jurnalistik.co.id – Penahanan eks Kapolri Jenderal Polisi (purn) Listyo Sigit Prabowo yang diduga terlibat dalam penyadapan Presiden Prabowo Subianto membuat perhatian publik meluas hingga tingkat internasional. Peristiwa itu juga diikuti rangkaian langkah yang melibatkan pejabat tinggi, termasuk pemecatan setelah penangkapan.
Reuters, dalam laporan pada Rabu (4/11/2026) berjudul “Troops deployed in Indonesia as president sacks aide accused of wiretapping”, menyoroti pemecatan Listyo Sigit. Media tersebut menyebut Listyo dicopot dari jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan tak lama setelah ditangkap pada hari Selasa.
Reuters mengangkat alasan pemecatan yang disampaikan juru bicara kepresidenan Prabowo, Prasetyo Hadi. Ia mengatakan, “Itu (penyadapan) juga mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan negara dan keselamatan kepemimpinan bangsa, termasuk keselamatan kepala negara.”
Selain fokus pada aspek hukum dan keamanan, Reuters juga menyoroti konteks politik yang lebih luas. Pemberitaan itu menggambarkan adanya retak hubungan yang dalam antara Presiden Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), yang disebut terjadi di tengah meningkatnya ketegangan kedua kubu.
Di luar Reuters, Deutsche Welle ikut menyoroti eskalasi situasi setelah penahanan tersebut. Dalam laporannya berjudul “Indonesia Deploys 20,000 Troops to Jakarta After Arrest of Ex-Police Chief in Wiretapping Scandal”, media asal Jerman itu menyebut pengerahan pasukan dalam jumlah besar ke Jakarta.
Deutsche Welle menyatakan pasukan berskala masif didatangkan tak lama setelah penahanan tiga jenderal senior Polri. Militer Indonesia disebut membenarkan masuknya puluhan ribu personel ke Jakarta, namun tidak mengonfirmasi secara resmi bahwa pengerahan itu berkaitan dengan skandal penyadapan.
Dalam pemberitaan tersebut, juru bicara angkatan bersenjata Indonesia, Mayor Jenderal Muhammad Nas, menyatakan, “Pengerahan pasukan adalah kejadian normal.” Ia menambahkan, “Militer harus selalu siap melindungi seluruh bangsa dan menjaga keutuhan Republik Indonesia.”
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Deutsche Welle juga menempatkan peristiwa ini sebagai isyarat terhadap dinamika keamanan di tingkat nasional. Narasi yang berkembang di media internasional menampilkan keterkaitan antara perubahan status pejabat dan langkah-langkah keamanan yang bersifat luas.
Sementara itu, pandangan berbeda muncul dari kalangan akademik yang dikutip dalam laporan internasional. Kriminolog Universitas Indonesia, Adrianus Meliala, menilai ada kemungkinan motif yang tidak berorientasi pada kepentingan negara atau penegakan hukum.
Menurut Meliala, “Ada dugaan kuat bahwa penyadapan itu dilakukan bukan untuk kepentingan negara atau Polri, tetapi untuk kepentingan pihak lain.” Pernyataan itu menjadi bagian dari penjelasan yang menggambarkan potensi kepentingan yang lebih spesifik di balik dugaan aksi tersebut.
Kyodo News kemudian memperluas sorotan pada aspek kekuatan yang dikerahkan. Dalam laporan berjudul “Indonesia deploys troops to capital amid wiretapping scandal”, media Jepang tersebut menyebut pasukan yang datang mencakup unit marinir serta angkatan laut dari Pulau Jawa dan Provinsi Lampung.
Kyodo juga menyampaikan keterangan dari unsur angkatan laut melalui Wakil Laksamana Yayan Sofiyan, yang disebut sebagai asisten operasi angkatan laut. Ia memaparkan total personel yang tiba di ibu kota: sejak fase awal pada Senin, sebanyak 20.980 personel pasukan telah tiba dan bersiaga di Jakarta.
Dalam keterangannya, Sofiyan menambahkan, “Tambahan 13.140 personel telah disiagakan dan tetap siap diturunkan jika dibutuhkan.” Dengan demikian, laporan internasional tersebut menggambarkan bukan hanya kedatangan awal, melainkan kesiapan lanjutan yang bergantung pada kebutuhan di lapangan.
Di bagian akhir, Kyodo News juga mengulas konsekuensi pidana yang berpotensi menjerat Listyo Sigit dan pihak-pihak terkait. Laporan menyebut ketiga tersangka terancam hukuman hingga 10 tahun penjara atas tuduhan berlapis.
Tuduhan tersebut mencakup intersepsi yang melanggar hukum, perekaman, pengalihan, pengubahan, gangguan, atau pemantauan komunikasi elektronik nonpublik. Dengan rincian itu, media internasional menekankan bahwa perkara tidak hanya dipandang sebagai isu internal penegakan hukum, tetapi juga sebagai persoalan serius terkait perlindungan komunikasi dan keselamatan kepemimpinan.












