Hukum & Kriminal

Halte Setiabudi Kini Resmi Berubah Nama Jadi Halte Setiabudi Integritas Satu

×

Halte Setiabudi Kini Resmi Berubah Nama Jadi Halte Setiabudi Integritas Satu

Sebarkan artikel ini
Resmi Berganti Nama, Halte Setiabudi Kini Jadi Halte Setiabudi Integritas Satu News 21 Juni 2026
Ilustrasi: Resmi Berganti Nama, Halte Setiabudi Kini Jadi Halte Setiabudi Integritas Satu

jurnalistik.co.id – Halte Setiabudi yang berada di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, resmi berganti nama menjadi Halte Setiabudi Integritas Satu pada Minggu, 21 Juni 2026.

Perubahan nama tersebut merupakan kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peresmian nama baru halte dilakukan bersamaan dengan peresmian penataan Jalan HR Rasuna Said oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

Dalam sambutannya, Pramono menjelaskan bahwa halte ini menjadi salah satu fasilitas transportasi di Jakarta yang menggunakan skema naming rights (hak penamaan).

“Kita akan punya halte yang namanya Setiabudi Integritas Satu,” ujar Pramono saat peresmian penataan Jalan HR Rasuna Said, Minggu.

Pramono juga memaparkan skema pembiayaan penataan dan penamaan tersebut. Ia menyebut pembiayaan berasal dari kerja sama melalui hak penamaan dan iklan, sehingga sebagian anggarannya tidak mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pembiayaannya sepenuhnya dari naming rights dan juga iklan yang ada. Sehingga inilah sebagai cara bagaimana Jakarta membangun kotanya, tidak semata-mata bergantung pada APBD, tetapi kita berikan kesempatan naming rights untuk itu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa penamaan halte bermula dari pengalaman pribadinya menggunakan transportasi umum menuju kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Menurut Setyo, muncul pemikiran agar Halte Setiabudi memiliki nama yang dapat merepresentasikan identitas sekaligus nilai yang ingin disampaikan kepada masyarakat.

“Pada suatu saat perjalanan dari Ragunan ke sini tiba-tiba muncul sebuah ide kenapa sih kok Halte Setiabudi itu tidak diberikan nama sebuah nama yang bisa menampilkan identitas, baik dari provinsi maupun dari KPK,” kata Setyo.

Usulan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara KPK dan Pemprov DKI Jakarta hingga akhirnya Setiabudi Integritas Satu disepakati sebagai nama resmi halte.

Setyo mengatakan, penamaan halte itu diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai penanda lokasi bagi pengguna transportasi umum, tetapi juga membawa pesan mengenai pentingnya integritas dalam kehidupan sehari-hari.

“Saya yakin ini bukan sekadar nama. Halte ini juga bukan sekadar untuk naik turunnya penumpang. Setidaknya harapan saya dengan sebuah penamaan yang menunjukkan identitas itu bisa menjadi sebuah memori kolektif,” ujar dia.

“Orang akan mengingat, orang akan menjaga, akan melakukan sesuatu hal yang positif sesuai dengan namanya,” lanjut Setyo.

Selain meresmikan nama baru untuk Halte Setiabudi, Pramono juga meresmikan penataan Jalan HR Rasuna Said sepanjang 3,8 kilometer yang sebelumnya menjadi lokasi berdirinya tiang-tiang proyek monorel mangkrak.

Dalam peresmian tersebut, Pramono menyampaikan, “Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim , saya resmikan penataan Jalan HR Rasuna Said dan naming right Halte Setiabudi Integritas Satu,” ucap dia.

Dengan adanya perubahan nama tersebut, Halte Setiabudi kini memiliki identitas baru yang dikaitkan dengan kerja sama Pemprov DKI Jakarta dan KPK, serta disertai penjelasan mengenai skema penamaan dan pembiayaan melalui naming rights dan iklan.

Peresmian yang berlangsung pada 21 Juni 2026 tersebut juga menegaskan kembali penyelarasan penataan kawasan Jalan HR Rasuna Said bersama penguatan pesan yang diusung lewat nama Halte Setiabudi Integritas Satu.

Perubahan nama ini juga menempatkan Halte Setiabudi sebagai bagian dari narasi penataan koridor Jalan HR Rasuna Said. Peresmian dilakukan bersamaan dengan momen penataan, sehingga pengguna transportasi umum memperoleh konteks yang lebih jelas terkait identitas halte dan pesan yang ingin disampaikan.

Dalam penjelasan di acara tersebut, Pramono menegaskan bahwa skema hak penamaan tidak sekadar menentukan nama, tetapi ikut berkontribusi pada pembiayaan penataan yang memadukan mekanisme naming rights serta iklan. Dengan pendekatan itu, pengembangan fasilitas dinilai tidak hanya bertumpu pada APBD, melainkan membuka ruang pendanaan yang lebih beragam.