jurnalistik.co.id – Seorang pria berinisial IK (53) disekap hingga diancam dibunuh di sebuah rumah kontrakan di Cibodas, Kota Tangerang, pada Senin (1/6/2026). IK dilaporkan mengalami penyekapan bersama ancaman dari seorang pria berinisial JP (54) dan anaknya, WDA (24).
Kejadian tersebut terungkap setelah kepolisian menerima laporan terkait video penyekapan yang beredar di media sosial. Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menyampaikan motif peristiwa itu berawal dari masalah utang piutang.
Rabiin mengatakan, “Korban yang disekap diketahui memiliki utang sebesar Rp 30 juta kepada pelaku penyekapan,” saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, IK kemudian menjadi sasaran penyekapan di lokasi yang disebut kontrakan para pelaku.
Kronologi penculikan dan penyekapan
Rabiin menjelaskan, mulanya JP dan WDA mendatangi rumah korban sekitar pukul 04.00 WIB. Setelah itu, ayah dan anak tersebut langsung menculik IK menggunakan sepeda motor.
Setibanya di rumah kontrakan kedua pelaku, IK dipaksa telungkup dengan wajah ditutup menggunakan bantal guling. Tangan korban diikat ke belakang, sementara kedua kakinya juga diikat.
Aksi penyekapan itu kemudian direkam dalam bentuk video. Rekaman video tersebut diketahui oleh istri korban melalui media sosial.
Rabiin menyebut, “Istri korban mendapatkan rekaman video dari media sosial mengenai adanya penyekapan. Setelah diperiksa, ternyata orang yang disekap tersebut adalah suaminya,” sambung Rabiin. Berdasarkan informasi itu, istri korban melaporkan kejadian ke Polsek Jatiuwung untuk meminta pertolongan.
Penanganan polisi di lokasi kejadian
Setelah menerima laporan, polisi dari Polsek Jatiuwung langsung mengecek tempat kejadian perkara yang diduga merupakan kontrakan para pelaku. Rabiin menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan laporan penyekapan tersebut benar.
Rabiin menuturkan, “Ternyata benar ada penyekapan, sehingga kami langsung mengamankan baik pihak penyekap maupun pihak yang disekap,” sambung Rabiin. Dengan demikian, pihak yang diduga melakukan penyekapan dan pihak yang disekap diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Rabiin juga membantah isu beredar di media sosial yang menyebut pelaku mengancam akan memenggal kepala korban. Ia menyatakan informasi pemenggalan tidak benar, namun ancaman untuk ditusuk dinilai benar.
Ia menjelaskan, “Informasi mengenai pemenggalan itu tidak benar. Namun, kalau ancaman akan ditusuk, itu benar. Jika kita menggunakan logika, pelaku menggunakan pisau sepanjang satu jengkal,” ungkap Rabiin. Rabiin menambahkan bahwa jika pelaku berniat memenggal kepala korban, kemungkinan menggunakan senjata tajam yang lebih besar, seperti golok.
Pelaku mengakui niat menusuk
Di sisi lain, Rabiin menyampaikan bahwa pelaku juga mengakui niatnya untuk menusuk korban. Rincian pengakuan tersebut disebut sebagai bagian dari keterangan saat pemeriksaan dilakukan.
Saat ini, JP dan WDA telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus penyekapan tersebut. Pemeriksaan lanjutan dimaksudkan untuk mengembangkan proses hukum sesuai temuan di lapangan dan keterangan para pihak.
Dalam pengecekan tersebut, polisi menelusuri keterangan dari laporan yang masuk sekaligus menelaah keberadaan rekaman video yang sebelumnya viral di media sosial. Langkah ini dilakukan agar informasi yang diterima memiliki dasar yang jelas sebelum proses pemeriksaan berjalan.
Rangkaian peristiwa juga memperlihatkan bahwa IK berada dalam kondisi terikat dan tidak berdaya selama penyekapan berlangsung. Sikap korban dipaksa telungkup dengan wajah tertutup bantal guling, sementara tangan serta kedua kaki diikat untuk mencegah perlawanan.
Untuk bagian ancaman, Rabiin menegaskan bahwa isu pemenggalan kepala tidak terbukti. Namun, ancaman penusukan disebut sesuai informasi yang dikumpulkan, termasuk gambaran penggunaan pisau berukuran kecil yang disebut sepanjang satu jengkal.
Setelah keduanya diamankan, proses selanjutnya diarahkan pada pemeriksaan mendalam guna mengembangkan perkara sesuai temuan di lapangan dan keterangan para pihak. Pemeriksaan itu menjadi dasar untuk memastikan rangkaian kejadian serta motif di balik penyekapan dapat dipahami secara utuh.












