jurnalistik.co.id – Aiptu Nurudin (N), anggota Polres Tegal Kota, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jawa Tengah setelah Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menyatakan dirinya terbukti melanggar kesusilaan dan menggunakan narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di ruang sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah pada Jumat, 10 Juli 2026.
Nurudin yang berusia 50 tahun menerima putusan itu, namun memilih menempuh upaya banding.
Sidang etik di bawah Bidpropam Polda Jawa Tengah
Sidang KKEP dipimpin oleh Ketua majelis sidang, AKBP Edi Wibowo dari Bidkum Polda Jawa Tengah. Dalam pembacaan amar putusan, majelis menyampaikan temuan terkait pelanggaran yang dinilai dilakukan Nurudin.
Majelis menyatakan pelanggaran yang dituduhkan berlangsung dalam kurun waktu 2023 sampai Juni 2024. Rentang waktu tersebut disebut menjadi dasar untuk menilai perbuatan Nurudin.
Hubungan di luar pernikahan yang sah
Selain menilai aspek kesusilaan, majelis juga menggambarkan bentuk pelanggaran tersebut. Majelis menyebut Nurudin terbukti menjalin hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah.
AKBP Edi Wibowo merinci bahwa hubungan itu dipandang sebagai perselingkuhan dan dilakukan tanpa ikatan pernikahan yang sah. Ia menyampaikan, “Dalam kurun waktu tahun 2023 sampai Juni 2024, terduga pelanggar menjalin hubungan asmara atau perselingkuhan sehingga melakukan hubungan badan layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah,” ucap AKBP Edi saat membacakan amar putusan, Jumat.
Majelis juga menilai perbuatan tersebut bukan sekadar terjadi, melainkan dilakukan secara sadar. Karena itu, majelis tidak melihat adanya ruang untuk meringankan pertimbangan.
Penggunaan sabu secara bersama-sama
Dalam putusan yang dibacakan, KKEP menyatakan Nurudin terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Majelis menegaskan bahwa konsumsi sabu itu dilakukan secara bersama-sama.
Berita Terkait
AKBP Edi menyebutkan dengan tegas amar yang memuat unsur penyalahgunaan narkotika. Ia menyatakan, “Mengonsumsi narkoba jenis sabu secara bersama-sama. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” tegas AKBP Edi.
Berdasarkan penilaian tersebut, majelis kemudian mengaitkan pelanggaran kesusilaan dan narkotika sebagai satu rangkaian yang dinilai memperberat. Tidak hanya unsur pelanggaran yang dianggap terbukti, tetapi juga cara perbuatan dilakukan.
Fakta meringankan dinyatakan tidak ada
Majelis sidang menyebut tidak menemukan satu pun faktor yang dapat meringankan hukuman bagi Nurudin. Dalam persidangan, AKBP Edi juga menyampaikan pertimbangan majelis tersebut secara langsung.
Ia mengatakan, “Fakta yang meringankan, tidak ada.” Pernyataan itu menjadi bagian dari alasan pemberian sanksi pada level paling berat.
Majelis menilai seluruh pelanggaran dilakukan secara sadar. Penilaian ini kemudian membuat hukuman yang dijatuhkan tidak mengarah pada sanksi yang lebih ringan.
Nurudin menghormati putusan, namun siap banding
Setelah sidang selesai, Nurudin menyatakan menghormati putusan majelis. Namun, ia memastikan akan menggunakan haknya untuk mengajukan banding.
Nurudin menyampaikan pernyataannya singkat, “Siap mengajukan banding.” Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan responsnya terhadap putusan PTDH yang telah ditetapkan.
Dengan keputusan KKEP tersebut, Nurudin dinyatakan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri. Statusnya berakhir sesuai sanksi yang dibacakan dalam sidang etik.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Nurudin juga disebut terseret dalam dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial MAN. Informasi itu muncul sebagai konteks lain yang sedang berjalan, di luar putusan etik yang dibacakan pada Jumat ini.
Saat ini, perkembangan lanjutan terkait upaya banding menjadi perhatian publik. Putusan KKEP yang sudah dibacakan menjadi pijakan awal proses selanjutnya.












