jurnalistik.co.id – Presenter televisi Mesir, Sarah Khalifa, divonis hukuman mati dengan cara digantung dalam perkara narkoba yang juga menyeret 11 terdakwa lain.
Vonis tersebut dijatuhkan setelah para terdakwa dinyatakan bersalah atas tuduhan terkait pengedaran dan perdagangan narkotika.
Menurut laporan media setempat yang mengutip sumber negara, Khalifa dan para terdakwa tergabung dalam sebuah kelompok kejahatan yang melakukan impor bahan-bahan untuk produksi narkoba dengan tujuan dijual.
Selain perkara narkoba, berkas dakwaan juga menyebut adanya kepemilikan senjata api ilegal serta amunisi.
Hukuman mati itu dapat diajukan banding, sebagaimana disebutkan dalam proses peradilan yang berujung pada pengumuman putusan.
Khalifa berusia 39 tahun. Ia dikenal lewat program TV “Mission Impossible” yang membahas kejahatan dan berbagai isu kriminal di dalam tayangan tersebut.
Dalam persidangan, ia membantah semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Pengumuman vonis dan alasan penegasan putusan
Putusan terhadap Khalifa pertama kali diumumkan pada bulan lalu, namun baru dikonfirmasi satu bulan kemudian.
Konfirmasi lanjutan itu dilakukan setelah pengadilan memperoleh pendapat keagamaan dari grand mufti Mesir, yang disebut menjadi syarat hukum khusus untuk kasus-kasus dengan hukuman mati.
Dengan demikian, tenggat waktu antara pengumuman awal dan konfirmasi akhir menjadi bagian dari prosedur yang dijalankan oleh pengadilan.
Isi dakwaan di ruang sidang
Selama persidangan, pengadilan mendengarkan keterangan bahwa aparat telah menyita lebih dari 750 kilogram narkotika.
Dalam perkara yang sama, penyitaan tersebut juga mencakup bahan mentah hasil impor yang diduga akan digunakan untuk membuat narkoba.
Media setempat menyebutkan, sebanyak 20 saksi memberikan pernyataan kepada jaksa penuntut.
Berita Terkait
Selain keterangan saksi, alat bukti yang disampaikan juga mencakup bukti elektronik, termasuk percakapan dan klip video.
Karena itu, penetapan kesalahan para terdakwa tidak hanya bertumpu pada kesaksian, melainkan juga pada materi pembuktian berbasis teknologi.
Keterangan Khalifa saat ditanya peran dalam kasus
Menurut laporan Akhbar al-Youm, saat Khalifa diminta menjelaskan dugaan perannya dalam salah satu sidang pada September tahun lalu, ia menyatakan tidak pernah melihat narkoba hingga difoto saat berada di dalam kantor otoritas anti-narkotika.
Dalam keterangannya, Khalifa menyebut momen pemotretan itu menjadi hal yang menurutnya memosisikannya terkait barang yang diduga narkotika.
Meski demikian, pengadilan tetap menyimpulkan bahwa ia dan para terdakwa lain terbukti bersalah sesuai dakwaan.
Catatan Amnesty International terkait hukuman mati
Selain uraian putusan, sebuah laporan Amnesty International pada 2025 juga disertakan dalam pemberitaan.
Laporan itu menyebutkan bahwa selama tahun tersebut terdapat 492 vonis hukuman mati, dan 23 di antaranya dilaporkan dieksekusi.
Amnesty International juga menyoroti bahwa para terdakwa dinilai bersalah atas perdagangan narkoba dan pemerkosaan.
Dalam penilaian Amnesty, “kejahatan” tersebut tidak termasuk kategori pembunuhan yang disengaja (intentional killing), sehingga penggunaan hukuman mati seharusnya dibatasi, sesuai ketentuan hukum internasional dan standar yang relevan.
Perbedaan sudut pandang mengenai pembatasan hukuman itu menjadi salah satu elemen yang sering muncul dalam evaluasi terhadap penerapan pidana paling berat.
Sementara itu, vonis yang sudah diputuskan terhadap Sarah Khalifa menempatkannya sebagai presenter yang dikenal lewat tayangan bertema kejahatan, namun dalam perkara ini berakhir pada putusan hukuman mati dengan proses yang mengacu pada prosedur hukum Mesir.
Bantahan Khalifa dan detail pembuktian yang dijelaskan dalam persidangan, termasuk penyitaan lebih dari 750 kilogram narkotika dan bahan mentah impor, menjadi bagian dari rangkaian fakta yang membentuk putusan pengadilan.
Kini, langkah berikutnya bergantung pada proses banding yang dapat diajukan terhadap vonis tersebut.












