sembarangan, tindakan yang dilakukan adalah penderekan. Dengan pembagian langkah tersebut, operasi menekankan adanya penertiban sesuai kategori pelanggaran di lokasi yang ditentukan.
Operasi ini juga melibatkan unsur penegakan dari berbagai instansi. Kolaborasi dengan TNI-Polri dan Satpol-PP DKI, serta dinas terkait, dimaksudkan agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan sesuai sasaran dan terkoordinasi di titik-titik rawan.
Dishub DKI Jakarta menempatkan 15 lokasi sebagai fokus awal penertiban untuk mengurangi peluang parkir liar berkembang di area yang sama. Melalui tiga tahap operasi yang terjadwal, penertiban diharapkan mampu menekan gangguan di lingkungan tersebut sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan parkir.
Setelah seluruh tahapan rampung, Dishub akan melakukan evaluasi hasil penertiban. Evaluasi itu menjadi dasar untuk menilai efektivitas tindakan yang sudah dijalankan, sebelum menentukan langkah lanjutan berikutnya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub menekankan bahwa penindakan diarahkan pada titik yang sudah dipetakan sebagai area rawan parkir liar. Dengan konsentrasi pada 15 lokasi tersebut, petugas berharap gangguan di sekitar titik yang sama dapat ditekan secara lebih nyata, tidak hanya bersifat respons sesaat saat ditemukan kendaraan yang melanggar.
Penjadwalan operasi juga dirancang agar setiap fase memiliki ritme yang jelas. Setelah fase awal dijalankan selama satu minggu penuh, pelaksanaan memasuki pola yang lebih berulang pada pekan berikutnya, lalu dilanjutkan fase akhir dengan frekuensi yang disesuaikan sebelum Dishub menilai hasilnya. Melalui tahapan ini, evaluasi dilakukan setelah rangkaian berakhir sehingga perubahan kondisi di titik-titik sasaran bisa ditinjau lebih menyeluruh.
Untuk menegakkan kepatuhan, jenis tindakan disesuaikan dengan bentuk pelanggaran yang ditemukan. Kendaraan roda dua yang parkir sembarangan ditangani dengan langkah pencabutan pentil, sedangkan mobil yang kedapatan parkir tidak pada tempat semestinya akan dikenai tindakan penderekan. Rangkaian langkah ini diharapkan membuat efek jera lebih terukur sekaligus memperkuat pesan agar aturan parkir dipatuhi.












