Hukum & Kriminal

Usai Rampas Cincin Emas dan Jambret Tablet, Residivis UD (42) 11 Kali Penjara Kembali Dibekuk

×

Usai Rampas Cincin Emas dan Jambret Tablet, Residivis UD (42) 11 Kali Penjara Kembali Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: 11 Kali Keluar Masuk Penjara, Residivis di Solo Kembali Ditangkap Usai Rampas Cincin Emas

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo membekuk UD (42), pria warga Kecamatan Jebres, Solo, yang kembali menjadi sorotan karena melakukan pencurian sekaligus penjambretan. Ia tercatat sebagai residivis kambuhan yang sudah 11 kali keluar masuk penjara sebelum akhirnya ditangkap lagi.

Dalam perbuatannya, UD menyasar dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Di satu kesempatan, ia merampas perhiasan emas dari toko. Pada kesempatan lain, ia menjambret tas berisi komputer tablet yang ditinggalkan korban saat berada di lokasi sekitar Manahan.

Berawal dari toko emas di Banjarsari

Kapolresta Solo melalui Wakapolresta, AKBP Sigit, menyampaikan bahwa aksi kejahatan pertama UD dilakukan di Toko Emas Sumber Lancar, yang berlokasi di Jalan Kapten Tendean Nomor 90, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (10/06/2026) sekitar pukul 16.43 WIB.

Pada saat kejadian, UD diketahui berpura-pura menjadi pembeli biasa. Ia memanfaatkan kelengahan karyawan toko untuk mengeksekusi aksinya. Sigit menjelaskan cara UD menjalankan perannya saat mengincar cincin-cincin yang dipajang.

“Berpura-pura sebagai pembeli, kayak orang beli biasa. Kemudian meminta dan mencoba beberapa cincin emas. Mencoba, meminta lagi, meminta lagi, nyoba lagi,” ujar Sigit saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (29/06/2026).

Setelah mencoba dan meminta berkali-kali, UD disebut merebut dua cincin emas dari karyawan toko. Sesudah itu, ia melarikan diri dengan sepeda motor yang digunakannya saat beraksi.

“Dengan itu memanfaatkan kelengahan dari karyawan toko tersebut, sehingga tersangka merebut dua cincin emas dari karyawan. Setelah itu, tersangka kabur menggunakan sepeda motor Honda Beat,” tambahnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan tindakan UD. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor jenis Honda Beat, satu buah helm, pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, satu unit telepon genggam, serta KTP milik tersangka. Sigit juga menegaskan bahwa barang bukti emas dari TKP pertama sudah dijual.

“Untuk barang bukti emas sudah dijual,” jelas Sigit.

Menjambret tas berisi tablet di Manahan

Usai menggasak perhiasan, UD kembali beraksi. Menurut keterangan kepolisian, aksi kedua dilakukan di kawasan Manahan pada Jumat (19/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kali ini, sasaran UD berbeda dan terjadi di ruang publik ketika korban sedang berada di luar.

AKBP Sigit menyebut, aksi penjambretan menyasar seorang korban berinisial MC yang tengah duduk santai sehabis menyantap makanan di depan gedung Siomai Manahan. Saat itu, UD yang mengendarai motor langsung menyambar tas milik korban.

Di dalam tas tersebut, terdapat sebuah komputer tablet. Karena kejadian itu, korban menderita kerugian total yang mencapai Rp 5 juta.

“Untuk yang TKP kedua, pencurian dalam tas yang isinya ini ada tablet, masih ada,” urai Sigit.

Diintai hingga akhirnya ditangkap

UD tidak sempat menikmati hasil aksinya dalam jangka panjang. Tim buser akhirnya menyergapnya pada Minggu (28/06/2026) malam. Lokasi penangkapan berada di kawasan Pasar Kliwon, Solo.

Sigit menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pembuntutan dari Satreskrim Polres Surakarta. Proses pelacakan itu berujung pada penemuan dan penangkapan UD di wilayah Solo.

“Kronologis penangkapan dari Satreskrim Polres Surakarta terus melakukan pembuntutan-pembuntutan sehingga ditangkap di wilayah Solo juga,” ujarnya.

Hasil pemeriksaan penyidik menunjukkan bahwa motif UD menjalankan aksi kriminalitas untuk yang kedua belas kalinya. Polisi menyebut motif tersebut bersumber dari desakan kebutuhan ekonomi harian yang mendorong UD tetap melakukan kejahatan.

Pasal berlapis menjerat UD

Atas perbuatannya, UD kini dijerat pasal berlapis untuk dua TKP yang berbeda. Dalam keterangan pers, AKBP Sigit menyebutkan pasal yang dikenakan berikut ancaman pidananya.

“Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 477 KUHP, Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan Pasal 476 untuk ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun,” kata Sigit.

Dengan demikian, kasus ini memperlihatkan pola kejahatan yang dijalankan UD secara berulang, dari aksi pencurian di toko emas hingga penjambretan tas yang berisi komputer tablet. Penangkapan terakhir sekaligus menjadi penegasan bahwa kepolisian menelusuri rangkaian peristiwa hingga pelaku dapat diamankan.