Politik & Parlemen

Johan Rosihan Dorong Perubahan UU Kehutanan Perkuat Mitigasi Karhutla

×

Johan Rosihan Dorong Perubahan UU Kehutanan Perkuat Mitigasi Karhutla

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Cegah Karhutla, Legislator Dorong Revisi UU Kehutanan Perkuat Sistem Mitigasi

jurnalistik.co.id – Anggota Komisi IV DPR RI, Johan Rosihan, mendorong revisi Undang-Undang Kehutanan sebagai momentum untuk memperkuat sistem mitigasi agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak lagi menjadi bencana tahunan.

Menurut Johan, karhutla cenderung berulang dari tahun ke tahun, sehingga pencegahan tidak bisa hanya bersifat responsif saat api sudah terlanjur meluas. Ia menilai penguatan kerangka aturan diperlukan agar antisipasi pada musim berikutnya berjalan lebih efektif.

“Karhutla ini seperti memiliki siklus yang terus berulang setiap tahun, sehingga harus dibuat mitigasi yang lebih kuat agar dapat diantisipasi pada tahun-tahun berikutnya,” kata Johan Rosihan dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menegaskan bahwa upaya pencegahan harus dibangun secara berkelanjutan. Fokusnya, pencegahan tidak berhenti pada penanganan ketika kebakaran sudah terjadi, melainkan diarahkan pada kebijakan yang konsisten.

Johan juga menyoroti pentingnya koordinasi antarlembaga serta dukungan anggaran yang memadai. Ia menilai, tanpa penguatan di dua aspek itu, upaya mitigasi berpotensi tidak mampu menekan risiko kebakaran pada periode kemarau.

“Karena itu kami akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pengelola kawasan konservasi dan Kementerian Kehutanan, agar penanganan karhutla menjadi prioritas utama dan memperoleh dukungan anggaran yang cukup untuk melindungi keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Selain itu, Johan berharap revisi Undang-Undang Kehutanan mampu menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi langkah pencegahan maupun penanggulangan karhutla. Dengan dasar regulasi yang diperkuat, ia menginginkan penanganan dapat lebih terarah dan tidak sekadar reaktif.

Hasil harmonisasi Baleg menuju rapat paripurna

Dorongan revisi itu muncul di tengah proses legislasi. Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah merampungkan harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat untuk membawa hasil harmonisasi tersebut ke rapat paripurna agar dapat ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut disampaikan melalui mekanisme yang mengacu pada tata tertib serta aturan pembentukan peraturan perundang-undangan di DPR.

“Berdasarkan pandangan mini fraksi dari kedelapan fraksi, secara keseluruhan menyetujui. Bahwa konsepsi atau harmonisasi pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan untuk selanjutnya disampaikan kepada pengusul RUU untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan DPR RI tentang tata tertib dan peraturan DPR RI tentang pembentukan peraturan perundang-undangan untuk diproses sebagaimana mestinya, sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apakah dapat disetujui?” kata Bob dalam rapat yang digelar Senin (20/7/2026).

Dengan rangkaian proses tersebut, revisi dinilai berpeluang menjadi instrumen hukum yang lebih kuat dalam mengarahkan upaya mitigasi. Johan memandang, pembenahan regulasi perlu berjalan seiring dengan penguatan koordinasi dan ketersediaan anggaran agar keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan dapat terlindungi.

Dalam kerangka yang sama, penguatan sistem mitigasi diharapkan membuat penanganan karhutla tidak lagi menunggu kebakaran terjadi. Upaya pencegahan yang lebih matang menjadi kunci untuk mengantisipasi dampak berulang pada setiap musim kemarau, sekaligus menurunkan risiko yang berpotensi berubah menjadi bencana tahunan.

Johan menilai, pembenahan regulasi melalui revisi Undang-Undang Kehutanan akan memperjelas arah langkah pencegahan dan penanggulangan. Ketika dasar hukum sudah lebih mantap, setiap pihak diharapkan memiliki pegangan yang sama dalam menyusun strategi menghadapi musim kemarau yang berulang.

Ia juga menekankan bahwa pembahasan di DPR tidak berhenti pada tahapan konsep, tetapi diarahkan agar hasil harmonisasi dapat segera dibawa ke rapat paripurna. Proses persetujuan oleh seluruh peserta rapat menjadi penanda bahwa perubahan yang diusulkan dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum diproses sesuai tata tertib dan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dalam pandangannya, kesinambungan koordinasi antarlembaga serta ketersediaan anggaran merupakan faktor yang menentukan efektivitas mitigasi di lapangan. Dengan langkah yang dipersiapkan lebih awal, risiko karhutla pada periode kemarau diharapkan dapat ditekan, sehingga keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan tetap terlindungi.