Hukum & Kriminal

Denda Rp 500.000 Menyasar Pembuang Sampah Sembarangan di Kedaung Kali Angke, Jakbar

×

Denda Rp 500.000 Menyasar Pembuang Sampah Sembarangan di Kedaung Kali Angke, Jakbar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Denda Rp 500.000 Menanti Pembuang Sampah Liar di Kedaung Kali Angke Jakbar

jurnalistik.co.id – Lurah Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Muchamad Ghufri Fatchani, menyampaikan bahwa warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah RT 04 RW 03 akan dikenai denda sebesar Rp 500.000.

Penetapan denda itu mengacu pada ketentuan yang tercantum pada spanduk larangan membuang sampah di lokasi tersebut. Ghufri mengatakan sanksi diberlakukan sebagai bagian dari aturan yang sudah dipasang dan dapat langsung dipahami masyarakat di lingkungan setempat.

Menurut Ghufri, sanksi denda Rp 500.000 bagi pelanggar tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 130 Ayat (1). “Sanski tegas berlaku,” kata Ghufri kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (10/8/2026), menegaskan bahwa penerapannya mengikuti peraturan yang berlaku.

Dalam pesannya, Ghufri juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi membuang sampah di titik yang sama. Ia berharap warga mematuhi larangan tersebut agar persoalan penumpukan sampah tidak terulang dan tidak mengganggu kenyamanan lingkungan.

“Kami imbau warga jangan lagi buang sampah di lokasi itu, karena akan ada sanksi,” ucap Ghufri. Ia menyatakan pesan itu disampaikan agar tidak ada keraguan terkait konsekuensi yang akan diterima pelanggar.

Untuk memastikan penertiban berjalan, di lokasi tersebut juga ditempatkan petugas pasukan oranye guna melakukan pengawasan. Keberadaan petugas dimaksudkan agar larangan membuang sampah sembarangan dapat ditegakkan secara lebih efektif di area RT 04 RW 03.

Upaya pengawasan dan penindakan ini muncul setelah sebelumnya terjadi penumpukan sampah yang cukup mengganggu aktivitas warga. Pada Jumat (7/8/2026), sampah terlihat menggunung di RT 04 RW 03, Kelurahan Kedaung Kali Angke.

Tumpukan itu, menurut laporan pada saat kejadian, berada di tempat pembuangan sementara (TPS) yang letaknya dekat dengan SDN Kedaung Kali Angke 03 serta Kantor Kelurahan. Kondisi tersebut membuat sebagian akses jalan menuju sekolah ikut tertutup oleh timbunan sampah.

Gunungan sampah bahkan disebut mencapai tinggi sekitar 3 meter. Timbunan yang membentuk kolom dan meluber itu menimbulkan bau busuk yang menyengat, sehingga lingkungan sekitar menjadi tidak nyaman bagi warga maupun pengguna jalan.

Di lokasi tersebut, petugas pasukan oranye sedang melakukan pembersihan tumpukan sampah. Pekerjaan dilakukan dengan mengangkut sampah menggunakan truk sampah, termasuk sampah yang meluber hingga mengganggu jalur menuju sekolah.

Lebih dari tujuh petugas dikerahkan untuk menangani pembersihan pada waktu itu. Proses pembersihan dilakukan bertahap sampai akses jalan yang sempat terganggu dapat kembali digunakan.

Hasil dari pembersihan tersebut terlihat pada Senin (10/8/2026). Kondisi yang sebelumnya menutup akses kini sudah tidak tampak lagi seperti saat Jumat lalu, dan area sekitar TPS serta jalan penghubung dilaporkan sudah lebih bersih.

Pantauan di lokasi pada Senin menunjukkan jalan serta bangunan tempat pembuangan sementara juga dalam keadaan bersih. Perubahan itu memperlihatkan bahwa upaya pembersihan yang dilakukan petugas memberikan dampak langsung terhadap kondisi lingkungan setempat.

Ghufri menilai, meski pembersihan telah dilakukan, upaya penertiban tetap perlu disertai kepatuhan warga. Baginya, kebersihan lingkungan tidak hanya bergantung pada kegiatan pembersihan sesaat, tetapi juga pada pencegahan agar sampah tidak kembali menumpuk di lokasi yang sama.

Dengan adanya pemberlakuan denda Rp 500.000 serta pengawasan dari pasukan oranye, pihak kelurahan berharap warga lebih disiplin dalam membuang sampah pada tempatnya. Langkah penindakan ini juga diharapkan menumbuhkan efek jera, sekaligus memperkuat kesadaran bahwa tindakan membuang sampah sembarangan memiliki konsekuensi hukum.

Di sisi lain, penegakan aturan melalui Perda Nomor 3 Tahun 2013 menegaskan dasar penerapan sanksi yang sudah tertulis, termasuk melalui Pasal 130 Ayat (1). Melalui sosialisasi yang tertera di spanduk dan pesan langsung kepada warga, Ghufri ingin memastikan proses penertiban berjalan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah kejadian penumpukan pada 7/8/2026 dan pembersihan yang berlangsung hingga area menjadi bersih pada 10/8/2026, kini fokus diarahkan pada pencegahan agar lingkungan RT 04 RW 03 Kedaung Kali Angke tetap terjaga. Petugas oranye yang berjaga sekaligus menjadi pengingat bahwa pengawasan dilakukan dan pelanggaran tidak dibiarkan tanpa sanksi.