jurnalistik.co.id – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memaparkan respons Presiden Prabowo Subianto saat mengetahui adanya upaya penyadapan terhadap dirinya. Menurut Prasetyo, presiden menunjukkan keprihatinan yang besar atas informasi tersebut.
Prasetyo menjelaskan bahwa ketika kabar penyadapan itu sampai, Presiden Prabowo langsung menyampaikan reaksi pertama melalui penilaiannya terhadap situasi yang terjadi. Ia menuturkan bahwa perhatian Presiden Prabowo tidak berhenti pada persoalan teknis, melainkan juga menyentuh aspek kekhawatiran terhadap dampaknya.
“Tadi kan sudah kami sampaikan, ya. Beliau sangat, sangat prihatin, gitu. Seorang Kepala Negara saja ada apa namanya, institusi yang itu berada di bawah Presiden kemudian melakukan upaya sedemikian, tentunya itu kan sangat memprihatinkan dan sekali lagi sangat mengkhawatirkan untuk kepentingan kita semuanya,” kata Prasetyo.
Menurut Prasetyo, kekhawatiran tersebut muncul karena Presiden memandang adanya upaya yang tidak seharusnya dilakukan terhadap seorang kepala negara. Ia menekankan bahwa tindakan yang disebut sebagai penyadapan itu dinilai sangat memprihatinkan, terlebih karena menyangkut institusi yang berada di bawah Presiden.
Prasetyo juga menanggapi pertanyaan lanjutan mengenai arahan yang diberikan Presiden Prabowo setelah menerima informasi tersebut. Ia menyebut presiden telah memberikan petunjuk agar proses penegakan hukum berjalan secara tepat sesuai ketentuan.
“Ya, seobjektif mungkin tanpa ada yang ditutup-tutupi gitu. Jadi sudah disampaikan kepada Pak Kapolri,” kata Prasetyo.
Dalam penjelasannya, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengarahkan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto untuk menangani perkara tersebut. Arahan itu, sebagaimana digambarkan Prasetyo, menekankan agar proses berjalan seobjektif mungkin dan tidak menutup-nutupi sesuatu yang relevan.
Prasetyo menilai langkah tersebut penting agar penanganan dapat dilakukan secara menyeluruh. Ia menggambarkan bahwa Presiden ingin agar proses hukum berlangsung dengan rujukan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berita Terkait
- Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Nurworo Danang sampaikan pesan kamtibmas lewat Jumat Keliling, ajak warga jaga kerukunan
- Dansat Brimob Polda Gorontalo Tekankan Jaga Kesehatan dan Disiplin Personel Saat Apel Pagi
- Hari Kesembilan Operasi Patuh Otanaha 2026, Kabag Ops Ditlantas Polda Gorontalo Tegur Kendaraan ODOL
Lebih lanjut, Prasetyo menjelaskan bagaimana Presiden Prabowo mengetahui persoalan penyadapan itu. Ia mengaitkannya dengan laporan dari Kapolri Suyudi, yang disampaikan berdasarkan hasil penyidikan di pihak kepolisian.
Sebagaimana yang disampaikan Prasetyo, pengetahuan presiden bermula dari proses yang berjalan di kepolisian. Setelah rangkaian proses penyidikan menghasilkan pembahasan tertentu, Kapolri kemudian melaporkan temuannya kepada Presiden.
“Sebagaimana yang kemarin juga sudah disampaikan, jadi dari proses di Kepolisian, kemudian Bapak Kapolri melapor kepada Bapak Presiden,” tuturnya.
Penjelasan Prasetyo itu mempertegas alur informasi yang menurutnya ditempuh dalam perkara tersebut. Dengan demikian, respons Presiden Prabowo dipaparkan sebagai reaksi yang muncul setelah laporan Kapolri sampai melalui mekanisme penanganan di tingkat kepolisian.
Dalam konteks pemberitaan, Prasetyo menempatkan reaksi presiden pada dua lapis perhatian. Pertama, adanya keprihatinan yang kuat terhadap upaya yang dikatakan dilakukan terhadap kepala negara. Kedua, adanya penekanan agar penegakan hukum dilakukan secara objektif, terbuka, dan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
Prasetyo juga menggarisbawahi bahwa Presiden tidak hanya menyampaikan kekhawatiran, tetapi juga mendorong proses lanjut di jalur hukum. Arahan kepada Kapolri disebut sebagai bentuk tindak lanjut setelah presiden menerima informasi dan menilai serius situasinya.
Pada akhirnya, jawaban Prasetyo menggambarkan bagaimana Presiden Prabowo menanggapi isu penyadapan dari sisi sikap pimpinan negara. Ia menyatakan bahwa presiden sangat prihatin, mengkhawatirkan dampak bagi kepentingan bersama, serta menekankan agar proses penegakan hukum berjalan tanpa penutupan informasi.
Dengan penjelasan tersebut, Prasetyo menutup keterangan dengan menegaskan kembali bahwa proses berawal dari kinerja penyidikan di pihak kepolisian. Setelah itu, Kapolri melaporkan perkembangan kepada Presiden, yang menjadi dasar bagi respons yang disampaikan.












