Hukum & Kriminal

Iming-iming Umrah Murah Berujung Penipuan, 17 Warga Pamekasan Rugi Rp 319 Juta

0
×

Iming-iming Umrah Murah Berujung Penipuan, 17 Warga Pamekasan Rugi Rp 319 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tawaran Umrah Murah Berujung Penipuan, 17 Warga Pamekasan Rugi Rp 319 Juta

jurnalistik.co.id – PAMEKASAN — Sebanyak 17 warga asal Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menjadi korban dugaan penipuan travel umrah. Mereka disebut merugi hingga Rp 319 juta setelah dijanjikan paket umrah murah oleh seorang wanita asal Sidoarjo.

Pelaku berinisial SKN (33) kini sudah ditangkap aparat kepolisian setelah sempat menghilang usai keberangkatan para jemaah dibatalkan. Kasus ini bermula dari tawaran paket umrah dengan harga Rp 18,5 juta per orang yang disampaikan kepada seorang korban berinisial SC (31), warga Kecamatan Waru, Pamekasan.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, menjelaskan bahwa SKN diduga melakukan penipuan dan penggelapan jasa travel umrah dengan total korban mencapai 17 orang. Dari tawaran awal itulah, korban kemudian mendaftarkan 17 calon jemaah sekaligus dan melunasi biaya keberangkatan yang dijadwalkan pada 7 Februari 2026.

Harga yang tampak lebih murah membuat korban yakin untuk melanjutkan proses pendaftaran. Namun, keputusan itu justru berujung kerugian setelah jadwal keberangkatan yang telah disiapkan tidak berjalan sesuai rencana.

Sehari sebelum keberangkatan, para calon jemaah menerima kabar bahwa perjalanan umrah dibatalkan. “Tersangka ini mengaku visa belum terbit sehingga keberangkatan dibatalkan sepihak,” terang Yoni, Kamis (28/5/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian meminta seluruh uang dikembalikan. Mereka memberikan tenggat waktu selama 3×24 jam kepada tersangka agar dana yang sudah disetor segera dipulangkan.

Akan tetapi, uang para korban tak kunjung dikembalikan. Setelah itu, tersangka justru menghilang dan sulit dihubungi, sehingga kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Pamekasan untuk diproses secara hukum.

Dalam proses penyelidikan, polisi mengaku telah dua kali melayangkan surat panggilan kepada tersangka. Namun, SKN disebut tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik.

“Namun tersangka SKN tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik,” tutur Yoni.

Polisi yang menduga tersangka melarikan diri kemudian melakukan pengejaran hingga menemukan keberadaan SKN di wilayah Pasuruan. Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka SKN (33) pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar 00.45 WIB di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Setelah diamankan, tersangka dibawa ke Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini, polisi masih mendalami peran tersangka dalam dugaan penipuan yang merugikan puluhan calon jemaah tersebut.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan lembar rekening koran transfer dana korban ke rekening Bank Syariah Indonesia atas nama tersangka serta empat tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Atas perbuatannya, SKN dijerat Pasal 492 atau Pasal 486 KUHP tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penawaran harga jauh di bawah standar sering kali perlu dicermati lebih hati-hati. Dalam perkara seperti ini, iming-iming biaya lebih murah bisa membuat calon jemaah terburu-buru mengambil keputusan tanpa sempat memastikan kejelasan jadwal, dokumen, maupun kepastian keberangkatan. Akhirnya, ketika rencana perjalanan tidak berjalan sesuai janji, yang tersisa justru kerugian material dan rasa kecewa dari para korban.

Di sisi lain, rangkaian peristiwa yang terjadi memperlihatkan bagaimana persoalan semacam ini kerap berkembang dari satu tawaran kepada banyak orang. Setelah satu korban tertarik, pendaftaran kemudian meluas ke puluhan calon jemaah lain yang sama-sama berharap bisa berangkat sesuai jadwal. Namun ketika pembatalan disampaikan secara sepihak dan dana tak kunjung kembali, kepercayaan yang sudah dibangun langsung runtuh dan kasus pun masuk ke ranah hukum.

Dengan diamankannya tersangka, polisi masih memiliki pekerjaan lanjutan untuk menelusuri seluruh aliran dana serta memastikan duduk perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Barang bukti berupa bukti transfer dan percakapan digital juga menjadi bagian penting dalam proses pembuktian, karena dapat membantu memperjelas hubungan antara korban dan pelaku. Pada tahap ini, penyidik diharapkan dapat mengurai secara utuh bagaimana tawaran awal itu berkembang hingga berujung pada kerugian besar bagi belasan warga Pamekasan.