jurnalistik.co.id – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengecam keras dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto beserta sejumlah pihak lainnya. Menurutnya, tindakan yang diduga dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah itu berpotensi merusak keamanan negara, hak privasi, serta kepercayaan publik.
AHY menilai penyadapan ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan penyalahgunaan kewenangan yang dapat berdampak luas bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Ia pun mendesak agar proses hukum berjalan hingga tuntas.
Pernyataan AHY
Dalam keterangannya, AHY menegaskan penyelidikan harus menjawab secara terang pertanyaan-pertanyaan kunci terkait perkara tersebut. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta motif di balik tindakan itu.
Ia juga menekankan bahwa publik berhak memperoleh jawaban tentang untuk kepentingan apa hasil sadapan digunakan. Desakan tersebut disampaikan AHY melalui unggahan di akun Instagramnya @agusyudhoyono pada Rabu (4/11/2026).
“Tegakkan hukum & keadilan. Jaga demokrasi. Lindungi Hak Privasi Rakyat,” tegas AHY, dikutip dari akun Instagramnya @agusyudhoyono, Rabu (4/11/2026).
AHY kemudian menyampaikan pernyataan yang ia unggah pada hari yang sama, dengan bunyi lengkap sebagai berikut: “Saya mengecam keras dugaan penyadapan yang dilakukan di luar prosedur dan dasar hukum yang sah. Menurut keterangan Polri, sasaran dugaan penyadapan ini mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, dan pengusaha. Penyadapan ilegal merupakan penyalahgunaan kewenangan yang mengancam keamanan negara, hak privasi, dan kepercayaan publik. Ini juga menjadi ancaman serius bagi kehidupan politik dan demokrasi di Indonesia. Publik berhak mendapatkan jawaban yang terang: siapa saja yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, apa motifnya, dan untuk kepentingan siapa hasil sadapan digunakan? Saya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk mengusut perkara ini sampai tuntas berdasarkan hukum yang berlaku. Jika komunikasi Presiden saja disadap, rakyat tentu berhak bertanya: seberapa kuat perlindungan atas privasi mereka? Terkait pernyataan Mensesneg bahwa perkara ini mengarah pada dugaan makar, kami mendukung aparat penegak hukum mendalami seluruh kemungkinan tersebut secara cermat dan objektif. Hukum harus ditegakkan. Seadil-adilnya. Setegas-tegasnya. Tanpa pandang bulu.”
AHY juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung Presiden Prabowo dan Polri untuk menuntaskan perkara itu sesuai hukum yang berlaku. Ia menilai, bila komunikasi Presiden saja turut disadap, maka perlindungan terhadap privasi warga harus menjadi perhatian serius.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Selain itu, AHY merespons pernyataan yang menyebut perkara mengarah pada dugaan makar. Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu mendalami seluruh kemungkinan secara cermat dan objektif, tanpa berhenti pada satu sisi pandang.
Reaksi SBY
Di tengah dinamika yang berkembang, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga ikut memberikan tanggapan. Ia menyoroti situasi politik yang menurutnya berjalan semakin liar dan mengkhawatirkan bagi kehidupan bernegara.
SBY menyampaikan kekhawatirannya melalui akun X pribadinya. Ia menulis, “Kok jadi begini negara kita. Kok begini liar politik kita. Sepertinya untuk mendapatkan kekuasaan (political power) cara apapun dibenarkan. Tidak peduli baik atau buruk. Bermoral atau tidak bermoral,” tulis SBY melalui akun X pribadinya yang dikutip CNBC Indonesia, Rabu (4/11/2026).
SBY juga menyatakan kekhawatiran bila pada akhirnya rakyat merasa takut dan tidak tenteram menjalani hidup di negaranya sendiri. Ia kemudian menyerukan agar politik kembali berjalan dengan cara yang lebih beradab.
Dalam lanjutan pesannya, SBY menuliskan, “Ini panggilan sejarah. Ini amanah rakyat. Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan tuntunan kepada Pak Prabowo untuk menjalankan misi mulia ini.”
Sebagai konteks, disebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan dan menahan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, disertai penghapusan data elektronik serta illegal access. Salah satu tersangka yang disebut adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang merupakan mantan Kepala Polri (Kapolri).
Baik AHY maupun SBY sama-sama menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan privasi publik. Keduanya mengarahkan agar proses penyelidikan berjalan serius, sehingga pertanyaan mengenai sasaran, pihak yang memerintahkan, motif, hingga penggunaan hasil sadapan bisa dijawab sampai tuntas.












