jurnalistik.co.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 dinilai memunculkan konsekuensi fiskal yang besar bagi pemerintah. Putusan itu mewajibkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, paling lambat dimulai dalam APBN 2028.
Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi menilai putusan MK tersebut tetap menjaga keberlanjutan program MBG, tetapi mengubah cara pembiayaannya diposisikan dalam struktur belanja negara. Dengan pemisahan yang diwajibkan, MBG tidak lagi bisa dihitung sebagai bagian dari kewajiban belanja pendidikan.
Syafruddin menyatakan, “Putusan ini menegaskan bahwa MBG tetap konstitusional, tetapi anggarannya tidak dapat lagi dihitung sebagai bagian dari kewajiban belanja pendidikan.” Ia menambahkan, putusan tersebut juga mengoreksi klasifikasi belanja yang selama ini digunakan pemerintah.
Menurut Syafruddin, “Putusan ini mengoreksi cara pemerintah mengklasifikasikan belanja sekaligus membuka biaya fiskal MBG yang selama ini terserap dalam anggaran pendidikan,” ujar Syafruddin dalam keterangannya pada Jumat (31/7/2026).
Dari gambaran APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat sebesar Rp 769,1 triliun. Namun, ketika anggaran MBG sekitar Rp 223,6 triliun dipisahkan dari perhitungan pendidikan, sisa anggaran pendidikan hanya sekitar Rp 545,5 triliun atau setara 14,2 persen dari total belanja negara.
Syafruddin menilai kondisi itu mengharuskan pemerintah menyediakan tambahan anggaran dengan nilai yang sebanding agar ketentuan konstitusi mengenai alokasi pendidikan sebesar 20 persen tetap terpenuhi. Ia juga menekankan bahwa jika skala MBG dipertahankan, maka angka keseluruhannya akan berbeda dibanding asumsi pendidikan yang telah dipisahkan.
Ia menyebut, “Jika MBG dipertahankan pada skala yang sama, gabungan anggaran pendidikan dan MBG dapat mencapai sekitar Rp 992,7 triliun atau 25,8 persen dari belanja negara,” katanya.
Berita Terkait
Dengan dasar tersebut, pemerintah menurut Syafruddin perlu menentukan strategi pembiayaan yang tepat. Sejumlah opsi yang bisa dipertimbangkan meliputi peningkatan penerimaan negara, realokasi belanja, penyesuaian skala program MBG, pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), hingga penambahan utang.
Namun, setiap pilihan membawa konsekuensi tersendiri. Kenaikan pajak dinilai berpotensi menekan konsumsi dan investasi, sementara pemotongan belanja dapat mengurangi alokasi untuk kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur, ketahanan pangan, transfer ke daerah, maupun mitigasi bencana.
Di sisi lain, penggunaan SAL dipahami sebagai langkah yang bersifat sementara untuk membiayai kewajiban yang berulang. Sementara itu, penambahan utang berisiko memperlebar defisit APBN, meningkatkan penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), menaikkan beban bunga, serta mempersempit ruang fiskal pada tahun-tahun berikutnya.
Syafruddin mengingatkan agar risiko-risiko tersebut dipertimbangkan lebih serius ketika ruang fiskal sudah menipis. Ia menekankan, “Risiko tersebut menjadi semakin penting ketika prospek defisit sudah mendekati batas 3 persen PDB, yield SBN masih tinggi, dan penerimaan negara belum cukup kuat untuk menopang seluruh program prioritas,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dampak apabila pembiayaan MBG terlalu bergantung pada defisit dan utang. Menurut Syafruddin, kondisi itu dapat meningkatkan premi risiko fiskal, mendorong kenaikan imbal hasil SBN, serta memberi tekanan terhadap nilai tukar rupiah.
Dengan adanya kewajiban pemisahan MBG dari perhitungan belanja pendidikan minimal 20 persen, pemerintah menghadapi tantangan memilih kombinasi kebijakan yang paling mungkin dilakukan tanpa mengorbankan prioritas lain. Pada akhirnya, kebutuhan tambahan anggaran diproyeksikan sebanding dengan nilai MBG yang dipisahkan, yaitu sekitar Rp223,6 triliun, agar target konstitusional pendidikan tetap tercapai dalam kerangka APBN ke depan.
Dampaknya, acuan belanja pendidikan dalam APBN tidak lagi dapat “ditopang” oleh alokasi MBG seperti yang dipakai sebelumnya. Ketika porsi pendidikan yang semula ditargetkan minimal 20 persen harus dihitung tanpa memasukkan MBG, pemerintah perlu menata ulang struktur belanja agar ketentuan konstitusi tetap tercapai pada kerangka APBN yang akan berjalan.
Dalam situasi itu, kombinasi kebijakan menjadi kunci: strategi dapat diarahkan pada penyesuaian rencana pembiayaan program, mulai dari peningkatan penerimaan negara sampai penataan kembali pos belanja yang ada. Pemerintah juga perlu menimbang kapan dan seberapa besar penggunaan SAL yang sifatnya sementara, serta memastikan pilihan pembiayaan defisit dan utang tidak menimbulkan tekanan lanjutan melalui kenaikan biaya bunga dan pelebaran ruang fiskal ke tahun-tahun berikutnya.












