Hukum & Kriminal

3 Turis Italia Ditipu Agen di Labuan Bajo, Bayar Rp79,8 Juta tapi Gagal Naik Kapal

×

3 Turis Italia Ditipu Agen di Labuan Bajo, Bayar Rp79,8 Juta tapi Gagal Naik Kapal

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 3 Turis Italia Ditipu Agen Travel di Labuan Bajo, Bayar Rp 79,8 Juta, Ditolak Naik Kapal

jurnalistik.co.id – Tiga wisatawan asal Italia diduga menjadi korban penipuan agen travel lokal di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Mereka sudah membayar total Rp 79,8 juta untuk paket liveaboard, namun saat hari keberangkatan tiba justru ditolak naik kapal.

Ketiga korban tersebut adalah SS (48), CG (39), dan RG (57). Rangkaian perjalanan yang mereka pesan berupa pelayaran liveaboard selama empat hari tiga malam di kawasan Taman Nasional Komodo.

Dalam keterangan awal, para korban menyebut pembayaran dilakukan melalui agen yang berinisial KA (32) alias Itok Aman. Agen tersebut disebut berdomisili di Desa Rana Mbeling, Kecamatan Kota Komba Utara, Kabupaten Manggarai Timur.

Paket liveaboard itu dipesan untuk mengelilingi perairan Taman Nasional Komodo. Setelah pemesanan, para korban menunaikan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan.

Berdasarkan catatan transaksi perbankan, korban mengirim uang muka sebesar Rp 25 juta pada 24 Juni 2026. Selanjutnya, mereka melakukan cicilan lanjutan masing-masing sebesar Rp 2,3 juta pada 3 Juli 2026 dan Rp 7,5 juta pada 6 Juli 2026.

Pembayaran kemudian dilunasi dengan transfer sebesar Rp 45 juta pada Sabtu, 8 Agustus 2026. Dengan rangkaian pembayaran tersebut, total dana yang telah diserahkan ketiga wisatawan mencapai Rp 79,8 juta.

Kekecewaan dialami saat para korban tiba di Pelabuhan Marina Labuan Bajo pada Minggu, 9 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 Wita. Mereka hendak menaiki kapal Thalassa 2 sesuai jadwal keberangkatan untuk menjalani perjalanan liveaboard.

Namun, pengelola kapal menolak memberikan layanan pelayaran. Alasan yang disampaikan adalah pembayaran sewa kapal dari pihak agen disebut belum diterima.

Korban SS menyatakan mereka tidak menyangka akan mengalami penolakan pada saat keberangkatan. “Kami sangat terkejut dan kecewa saat pengelola kapal memberi tahu bahwa sewa kapal belum dibayar sama sekali oleh pihak agen. Padahal kami sudah melunasi seluruh biaya sejak hari Sabtu,” tuturnya saat memberikan keterangan awal di markas kepolisian.

Di tengah kondisi tersebut, para korban kemudian berupaya menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan. Mereka juga mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, termasuk mendorong agar masalah pembayaran segera dipastikan.

Meski demikian, terlapor disebut terus menghindar. Para korban menuturkan tidak ada kepastian dari pihak KA serta tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengembalikan dana atau melakukan refund.

Peristiwa ini membuat perjalanan yang seharusnya dimulai sesuai jadwal menjadi terganggu sejak awal. Penolakan ketika sudah tiba di pelabuhan juga menempatkan para korban pada situasi sulit, karena rencana pelayaran tidak bisa dijalankan setelah dinyatakan pembayaran tidak masuk ke pihak pengelola kapal.

Dalam kasus ini, para korban menilai keterlambatan atau ketidakterimaan pembayaran tersebut berawal dari proses pemesanan dan pembayaran kepada agen. Dengan total yang telah diserahkan mencapai Rp 79,8 juta, mereka berharap persoalan dapat diselesaikan tanpa harus berlarut-larut.

Namun, hingga tahap upaya penyelesaian awal, terlapor yang disebut berinisial KA tidak memenuhi harapan para wisatawan. Mereka menganggap tindakan tersebut sebagai dugaan penipuan, terutama karena pembayaran yang sudah dilakukan tidak berujung pada kemampuan mereka untuk menaiki kapal sesuai rencana.

Rangkaian kejadian ini kemudian menjadi perhatian pihak berwenang setelah para korban memberikan keterangan awal. Para korban berusaha agar persoalan dapat ditangani secara proses hukum, sekaligus agar hak mereka terkait pengembalian dana dapat dipulihkan.

Ringkasan kronologi pembayaran dan penolakan

Para korban membayar uang muka Rp 25 juta pada 24 Juni 2026, lalu membayar cicilan Rp 2,3 juta pada 3 Juli 2026 dan Rp 7,5 juta pada 6 Juli 2026. Pelunasan dilakukan melalui transfer Rp 45 juta pada 8 Agustus 2026, sehingga total yang diserahkan menjadi Rp 79,8 juta.

Pada 9 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di Pelabuhan Marina Labuan Bajo, mereka dijadwalkan naik kapal Thalassa 2. Akan tetapi, pengelola kapal menolak layanan dengan alasan pembayaran sewa kapal dari pihak agen belum diterima, sementara terlapor disebut terus menghindar dan tidak memberi kepastian refund.