Hukum & Kriminal

ART di Jakarta Barat Ditangkap karena Mengambil Uang Majikan Lansia untuk Beli Mobil dan Perhiasan

×

ART di Jakarta Barat Ditangkap karena Mengambil Uang Majikan Lansia untuk Beli Mobil dan Perhiasan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: ART di Jakbar Curi Uang Majikan Buat Beli Mobil-Perhiasan, Manfaatkan Korban yang Lansia

jurnalistik.co.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial NS (33) ditangkap karena diduga mengambil uang majikannya yang sudah lanjut usia di Kalideres, Jakarta Barat. Penangkapan dilakukan setelah korban melaporkan kejadian pencurian.

Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sitohan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengendus adanya pencurian. “Ia (pelaku) melakukan pencurian atau pengambilan uang dari si pelapor, yang di mana kerugiannya ada sebesar Rp 450 juta,” kata Rihold kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Menurut keterangan kepolisian, pelaku sempat bekerja sebagai perawat untuk korban yang sudah lansia selama 1,5 tahun. Dalam periode itu, NS diduga memanfaatkan kedekatan serta kondisi korban yang mengalami keterbatasan daya ingat.

Rihold menjelaskan, pelaku mengambil uang secara bertahap. “Pelaku mencuri uang korban secara bertahap dengan diambil langsung dari ATM milik korban,” ujarnya.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut berpura-pura membantu korban. “Pelaku berpura-pura membantu si korban, dan di mana si korban memang sudah tidak dapat mengingat nomor PIN atau mengingat sesuatu yang panjang,” jelas Rihold.

Pelaku, kata Rihold, mengetahui nomor PIN ATM melalui adik korban. Adik tersebut disebut sengaja memberikan informasi itu karena kondisi korban sudah lansia dan mengalami tremor. “Pelaku mengetahui pin ATM tersebut dari adik korban yang waktu itu sengaja memberikan karena korban sudah lansia dan bahkan sudah tremor. Yang di mana si adik korban menyampaikan kepada si pelaku untuk mengambil uang untuk keperluan si korban,” tutur dia.

Setelah mengetahui PIN, pelaku kemudian diduga mulai menguras rekening korban. “Setelah mengetahui pin ATM, pelaku secara sadar mulai menguras uang korban. Pelaku mengambil uang korban secara bertahap,” kata Rihold.

Rihold menyebut pengambilan dilakukan dalam rentang waktu mulai tahun 2025 hingga Mei 2026. “Jadi, modus-modus seperti ini memang yang sering digunakan oleh si pelaku. Sudah berawal di tahun 2025 sampai bulan Mei 2026, si pelaku sendiri mengambil secara sedikit demi sedikit sampai terkuras uang di ATM si korban sejumlah Rp 450 juta,” ujarnya.

Uang hasil pengambilan dipakai untuk membeli barang

Rangkaian perbuatan NS, menurut keterangan polisi, menyebabkan kerugian materi sebesar Rp 450 juta pada korban. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli sejumlah barang bernilai, termasuk kendaraan dan perhiasan.

Rihold menjelaskan bahwa uang yang diambil diduga dibelanjakan untuk kebutuhan yang bersifat mewah. “Jadi, motif si pelaku memang uang-uang yang digunakan dia ini dibelikan barang-barang berupa mobil, sepeda motor, dan perhiasan,” katanya.

Dengan kata lain, pelaku diduga menggunakan uang korban untuk membeli mobil dan perhiasan. Polisi juga menilai pengambilan uang dilakukan dengan cara yang berulang, yakni mengambil langsung dari ATM korban secara bertahap selama periode yang disebutkan.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal Pencurian Biasa, yakni Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). “Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal Pencurian Biasa yakni Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” demikian pernyataan yang disampaikan dalam keterangan tersebut.

Kasus ini menunjukkan bagaimana informasi akses seperti PIN ATM dapat disalahgunakan ketika korban berada dalam kondisi yang membuatnya sulit mengingat nomor atau informasi tertentu. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti tahapan sesuai ketentuan pidana yang dikenakan.

Penyidik menyebut kedekatan pelaku dengan korban yang sudah lansia menjadi titik lemah dalam pengawasan. Dalam rentang waktu bekerja sebagai perawat, NS diduga memanfaatkan keterbatasan daya ingat korban serta situasi yang membuat korban sulit mengingat nomor PIN.

Polisi juga menegaskan bahwa pengambilan dilakukan secara bertahap dan berulang, melalui pengambilan langsung dari ATM milik korban. Kerugian yang terkumpul kemudian dilaporkan oleh korban, hingga penangkapan NS dapat dilakukan dan proses pemeriksaan berlanjut sesuai ketentuan hukum yang diterapkan.