jurnalistik.co.id – Guna mengurangi kepadatan lalu lintas, ganjil genap (gage) di 28 akses gerbang tol Jakarta kembali diberlakukan pada pekan ini.
Penerapan aturan ini berlangsung mulai Senin (8/9/2026) hingga Jumat (12/6/2026), dengan pembagian waktu dua sesi.
Sesi pertama berlaku pada pagi hari, mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Sementara itu, sesi kedua diterapkan pada sore hingga malam hari, yakni pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Dalam penerapannya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor genap hanya dapat melintas pada tanggal genap.
Sebaliknya, kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil.
Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap dapat dikenai sanksi tilang.
Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar terancam denda maksimal Rp 500.000.
Lokasi 28 akses gerbang tol yang terkena ganjil genap
Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang.
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso.
Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2.
Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun.
Sampai Gerbang Tol Slipi 1.
Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan.
Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar.
Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda.
Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan.
Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran.
Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet.
Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2.
Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II.
Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika.
Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang.
Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang.
Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas.
Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati.
Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat.
Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara.
Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun.
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya.
Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan.
Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas.
Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan.
Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih.
Ketentuan ganjil genap untuk 28 akses gerbang tol diberlakukan sepanjang pekan ini, yakni pada periode Senin (8/9/2026) sampai Jumat (12/6/2026). Pelaksanaan dibagi dua periode waktu berbeda agar arus kendaraan dapat diatur secara bertahap.
Pada jam periode pagi maupun sore hingga malam, pola pembatasan tetap sama: kendaraan dengan digit akhir pelat nomor yang genap diarahkan untuk melintas pada tanggal bernomor genap, sedangkan kendaraan dengan digit akhir pelat nomor ganjil mengikuti jadwal pada tanggal bernomor ganjil.
Bagi pengendara yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, risiko utamanya adalah penindakan tilang. Mengacu pada ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggar dapat dijatuhi sanksi denda hingga maksimal Rp 500.000.
Daerah terdampak meliputi rangkaian akses yang tersebar di beberapa titik masuk dan keluar Tol Jakarta-Tangerang, mulai dari koridor Anggrek Neli Murni, area Slipi/Palmerah dan sekitarnya, hingga akses di wilayah Pejompongan, Tomang/Grogol, Kuningan, Tebet, Cawang, Halim, serta simpang yang mengarah ke Pulomas dan Cempaka Putih.












