jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda sebesar Rp5 miliar dalam kasus dugaan manipulasi harga saham yang melibatkan PT MD Pictures Tbk (FILM). Sanksi tersebut ditujukan kepada Eunice M Satyono, yang juga dikenal dengan nama Miming, sebagai pihak terkait dalam transaksi saham emiten film tersebut.
Dalam penjelasan OJK, perkara ini berkaitan dengan aktivitas transaksi saham FILM yang dilakukan oleh Miming pada periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. OJK menegaskan bahwa keterkaitan pihak dan rentang waktu transaksi menjadi bagian dari dasar penindakan dalam kasus tersebut.
Selain Miming, OJK juga menjatuhkan denda Rp5 miliar kepada Chrystal Angella Soegandhi terkait kasus transaksi saham FILM. Dengan demikian, OJK tidak hanya menyoroti satu pihak, melainkan menetapkan sanksi terhadap lebih dari satu nama yang dinilai terlibat dalam rangkaian perkara yang sama.
Dalam pemberitaan OJK, pihak lain yang disebut turut terseret dalam kasus goreng-goreng saham FILM adalah influencer saham bernama Belvin Tannadi. Penyebutan nama ini memperlihatkan bahwa OJK memandang adanya keterkaitan dalam praktik yang dikaji pada saham FILM.
OJK menempatkan penindakan pada konteks penerapan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran di bidang pasar modal. Melalui siaran pers, OJK menekankan komitmen untuk menegakkan ketentuan yang berlaku sebagai bagian dari perlindungan terhadap mekanisme pasar.
“OJK berkomitmen untuk terus memperkuat penegakan hukum di bidang pasar modal melalui penerapan sanksi yang tegas, konsisten, proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kutipan dari siaran pers OJK yang disampaikan pada Sabtu (31/10/2026).
Dengan adanya denda Rp5 miliar, OJK merespons dugaan pelanggaran yang dinilai terjadi melalui transaksi di saham FILM selama rentang waktu yang disebutkan. Penetapan periode 24 Maret sampai dengan 31 Juli 2023 menjadi salah satu elemen penting yang mengikat proses penanganan perkara pada pihak-pihak yang disebutkan.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Kasus ini sekaligus kembali menggarisbawahi perhatian regulator terhadap praktik manipulasi harga saham, terutama ketika aktivitas di bursa berpotensi merugikan pihak lain yang bertransaksi berdasarkan informasi yang semestinya. Penindakan melalui sanksi finansial juga diposisikan sebagai langkah untuk memperkuat kepatuhan pelaku pasar.
Dari sisi pihak terkait, Eunice M Satyono dengan alias Miming ditempatkan sebagai pihak yang melakukan transaksi pada periode yang ditentukan. Di saat bersamaan, Chrystal Angella Soegandhi menerima sanksi yang sama, sedangkan Belvin Tannadi disebut sebagai influencer saham yang ikut terseret dalam perkara tersebut.
OJK juga menempatkan langkah penegakan hukum dalam kerangka penerapan sanksi yang konsisten dan proporsional. Hal ini tercermin dari penegasan dalam kutipan siaran pers yang menyatakan penerapan sanksi tegas, konsisten, proporsional, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Putusan denda ini menjadi sinyal tambahan bagi pelaku pasar mengenai konsekuensi hukum ketika transaksi dinilai tidak mencerminkan praktik yang wajar di pasar modal. Terlebih, kasus yang menyasar saham FILM memperlihatkan bahwa pengawasan regulator mencakup keterkaitan antar-pihak dan rentang waktu transaksi yang menjadi fokus pemeriksaan.
Seiring berjalannya penanganan, publik dapat mengikuti perkembangan berdasarkan informasi resmi yang disampaikan regulator. Dengan menyebut pihak-pihak yang terlibat dan rentang waktunya secara spesifik, OJK memberikan kerangka yang dapat dipakai untuk memahami substansi perkara yang berujung pada denda Rp5 miliar bagi pihak-pihak terkait.
OJK juga menegaskan bahwa proses penindakan tidak berdiri pada satu kejadian terpisah, melainkan menilai rangkaian aktivitas yang saling terhubung. Dengan menyebut keterkaitan pihak dan menempatkan transaksi pada periode tertentu, regulator menunjukkan bahwa pemeriksaan diarahkan untuk memastikan kepatuhan pada prinsip kewajaran dalam transaksi di pasar modal.
Dalam konteks itu, penetapan denda Rp5 miliar pada beberapa nama sekaligus memperlihatkan bahwa OJK memandang peran yang berbeda-beda dalam perkara yang sama perlu dikenai konsekuensi hukum. Informasi resmi yang disampaikan melalui siaran pers menjadi rujukan bagi publik untuk memahami arah penegakan hukum, termasuk bagaimana sanksi tegas diterapkan secara konsisten dan proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.












