Bisnis & Ekonomi

Dudung: Ekspor Mineral Kritis Berisi Logam Tanah Jarang Sudah Bisa Dilanjutkan

×

Dudung: Ekspor Mineral Kritis Berisi Logam Tanah Jarang Sudah Bisa Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Dudung Sebut Ekspor Mineral Kritis Mengandung Logam Tanah Jarang Sudah Dibuka

jurnalistik.co.id – Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman menyatakan ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) sudah kembali berjalan normal setelah sempat terhambat.

Hal itu disampaikan Dudung dalam jumpa pers di Istana, Jakarta, Senin (3/8/2026), menanggapi keluhan pengusaha yang sebelumnya mengalami kendala saat melakukan ekspor.

“Sudah ya kemarin. Dari mulai kemarin kalau enggak salah, sudah bisa. Sambil paralel ya Permen-nya itu direvisi. Kemarin saya sudah koordinasi. Memang kemarin ada keragu-raguan dari Bea Cukai, kemudian dari Kejaksaan,” ujar Dudung.

Dudung menjelaskan, penghentian sementara proses ekspor berdampak pada aspek operasional dan ekonomi. Menurutnya, ekspor yang sempat tersendat membuat keberangkatan ratusan kapal tertunda sehingga stabilitas perekonomian Indonesia ikut terdampak.

“Tapi setelah kita komunikasikan, karena ini kalau misalnya ini tidak dilakukan ekspor ini nanti akan sudah banyak berapa ratus kapal yang tertunda sehingga berdampak juga kepada stabilitas perekonomian. Itu yang penting menurut saya,” kata Dudung.

Di tengah perbaikan proses ekspor, Dudung juga menegaskan adanya batasan terkait jenis produk LTJ yang boleh diekspor. Ia mengingatkan bahwa logam tanah jarang sebagai produk utama tidak boleh diekspor, sementara yang dimaksud boleh adalah turunannya.

“Kalau Logam Tanah Jarang memang secara murni ini tidak boleh. Ya, tetapi kalau turunannya, kandungan yang ada misalnya dari nikel, timah, itu ada pasti 0,0 sekian. Nah, hari ini sedang dibicarakan ya dari Kementerian Perekonomian,” papar Dudung.

Ia menambahkan bahwa pengecekan kandungan akan dilakukan oleh lembaga yang berwenang. Dudung menyebut Sucofindo sebagai pihak yang melakukan pemeriksaan kandungan, termasuk untuk memastikan angka kandungan yang diizinkan.

“Itu kan dari Sucofindo nanti yang mengecek. Jadi lembaga resmi yang mengecek kalau misalnya kandungannya 0,00 sekian itu hasil kesepakatan itu sudah boleh,” ujar Dudung.

Dudung juga merujuk pada proses pembahasan yang berlangsung dan melibatkan kementerian. Ia menegaskan bahwa pembicaraan yang dilakukan saat ini berkaitan dengan parameter kandungan, sehingga kegiatan ekspor yang sudah terhenti dapat kembali berjalan dengan ketentuan yang jelas.

Dalam kesempatan yang sama, Dudung menyinggung bahwa sebelumnya persoalan muncul karena adanya keraguan di level pelaksana. Ia menyebut Bea Cukai dan Kejaksaan sebagai pihak yang sempat menyisakan keraguan terkait pelaksanaan ekspor saat itu.

Ia menilai, komunikasi lintas pihak menjadi kunci agar kegiatan ekspor tidak makin meluas dampaknya. Setelah koordinasi dilakukan, proses ekspor dinilai dapat dilanjutkan sambil menunggu revisi ketentuan yang diperlukan.

“Sambil paralel ya Permen-nya itu direvisi,” demikian penegasan Dudung dalam pernyataannya.

Sebelumnya diberitakan, Dudung Abdurachman melakukan rapat koordinasi untuk menyelesaikan masalah terhambatnya ekspor mineral. Rapat tersebut dilakukan setelah KSP menerima laporan dari pengusaha mengenai hambatan saat proses ekspor mineral kritis.

Dalam keterangan KSP yang dirilis Selasa (28/7/2026), rapat yang dihadiri kementerian/lembaga dan pelaku usaha berlangsung di gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (27/7/2026).

Dudung menjelaskan tujuan rapat itu sekaligus menyebut arah penyelesaiannya. Ia mengatakan, koordinasi lintas kementerian/lembaga dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ.

“Hari ini saya rapat koordinasi tentang Tata Kelola Ekspor Mineral Kritis Logam Tanah Jarang (LTJ). Saya mendapat laporan dari beberapa pengusaha tentang terhambatnya ekspor mineral. Saya mengoordinasikan rapat lintas kementerian/lembaga untuk memperkuat tata kelola ekspor mineral kritis yang mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ),” ujar Dudung.

Menurut Dudung, persoalan yang muncul berkaitan dengan ekspor mineral kritis yang memuat LTJ sebagai logam ikutan. Ia menyebut, kondisi tersebut menimbulkan masalah, termasuk pada kasus di Pangkal Pinang.

Selain menilai kendala bersumber pada ketidakjelasan aturan teknis, Dudung juga menyampaikan kritik kepada aparat penegak hukum (APH) agar tidak mengambil tindakan yang tidak sejalan dengan dasar regulasi yang tersedia.

“Ini karena kekosongan aturan tentang kandungan maksimal mineral ikutan LTJ yang diperbolehkan. Kalau LTJ belum diatur, APH tidak boleh mengada-ada. Jangan ada APH termasuk TNI yang menghambat ekspor, kalau memang tidak ada aturan yang dilanggar,” tutur Dudung.

Dengan demikian, Dudung memosisikan penyelesaian hambatan ekspor sebagai upaya menyelaraskan tata kelola dan memastikan parameter yang dijadikan rujukan pemeriksaan kandungan dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Pernyataan Dudung pada Senin (3/8/2026) menegaskan bahwa setelah koordinasi dan komunikasi dilakukan, ekspor mineral kritis yang mengandung LTJ kini bisa dilanjutkan, sementara ketentuan yang dibutuhkan disebut sedang direvisi dan dibahas untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan batas yang diperbolehkan.