Hukum & Kriminal

John Field Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Rusak Citra Bea Cukai

×

John Field Dituntut 3 Tahun Penjara, Dinilai Rusak Citra Bea Cukai

Sebarkan artikel ini
Dituntut 3 Tahun Penjara, John Field Dinilai Telah Merusak Citra Bea Cukai News 22 Juni 2026
Ilustrasi: Dituntut 3 Tahun Penjara, John Field Dinilai Telah Merusak Citra Bea Cukai

jurnalistik.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menilai suap yang diberikan petinggi Blueray Cargo Group kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mencoreng institusi Bea Cukai. Penilaian tersebut disampaikan Jaksa KPK Muhammad Takdir Suhan saat membacakan tuntutan terhadap tiga petinggi Blueray Cargo Group: John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri.

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (22/6/2026), Takdir menyatakan perbuatan para terdakwa dinilai telah merusak citra DJBC. Jaksa menegaskan bahwa hal itu menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan pidana yang dimohonkan kepada majelis hakim.

“Perbuatan para terdakwa merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” kata Takdir dalam persidangan.

Selain faktor tersebut, JPU juga menilai perbuatan para terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut jaksa, perilaku yang dinilai menyimpang itu turut memperburuk ekspektasi publik terhadap integritas pelayanan kepabeanan.

Di sisi lain, jaksa menyebutkan ada dua hal yang dipertimbangkan sebagai faktor meringankan bagi ketiga terdakwa. Pertama, para terdakwa dinilai bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.

“Terdakwa bersikap sopan di persidangan,” ujar jaksa.

Faktor meringankan kedua, menurut jaksa, adalah ketiga terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Dalam tuntutannya, Takdir menyampaikan hal tersebut sebagai pertimbangan ketika menentukan berat-ringannya pemidanaan.

“Terdakwa belum pernah dihukum,” kata jaksa.

Dalam perkara ini, John Field dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 100 hari kurungan. Sementara itu, Dedy Kurniawan Sukolo serta Andri masing-masing dituntut dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider 80 hari kurungan.

JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jaksa juga menyebut ketentuan yang menjadi dasar tuntutan tersebut, yakni Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta ketentuan terkait lainnya.

Dalam uraian perkara, jaksa menyampaikan bahwa kasus suap dalam perkara ini melibatkan pemberian kepada sejumlah pejabat DJBC. JPU menyatakan total nilai suap yang disebutkan dalam perkara lebih dari Rp63 miliar, dengan tujuan mempercepat pengeluaran barang impor.

Jaksa menguraikan, para terdakwa diduga menyerahkan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang, jaksa juga menyebut adanya fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1,845 miliar yang turut berkaitan dengan rangkaian pemberian suap dalam perkara.

JPU menyebutkan pihak-pihak yang diduga menerima suap, yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Jaksa menyampaikan bahwa pemberian itu berkaitan dengan upaya agar pengurusan terkait barang impor dapat dipercepat.

Menurut jaksa, pemberian suap tersebut bertujuan agar para pejabat Bea Cukai membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan. Dengan demikian, jaksa memandang terdapat keterkaitan antara aliran pemberian dan target yang ingin dicapai dalam mekanisme pemeriksaan dan pengawasan.

Jaksa juga menyebutkan bahwa perbuatan tersebut diduga dilakukan secara bersama-sama dalam kurun Juli 2025 hingga Januari 2026. Rentang waktu itu disebut berlangsung di sejumlah lokasi di Jakarta dan Bali, sesuai dengan uraian yang disampaikan JPU dalam persidangan.

Dalam perkembangan perkara yang disampaikan saat persidangan tuntutan dibacakan, ketiga terdakwa saat ini masih berstatus tersangka dan belum disidangkan. Sementara itu, tuntutan yang dibacakan oleh JPU menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menilai aspek kesalahan, faktor pemberat, serta faktor yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

KPK melalui JPU menempatkan pertimbangan bahwa perbuatan para terdakwa dinilai merusak citra DJBC. Pada saat yang sama, sikap sopan selama persidangan dan belum pernah dijatuhi hukuman pidana menjadi bagian dari pertimbangan meringankan dalam permohonan pidana yang diajukan jaksa kepada pengadilan.