Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Ungkap 5 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

×

Bareskrim Polri Ungkap 5 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal, Diduga Langgar Perlindungan Konsumen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Bareskrim Bongkar 5 Merek Beras Fortifikasi Abal-Abal, Kena Pasal Ini

jurnalistik.co.id – Bareskrim Polri mengungkap dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produksi dan perdagangan beras fortifikasi yang dinilai tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan.

Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik menjadikan lima merek beras fortifikasi sebagai objek pemeriksaan. Total produksi yang ditelusuri mencapai 2.500 ton selama periode April hingga Agustus 2026.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol. Suhasto, menyebut langkah penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi. Koordinasi dilakukan bersama Kementerian Pertanian dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) terkait persoalan pangan.

Menurut Suhasto, penyelidikan bermula setelah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Bapanas, Amran Sulaiman, mengirimkan surat kepada Kapolri pada 15 September 2026. Setelah itu, tahapan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium dilakukan.

Berdasarkan hasil pengambilan sampel serta uji di laboratorium, ditemukan bahwa mutu dan kandungan gizi lima merek tidak sesuai dengan klaim yang tercantum pada label kemasan. Suhasto menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu (21/10/2026).

Kelima merek yang disebut dalam rilis perkara adalah Idola Hijau Fortifikasi, Idola Merah Fortifikasi, Raja Lele, Cantik Manis, dan Wijaya Kusuma. “Jadi kelima merek tersebut dilakukan pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh dari Bapanas RI, yang telah memiliki sertifikasi dan dilakukan pengujian laboratorium dengan hasil bahwa, kelima merek tersebut mutu dan kandungan gizinya ini tidak sesuai dengan label pada kemasan,” kata Suhasto.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses sesuai ketentuan hukum. Proses pemeriksaan berjalan melalui pendalaman keterangan sejumlah saksi dan penelusuran teknis atas hasil uji laboratorium.

Penyidik telah memeriksa 12 saksi, termasuk pihak Bapanas. Pemeriksaan juga melibatkan Direktur PT DTA, Kepala Produksi PT DTA, ahli laboratorium dari PT Saraswanti Indo Genetech (SIG), serta ahli perlindungan konsumen.

Dari rangkaian penyelidikan, penyidik menyimpulkan adanya minimal dua alat bukti. Karena itu, perkara dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Dalam keterangan perkara, PT DTA diketahui memproduksi beras khusus fortifikasi, yakni beras yang diperkaya dengan vitamin. Pengayaan dilakukan melalui penambahan kernel sebagai sumber vitamin ke dalam beras jadi.

Selama April hingga Agustus 2026, perusahaan tersebut disebut memproduksi sekitar 2,5 juta kilogram atau setara 2.500 ton beras fortifikasi. Penyidik kemudian memperkirakan nilai ekonomis produksi dengan mengacu pada kisaran harga jual rata-rata Rp18.100 hingga Rp27.998 per kilogram.

“Angka tersebut merupakan estimasi nilai ekonomis berdasarkan volume produksi dan harga jual rata-rata,” ujar Suhasto. Dengan dasar perhitungan tersebut, nilai ekonomis produksi diperkirakan mencapai Rp69,995 miliar.

Selain menelusuri aspek produksi, aparat juga melakukan penyitaan barang terkait pemeriksaan. Penyidik menyita 1.194 kemasan beras dengan berat total 6.405 kilogram, dengan estimasi nilai Rp155,26 juta.

Polisi juga menyita satu lini rangkaian mesin rice milling unit yang digunakan dalam proses pembuatan beras fortifikasi. Nilai estimasi untuk satu lini mesin tersebut disebut sekitar Rp1 miliar.

Lokasi produksi yang menjadi fokus perkara berada di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Langkah penegakan hukum selanjutnya dilakukan dengan menerapkan sangkaan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf e, dan huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Ancaman pidana yang dipersiapkan dalam perkara ini berupa penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar. Dengan demikian, proses penyidikan diarahkan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran atas ketentuan perlindungan konsumen, khususnya terkait kesesuaian klaim gizi pada label kemasan.