jurnalistik.co.id – JAKARTA — Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah memulai penyidikan atas dugaan korupsi manipulasi harga ekspor crude palm oil (CPO) oleh 10 perusahaan sawit besar di Indonesia. Perkara ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing atau penentuan harga yang membuat nilai omzet terlihat lebih kecil dari semestinya.
Dalam penjelasan yang disampaikan, dugaan manipulasi harga ekspor itu diduga berdampak langsung pada kewajiban pajak. Jika omzet yang tercatat menjadi lebih kecil, maka penerimaan pajak dari kegiatan ekspor tersebut juga bisa ikut lebih rendah dari seharusnya.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa perkara tersebut memang sudah masuk tahap penyidikan. “Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan,” kata dia dikutip, Senin (25/05/2026).
Syarief juga menyebut proses itu bukan baru dimulai pada hari ini. Menurut dia, penyidikan sudah berjalan “sekitar mungkin satu bulan lebih.” Ia menambahkan bahwa data dari Kementerian Keuangan yang disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjadi pelengkap bagi data yang sudah dimiliki penyidik.
“Itu [sudah dimulai] sekitar mungkin satu bulan lebih. Nah, data dari Menkeu [Purbaya Yudhi Sadewa] itu melengkapi data yang ada di kita,” ujarnya.
Konfirmasi dari Kejaksaan Agung ini memperjelas bahwa dugaan transfer pricing dalam ekspor CPO tidak lagi sebatas informasi awal. Penyidik Jampidsus kini disebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan yang lebih jauh untuk menelusuri bagaimana skema penentuan harga itu diduga bekerja dan siapa saja pihak yang terlibat.
Meski begitu, Syarief menjelaskan bahwa sampai saat ini penyidikan masih berjalan dengan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau Sprindik Umum. Artinya, identitas tersangka korupsi belum dicantumkan dalam surat perintah tersebut.
Ia juga menyebut penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi itu. Pemeriksaan saksi menjadi salah satu langkah untuk menguatkan dugaan adanya manipulasi atau transfer pricing yang memengaruhi angka omzet dan berimbas pada pajak.
Dengan demikian, fokus penyidikan Kejaksaan Agung saat ini adalah menelusuri dugaan praktik penentuan harga ekspor CPO yang disebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya. Dugaan itu menyasar 10 perusahaan sawit besar di Indonesia yang diduga terkait dengan skema ekspor tersebut.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung belum menyebutkan lebih jauh nama para pihak yang diperiksa maupun identitas tersangka. Namun, keterangan resmi yang disampaikan Syarief menunjukkan bahwa perkara ini sudah berada dalam proses hukum aktif dan terus didalami dengan dukungan data yang ada di kejaksaan maupun dari Kementerian Keuangan.
Kasus dugaan korupsi transfer pricing CPO ini pun kini menjadi sorotan karena menyangkut ekspor komoditas penting dan potensi penerimaan pajak negara. Di sisi lain, penyidik masih perlu menguatkan pembuktian sebelum menentukan langkah lanjutan dalam perkara yang disebut sudah bergulir lebih dari satu bulan itu.
Dalam konteks itu, penyidikan yang masih memakai Sprindik umum menunjukkan bahwa aparat penegak hukum masih berada pada tahap pengumpulan dan penguatan bukti. Pola ini lazim dipakai ketika penyidik belum menetapkan pihak tertentu sebagai tersangka, tetapi sudah menemukan cukup dasar untuk menelusuri dugaan perbuatan pidana secara lebih mendalam. Karena itu, seluruh keterangan yang masuk sejauh ini menjadi penting untuk memetakan alur transaksi, mekanisme penetapan harga, serta kemungkinan dampaknya terhadap penerimaan negara.
Penjelasan bahwa data dari Kementerian Keuangan berfungsi sebagai pelengkap juga memperlihatkan bahwa perkara ini tidak berdiri hanya pada satu sumber informasi. Penyidik tampaknya sedang menyandingkan temuan internal kejaksaan dengan data lain agar gambaran perkara menjadi lebih utuh. Dengan demikian, pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya memastikan apakah dugaan manipulasi harga ekspor benar-benar terjadi dalam skema yang disorot itu.
Di sisi lain, penyebutan 10 perusahaan sawit besar membuat kasus ini menjadi perhatian serius karena menyentuh rantai ekspor komoditas yang bernilai besar. Jika dugaan transfer pricing itu terbukti, maka persoalannya tidak hanya berhenti pada soal harga, tetapi juga menyangkut potensi kerugian pada kewajiban pajak yang seharusnya masuk ke kas negara. Untuk saat ini, Kejaksaan Agung masih menelusuri seluruh rangkaian tersebut sebelum mengambil langkah berikutnya dalam proses hukum.











