jurnalistik.co.id – Wali Kota Solo, Respati Ardi, dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 untuk Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan itu disampaikan pada Jumat (3/7/2026) oleh Budi Kuswanto dan Tri Sapto. Keduanya mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo dalam proses pelaporan.
Respati dilaporkan setelah baliho ucapan tersebut terpasang pada Senin (22/6/2026). Baliho berisi ucapan untuk Jokowi ke-65 itu dipasang di Jalan dr Wahidin, Purwosari, Laweyan, Kota Solo.
Dalam keterangan kepada awak media di Kejari Solo pada Jumat (3/7/2026), Budi Kuswanto menyatakan bahwa laporan yang mereka ajukan berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang. Budi menyebut peristiwa itu masuk kategori delik umum yang diduga dilakukan Respati.
“Kami bersama-sama dengan teman-teman dari LBH Mega Bintang menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden,” ujar Budi kepada awak media di Kejari Solo, Jumat (3/7/2026).
Budi menambahkan bahwa mereka turut menyoroti pernyataan dari pihak Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo. Pernyataan tersebut menyebut Respati menggunakan dana pribadi dalam pemasangan baliho ucapan itu.
Menurut Budi, muncul sejumlah pertanyaan terkait transparansi pembiayaan. Ia menilai penting adanya kejelasan atas biaya yang dikeluarkan serta konteks pemasangan baliho.
“Pertanyaannya, berapa biaya pribadi yang dikeluarkan ? Dalam konteks apa, pemerintahan harus ada transparansi, gitu kan ? Apalagi kemudian pemasangannya atas nama pemerintahan Wali Kota, Pemerintahan Kota Surakarta,” terangnya.
Di sisi lain, Budi menilai terdapat bagian yang tidak selaras antara klaim penggunaan dana pribadi dan materi identitas pada baliho. Ia menegaskan bahwa baliho mencantumkan instansi Pemkot Solo.
“Ini kan sebuah hal yang bertentangan. Kalau menggunakan pribadi kenapa tulisannya atas nama Pemerintah Kota Surakarta ? Nah, itu berarti ada potensi keuangan Pemerintahan Kota Surakarta yang hilang ketika pemasangan itu dengan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.
Berita Terkait
Kuasa hukum kedua pelapor, Muhammad Arnas dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang, menyatakan bahwa surat laporan telah diterima dan akan ditindaklanjuti Kejari Solo.
“Ya, alhamdulillah tadi kita sudah menyampaikan ke Kejaksaan, menyampaikan surat, laporan, adanya dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Wali Kota Surakarta terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun kepada mantan Presiden Jokowi ,” ujar Arnas kepada awak media, Jumat (3/7/2026).
Arnas menyebut bahwa para pelapor meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan terhadap Respati. Fokus permintaan pemeriksaan, kata dia, berkaitan dengan dugaan penggunaan dana dan konfirmasi yang melatari keputusan pemasangan baliho.
“Kita minta kepada aparat supaya bisa memeriksa semua terkait dengan pemasangan baliho itu. Apakah memang ada konfirmasi terkait menggunakan dana pribadi,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan, tim pelapor menyiapkan dokumen pendukung berupa sejumlah berita dan foto baliho ucapan tersebut. Mereka menuturkan baliho terpasang di tujuh titik di Kota Solo.
Arnas juga menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan pertanyaan detail mengenai biaya pemasangan. Ia menyebut pertanyaan tersebut meliputi apakah dana yang digunakan benar-benar dana pribadi atau biaya pemasangan yang lain.
“Itu dana pribadi pemasangan atau biaya pasang titik ? Itu yang nanti kita serahkan kepada Kejaksaan,” imbuhnya.
Dengan adanya laporan ini, Kejari Solo diharapkan menindaklanjuti proses pemeriksaan sesuai kewenangan. Para pelapor memosisikan perkara tersebut pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang mereka nilai terkait pemasangan baliho ucapan ulang tahun Jokowi.
Kasus ini mencuat di tengah perhatian publik terhadap penggunaan anggaran dan transparansi keputusan di lingkungan pemerintah daerah. Persoalan utama yang disorot pelapor adalah kesesuaian antara klaim sumber dana dan pencantuman pihak pemerintah dalam materi baliho.
Proses tindak lanjut di Kejari Solo menjadi penentu tahap berikutnya, terutama untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dan bagaimana penjelasan resmi atas rincian pembiayaan pemasangan baliho tersebut.












