Daerah

Jukir “Ngepruk” di Ngarsopuro, Respati Ardi Bentuk Satgas Parkir di Solo

×

Jukir “Ngepruk” di Ngarsopuro, Respati Ardi Bentuk Satgas Parkir di Solo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jukir Liar Ditemukan

jurnalistik.co.id – Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan akan membentuk satuan tugas (Satgas) parkir untuk menertibkan sejumlah pelanggaran di titik-titik parkir. Langkah ini diambil setelah ada temuan patroli gabungan yang menunjukkan praktik parkir yang tidak sesuai ketentuan.

Respati mengatakan, penertiban berawal dari temuan oknum jukir yang tidak menggunakan kartu tanda anggota (KTA) serta menarik tarif parkir di atas ketentuan. Temuan tersebut muncul dalam patroli gabungan ke beberapa lokasi titik parkir pada Jumat (3/7/2027) malam.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan adalah Kawasan Ngarsopuro. Menurut Respati, tarif yang seharusnya Rp 2.000 justru dipungut sebesar Rp 3.000 oleh jukir yang diduga tidak mengikuti aturan.

Selain persoalan tarif, Respati juga menyebut adanya indikasi penggunaan badan jalan sebagai tempat parkir di Jalan Gajah Mada Ketelan, Kecamatan Banjarsari. Ia menilai kondisi itu melibatkan pihak ketiga swasta dalam pelaksanaan praktik parkir yang mengambil ruang jalan.

Respati menjelaskan permasalahan itu kemudian dirangkum dalam sejumlah temuan. Saat ditemui di Sentra IKM Mebel Sri Kayu, Solo, pada Sabtu (4/7/2026), ia menyampaikan bahwa petugas menemukan beberapa pola pelanggaran.

Respati merinci temuannya dengan mengutip poin-poin yang ditemukan di lapangan. Ia mengatakan, “Satu, banyak jukir yang tidak menggunakan KTA, tidak jelas. Kedua, mengenakan tarif di luar yang tertera pada karcis. Tiga, banyak mobil yang parkir yang tidak pada semestinya.”

Menurut Respati, temuan lain juga berkaitan dengan parkir yang mengganggu keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan. Ia menambahkan, “Empat, akeh banget (banyak banget) iki, motor-motor yang parkirnya menghalangi bahu jalan. Itu yang sedang kita tertibkan,”

Satgas dan transformasi penataan parkir

Respati menegaskan, temuan-temuan itu menjadi dasar untuk menyiapkan Satgas Parkir. Ia menyatakan proses penataan akan dilakukan melalui pembentukan Satgas sekaligus transformasi sistem parkir agar ke depan pengelolaannya lebih tertib.

Ia menyebut, “Ini memang kita akan bentuk Satgas Parkir dan transformasi parkir, sehingga ke depan penataan parkir ini lebih baik,”. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas beragam pelanggaran yang terpantau saat patroli.

Satgas yang dibentuk nantinya berfokus pada pemantauan perparkiran di Kota Solo. Respati menyatakan pengawasan dilakukan sampai pada level titik parkir, termasuk memantau para jukir yang beraktivitas di lokasi-lokasi tersebut.

Respati juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mempersulit jukir yang tertib dan memenuhi persyaratan yang berlaku. Menurutnya, jukir yang baik dan telah tersertifikasi menggunakan KTA tetap akan difasilitasi.

Dalam penjelasannya, Respati mengatakan, “Kami akan memantau terus, jukir yang baik, yang sudah ikut sertifikasi menggunakan KTA, itu tetap akan kita fasilitasi beserta seluruh jaminan kesejahteraan, ketenagakerjaan, dan lain-lain,”.

Di sisi penegakan, Respati menyatakan tindakan terhadap jukir liar tidak akan dibiarkan berlarut-larut. Ia menyebut penertiban akan dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub), aparat kepolisian, dan TNI sesuai kebutuhan di lapangan.

Respati menegaskan sikap tegas tersebut dengan kalimat, “Intinya kami tindak tegas jukir-jukir liar, jukir nakal yang tidak melayani warga dengan baik,”. Ia memposisikan penertiban sebagai bagian dari upaya memastikan parkir benar-benar melayani warga dan tidak menimbulkan masalah baru.

Selain persoalan jukir liar dan ketidaksesuaian tarif, Respati juga menyoroti isu tarif parkir progresif. Ia menyebut tarif jenis itu sempat ramai dibahas di media sosial dan mengundang perhatian publik.

Menurut Respati, setiap pelaku maupun badan usaha yang menerapkan skema progresif harus memiliki Amdal Lalin (Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas). Ia menilai aspek tersebut perlu dipenuhi agar kebijakan parkir memiliki dasar yang sesuai dengan ketentuan.

Respati juga menjelaskan bahwa proses kajian perlu mempertimbangkan aturan yang berlaku di daerah. Ia mengatakan, “Itu sedang kita pelajari karena kami juga terbatas dengan Perda bahwa itu flat, tarif flat yang ada di tempat-tempat. Ada yang tidak menyediakan parkir, dan beberapa temuan-temuan yang harus kita selesaikan segera nanti,”.

Respati menyebut, pengkajian itu tidak hanya berhenti pada tarif, melainkan juga mencakup temuan-temuan lain yang perlu diselesaikan dalam waktu dekat. Dengan demikian, penertiban dipandang sebagai langkah menyeluruh, bukan sebatas penindakan pada satu jenis pelanggaran.

Lebih lanjut, Respati menyatakan pemerintah kota juga sedang menggodok penerapan peraturan daerah terkait digitalisasi parkir. Ia menempatkan digitalisasi sebagai upaya untuk memperbaiki tata kelola parkir agar lebih terpantau dan meminimalkan peluang pelanggaran.

Dengan rencana pembentukan Satgas Parkir, Respati berharap persoalan seperti jukir tanpa KTA, pungutan di luar karcis, hingga parkir yang memakai badan jalan tidak kembali terulang. Pengawasan berkala serta penindakan tegas menjadi dua hal utama yang disebutnya akan dijalankan bersama oleh Satgas dan instansi terkait.