Daerah

PT Samwon hentikan operasional pabrik garmen di Jepara pada Agustus 2026, 670 pekerja terancam PHK

×

PT Samwon hentikan operasional pabrik garmen di Jepara pada Agustus 2026, 670 pekerja terancam PHK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Pabrik Garmen PT Samwon Jepara Tutup Agustus 2026, 670 Pekerja Terancam PHK

jurnalistik.co.id – PT Samwon Busana Indonesia akan menghentikan operasional pabrik garmen di Jepara pada awal Agustus 2026. Rencana penutupan ini berdampak pada sekitar 670 pekerja yang berpotensi terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Penutupan pabrik dilakukan di Desa Damarjati, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara. Perusahaan akan mulai menghentikan kegiatan operasional pada awal Agustus 2026.

Manajemen PT Samwon Busana Indonesia telah menyampaikan rencana penghentian operasional tersebut melalui surat resmi kepada Diskop-UKM-Nakertrans Kabupaten Jepara. Surat itu menjadi dasar bahwa perusahaan berencana mengakhiri proses produksi di lokasi tersebut.

Dinas menerima pemberitahuan setelah tahap komunikasi yang lebih awal dilakukan oleh pihak perusahaan. Zamroni Lestiaza selaku kepala Diskop-UKM-Nakertrans Jepara mengatakan, perwakilan perusahaan pertama kali datang ke kantornya pada pertengahan Juni 2026 untuk menyampaikan rencana efisiensi tenaga kerja.

Tak lama setelah pertemuan itu, dinas kembali menerima surat resmi yang berisi pemberitahuan bahwa operasional pabrik akan dihentikan mulai awal Agustus. Zamroni menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen, kondisi keuangan perusahaan terus memburuk selama lima tahun terakhir.

PT Samwon Busana Indonesia memiliki perusahaan induk di Korea Selatan, serta pabrik di Semarang dan Jepara. Dalam penilaian manajemen, fasilitas produksi di Jepara dinilai terus merugi karena tidak mampu memenuhi target produksi.

Selain itu, perusahaan juga kerap mengalami keterlambatan pengiriman barang. Zamroni menuturkan, ketika pihak dinas menanyakan kemungkinan pemindahan lokasi produksi, jawaban yang diterima tidak mengarah ke opsi tersebut.

“Kami tanyakan apakah bakal pindah ke lokasi lain atau negara lain, sementara katanya tidak,” kata Zamroni.

Sebelum operasional di Jepara dihentikan, perusahaan menyatakan akan menyelesaikan seluruh pekerjaan yang masih berjalan hingga akhir Juli 2026. Komitmen itu disampaikan bersamaan dengan pernyataan bahwa hak-hak pekerja akan dipenuhi setelah kewajiban yang masih ada diselesaikan.

Perusahaan juga lebih dulu melakukan langkah efisiensi dengan mengurangi 120 pekerja. Namun, dengan rencana penghentian operasional pada awal Agustus 2026, diskusi mengenai dampak ketenagakerjaan kembali menguat.

Diskop-UKM-Nakertrans mencatat jumlah pekerja yang masih aktif di PT Samwon Busana Indonesia sekitar 670 orang. Dengan adanya penutupan pabrik, seluruh pekerja tersebut berpotensi terdampak PHK.

Terkait kompensasi, manajemen mengaku hanya mampu membayarkan pesangon sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima karyawan. Perusahaan menyampaikan keterbatasan itu didasarkan pada kondisi keuangan yang merugi.

Setelah seluruh kewajiban diselesaikan sesuai komitmen perusahaan, pabrik PT Samwon Busana Indonesia di Jepara akan resmi berhenti beroperasi. Penutupan tersebut menjadi penanda berakhirnya aktivitas produksi di lokasi yang telah menjadi tempat kerja ratusan pekerja.

Komunikasi rencana tersebut tidak terjadi sekaligus, melainkan melewati tahapan pemberitahuan. Setelah perusahaan pertama kali datang pada pertengahan Juni 2026 untuk menyampaikan gagasan efisiensi tenaga kerja, dinas kemudian menerima surat resmi yang menegaskan penghentian operasional dimulai pada awal Agustus 2026.

Menurut keterangan pejabat Diskop-UKM-Nakertrans Jepara, proses penghentian juga berangkat dari evaluasi manajemen terhadap kondisi kerja di lokasi tersebut. Di Jepara, jumlah pekerja yang masih tercatat aktif sekitar 670 orang, sehingga ketika operasional dihentikan seluruh pekerja berpotensi terdampak pemutusan hubungan kerja.

Di sisi perusahaan, alasan penutupan disampaikan terkait memburuknya kondisi keuangan selama lima tahun terakhir, serta kerugian fasilitas produksi di Jepara karena tidak mampu memenuhi target produksi. Perusahaan juga disebut kerap mengalami keterlambatan pengiriman barang, dan ketika ditanya mengenai kemungkinan pemindahan lokasi, jawabannya tidak mengarah pada opsi pindah ke tempat lain atau ke negara lain. Untuk kompensasi, manajemen menyatakan hanya sanggup membayar pesangon sebesar 50 persen dari nilai yang seharusnya diterima.