jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda miliaran rupiah kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus perdagangan saham tiga emiten, yakni PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID), PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC), dan PT Kioson Komersial Indonesia Tbk (KIOS).
Dalam dokumen rincian sanksi administratif OJK tahun 2026 yang dipublikasikan pada Sabtu (31/10/2026), pengenaan denda tersebut dirinci berdasarkan periode pelanggaran serta nama pihak yang dikenai sanksi dalam masing-masing perkara.
SHID: Ferry Sudjono didenda Rp2,35 miliar
Untuk perkara perdagangan saham SHID, OJK mengenakan denda kepada Ferry Sudjono sebesar Rp2,35 miliar. Periode yang disebut dalam dokumen adalah 3 Januari hingga 14 Februari 2022.
Sanksi tersebut dituangkan dalam surat bernomor S-4/PM.23/2026 yang bertanggal 12 Januari 2026.
IMPC: Tiga pihak didenda dalam rentang 2016
Pada kasus perdagangan saham IMPC, OJK menyoroti periode Januari hingga April 2016. Dalam penetapan sanksi, terdapat tiga pihak yang dikenai denda dengan nominal berbeda.
PT Dana Mitra Kencana tercatat memperoleh denda sebesar Rp2,1 miliar. Sementara itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dijatuhi denda sebesar Rp1,8 miliar.
Rangkaian sanksi untuk perkara IMPC ini tercantum dalam surat bertanggal 20 Februari 2026.
KIOS: Empat individu dikenai denda, terbesar Rp1,7 miliar
Berita Terkait
Untuk saham KIOS, OJK menetapkan sanksi kepada empat individu untuk aktivitas perdagangan selama periode Januari 2021 hingga April 2022.
Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing dikenai denda sebesar Rp1,4 miliar. Adapun Tan Heng Lok dijatuhi denda yang lebih tinggi, yaitu Rp1,7 miliar.
Seluruh sanksi dalam perkara KIOS disebut tertuang dalam surat bertanggal 27 Maret 2026.
Ketentuan yang dilanggar: Pasal 91 dan Pasal 92 UUPM
Dalam tiga kasus tersebut, dokumen OJK mencantumkan Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) sebagai ketentuan yang menjadi dasar pelanggaran. Ketentuan tersebut disebut telah mengalami perubahan melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).
Pasal 91 mengatur larangan atas tindakan yang dapat menimbulkan gambaran semu atau menyesatkan terkait kegiatan perdagangan efek. Sementara itu, Pasal 92 berkaitan dengan transaksi yang bertujuan memengaruhi harga efek.
Dengan menyebut kedua pasal tersebut, OJK menegaskan bahwa penindakan diarahkan pada pelanggaran di pasar modal yang berkaitan dengan potensi distorsi informasi dan/atau pergerakan harga melalui transaksi yang tidak sesuai ketentuan.
Meski demikian, dokumen yang dirujuk tidak merinci secara spesifik pola transaksi yang menjadi dasar pelanggaran, maupun uraian rinci mengenai peran masing-masing pihak. Dengan kata lain, penetapan denda lebih menonjolkan aspek dasar hukum dan identitas pihak yang disanksi beserta periode yang dicantumkan.
Secara keseluruhan, dokumen OJK menempatkan sanksi sebagai respons administratif dengan format penetapan yang relatif seragam: memuat periode pelanggaran, menyebut pihak yang dikenai denda, serta menetapkan besaran nominal untuk masing-masing perkara. Pada kasus SHID, IMPC, maupun KIOS, periode yang dicantumkan menjadi titik rujukan utama dalam menegaskan kapan aktivitas yang dimaksud terjadi sebelum kemudian dituangkan dalam surat penetapan.
Dalam penjelasan dasar hukum, OJK juga menegaskan bahwa ketentuan yang dirujuk tidak berdiri sendiri, melainkan telah mengalami perubahan melalui regulasi sektor keuangan. Dengan menyebut adanya perubahan pada Pasal 91 dan Pasal 92 melalui Pasal 22 angka 34 dan angka 35 UUPPSK, penindakan diarahkan pada pemenuhan norma larangan yang mengatur upaya menciptakan gambaran semu atau menyesatkan serta transaksi yang berpotensi memengaruhi harga efek.
Pada dokumen tersebut, fokus penegakan terlihat terutama pada pengaitan perbuatan dengan norma larangan dalam UUPM dan identitas pihak yang disanksi, termasuk rincian surat bertanggal yang berbeda untuk tiap perkara. Meski demikian, rincian yang tersedia tidak memuat uraian pola transaksi secara spesifik, sehingga pembacaan atas perkara lebih menonjolkan aspek dasar pelanggaran, besaran denda, dan rentang waktu yang disebut dalam penetapan.












