Hukum & Kriminal

Kades Sukabumi Berinisial US Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Pemkab Tunda Keputusan Pemberhentian

×

Kades Sukabumi Berinisial US Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Pemkab Tunda Keputusan Pemberhentian

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kades Sukabumi Ditangkap karena Dugaan Narkoba, Terancam Dipecat

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyatakan masih menunggu rangkaian proses hukum terkait penangkapan seorang kepala desa berinisial US. Penangkapan itu dilakukan polisi karena dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba.

Wakil Bupati Sukabumi Andreas mengatakan, pemerintah daerah akan mengikuti aturan yang berlaku apabila yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran. Sementara ini, Pemkab belum menentukan sanksi, termasuk kemungkinan pemberhentian.

Andreas menegaskan, belum adanya keputusan administratif karena perkara masih ditangani Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi. Menurutnya, pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah proses hukum memperoleh kepastian.

Menunggu proses hukum selesai

Dalam pernyataannya, Andreas menyampaikan bahwa seluruh langkah harus mengikuti prosedur yang sedang berjalan. Ia menekankan perlunya menunggu hingga perkara selesai diproses, baru kemudian membahas konsekuensi yang mungkin diterapkan.

“Proses hukum biar dulu berjalan, pastinya kita harus tunggu dulu proses hukum sampai selesai, selanjutnya kita akan bahas lagi. Kita sesuai aturannya saja,” kata Andreas saat ditemui di Cibadak, Kamis (6/8/2026).

Andreas juga menjelaskan bahwa pihaknya belum menetapkan langkah lain karena perkara tersebut masih berada dalam tahap penanganan. Dengan demikian, rencana sanksi tidak diputuskan secara terpisah tanpa dasar dari proses penegakan hukum.

Ia menuturkan, jika nantinya terbukti ada pelanggaran, Pemkab akan menggunakan ketentuan yang mengatur pemerintahan desa untuk menentukan langkah berikutnya. Namun untuk saat ini, pemerintah memilih menunggu hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.

“Proses hukum biar dulu berjalan,” menjadi penekanan utama yang disampaikan Andreas untuk menggambarkan sikap Pemkab Sukabumi. Ia menyebut, tahapan hukum perlu diselesaikan terlebih dahulu agar keputusan yang diambil memiliki pijakan yang jelas.

Belum menerima laporan resmi

Andreas mengaku belum menerima informasi resmi mengenai penangkapan kepala desa di wilayah Kecamatan Ciemas. Ia mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan yang dibagikan sejumlah pihak kepadanya.

“Kalau informasi resmi belum, tapi saya baru lihat dari temen-temen yang mengirim literasi berita,” ujarnya.

Meski belum memperoleh laporan lengkap, Andreas menegaskan bahwa dugaan penyalahgunaan narkoba tidak dapat dibenarkan. Ia menyatakan bahwa siapa pun pihak yang terlibat harus menjauh dari praktik yang merusak dan membahayakan masyarakat.

Menurut Andreas, penyalahgunaan narkoba menjadi ancaman bersama yang perlu direspons dengan sikap tegas. Karena itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh jajaran dan masyarakat untuk menjaga diri serta tidak terlibat dalam peredaran maupun penggunaan.

Ia juga mengingatkan perlunya menjauhi narkoba dan tidak menyalahi ketentuan penggunaan. Pesan itu disampaikan langsung sebagai ajakan agar lingkungan pemerintahan dan warga tetap terbebas dari narkoba.

“Tapi saya mengingatkan kepada siapa pun untuk tidak menyalahi penggunaan narkoba, jauhi narkoba, karena apa, ini adalah musuh kita bersama, jadi jangan sampai. Siapapun itu, kita harus bebas dari narkoba,” kata Andreas.

Sanksi menunggu hasil penyidikan

Terhadap kemungkinan pemberhentian jabatan kepala desa, Andreas menyebut Pemkab belum dapat memastikan. Ia mengatakan pemerintah perlu menunggu penyelesaian proses hukum sebelum membahas langkah administratif.

“Sanksi menunggu hasil proses hukum,” menjadi prinsip yang ia sampaikan dalam menjawab kemungkinan keputusan terhadap US. Dengan demikian, pemkab tidak mengambil langkah lebih cepat hanya berdasarkan dugaan tanpa hasil penanganan perkara.

Andreas menegaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan polisi akan menjadi dasar bagi Pemkab Sukabumi dalam menentukan kebijakan selanjutnya. Ia juga menilai proses hukum perlu dihormati agar setiap tindakan yang diambil memiliki landasan yang tepat.

Selain menunggu kepastian dari aparat penegak hukum, Andreas menegaskan bahwa penerapan sanksi juga harus mengikuti ketentuan yang mengatur pemerintahan desa. Termasuk di dalamnya ketentuan terkait pemberhentian kepala desa apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Pemerintah daerah, lanjut Andreas, tidak ingin mendahului proses hukum yang sedang berjalan. Pemkab juga tidak ingin mengambil keputusan tanpa dasar yang jelas, sebab hal tersebut berkaitan dengan langkah administratif yang hanya dapat dilakukan berdasarkan ketentuan.

Dengan sikap menunggu tersebut, Pemkab Sukabumi menempatkan proses hukum sebagai rujukan utama sebelum menentukan apakah US akan dikenai konsekuensi jabatan. Sampai perkara memperoleh hasil yang pasti, pemerintah memilih menjaga keputusan tetap mengikuti alur dan prosedur yang berlaku.