jurnalistik.co.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan akan melibatkan teknologi drone untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan. Langkah ini ditujukan agar petugas bisa memperoleh data dan memetakan kondisi lapangan lebih cepat serta lebih akurat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menilai, drone dapat membantu pasukan darat dari Tim UPT Kemenhut dalam mengidentifikasi persoalan yang muncul di lapangan. Ia menyebut kebutuhan akan teknologi sebagai bagian dari upaya mempercepat kerja pengawasan.
“Kita butuh teknologi. Drone salah satunya, bagaimana kemudian membantu pasukan darat (Tim UPT Kemenhut) untuk mengidentifikasi problem-problem yang muncul di lapangan,” kata Raja Juli. Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuannya dengan PT Dirgantara Indonesia di Kantor Kemenhut, Jakarta, pada Senin (20/7/2026), dan dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut Menhut, teknologi drone akan dimanfaatkan untuk mendeteksi berbagai indikasi gangguan di kawasan hutan. Di antaranya pembalakan liar, pembukaan lahan, serta aktivitas pertambangan ilegal.
Selain itu, drone juga disebut dapat digunakan untuk pemantauan terkait hotspot kebakaran hutan dan lahan. Raja Juli menekankan bahwa dukungan teknologi diperlukan untuk meningkatkan kecepatan penanganan di lapangan.
“Kebutuhan adalah kebutuhan kecepatan kita untuk membantu pasukan darat (tim UPT Kemenhut) kita, dibantu dengan teknologi yang bisa mendeteksi hotspot , pembukaan lahan, illegal logging , illegal mining ,” papar dia.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan teknologi menjadi elemen penting dalam upaya meningkatkan tempo pemantauan kawasan hutan. Dengan pemantauan yang dilakukan secara rutin, gangguan di kawasan dinilai dapat lebih cepat diketahui sejak dini.
Raja Juli menuturkan bahwa hasil data dan informasi dari kegiatan pemantauan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut. Dengan demikian, informasi yang dikumpulkan dari drone diarahkan untuk mendukung proses penegakan.
Lebih lanjut, Menhut menyebut dukungan drone termal sebagai bagian dari rencana pengawasan. Teknologi termal disebut dapat membantu pemantauan hotspot maupun satwa.
Dalam rencana itu, Kemenhut juga berupaya memastikan perangkat drone yang telah dimiliki unit-unit terkait tetap relevan dengan kebutuhan lapangan. Menhut menyatakan pihaknya akan mengevaluasi efektivitas perangkat yang sudah ada.
Berita Terkait
Evaluasi tersebut mencakup perangkat pada unit terkait, termasuk bidang planologi dan konservasi sumber daya alam serta ekosistem (KSDAE). Penilaian dilakukan untuk melihat efisiensi pemanfaatan drone yang sudah digunakan.
“Ini alat yang sudah existing kita evaluasi efisiensinya seperti apa, kalau memang ada pengadaan lagi misalkan apakah mungkin ini bisa mengkompensasikan atau meng- upgrade apa yang kita sudah miliki,” ujar Raja Juli.
Dalam penyampaian itu, Raja Juli menempatkan pemanfaatan drone sebagai alat bantu untuk mempercepat pengumpulan informasi di kawasan hutan. Ia tidak hanya membahas aspek pemantauan secara umum, melainkan juga kemungkinan penggunaan teknologi untuk mendeteksi aktivitas yang mengarah pada pelanggaran.
Drone, menurut Kemenhut, diharapkan memberi respons lebih cepat saat petugas menghadapi indikasi pembalakan liar maupun pembukaan lahan. Selain itu, pemantauan ditujukan untuk menangkap sinyal adanya aktivitas pertambangan ilegal, yang disebut sebagai salah satu masalah yang kerap membutuhkan deteksi dini.
Kementerian Kehutanan juga mengaitkan rencana drone dengan kebutuhan pemetaan kondisi yang lebih rinci. Data yang terkumpul dari pemantauan menjadi dasar bagi langkah lanjutan melalui mekanisme penegakan yang berada di bawah Ditjen Gakkum.
Raja Juli menilai, pemantauan rutin akan berpengaruh pada kemampuan pihak terkait mengenali gangguan sejak tahap awal. Dengan pengawasan yang lebih cepat, respons penanganan di lapangan diharapkan dapat berlangsung lebih terarah.
Ia menegaskan bahwa drone dipandang sebagai salah satu bentuk dukungan teknologi untuk membantu Tim UPT Kemenhut. Peran yang diharapkan bukan sekadar pengamatan jarak jauh, tetapi juga kemampuan memperoleh data yang mendukung identifikasi masalah di lokasi.
Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, Menhut menyatakan bahwa drone dapat dimanfaatkan untuk mendeteksi hotspot. Pernyataan ini memperlihatkan bahwa target pemantauan tidak hanya berkaitan dengan indikasi pelanggaran di daratan, namun juga dinamika yang berkaitan dengan kebakaran.
Dari sisi dukungan teknis, penyebutan drone termal menunjukkan adanya fokus pada kemampuan pemantauan berbasis suhu. Teknologi termal disebut dapat membantu pencarian titik panas yang menjadi bagian dari hotspot, sekaligus mendukung pemantauan satwa.
Selain menekankan manfaat operasional, Kemenhut juga menyebut adanya tahap evaluasi terhadap perangkat yang sudah dimiliki. Langkah ini sekaligus menjadi dasar pertimbangan bila terjadi pengadaan baru, termasuk kemungkinan mengkompensasikan atau melakukan peningkatan terhadap perangkat yang sudah ada.
Pada akhirnya, rencana penggunaan drone ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan kawasan hutan melalui siklus pemantauan, pengumpulan data, serta tindak lanjut penegakan. Raja Juli juga menegaskan bahwa dorongan utama rencana tersebut adalah kebutuhan kecepatan dalam membantu pasukan darat di lapangan.












