jurnalistik.co.id – Jakarta, 6 Agustus 2026—Kontraktor pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyoroti mandeknya pekerjaan di berbagai wilayah akibat keterlambatan pembayaran oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam konferensi pers di Graha Dirgantara, Jakarta Timur, mereka menyampaikan dampak langsung yang sudah berlangsung sejak 2025.
Ketua Forum Komunikasi Kontraktor Pembangunan SPPG APBN 2025, Arifin Nababan, menyebut persoalan ini bermula dari tagihan yang tidak kunjung dicairkan sesuai tahapan kerja. Ia menegaskan keterlambatan tersebut membuat sejumlah lokasi pembangunan tidak bisa berlanjut dan sebagian lain tak dapat segera dimanfaatkan.
Ratusan titik berhenti, hanya sebagian kecil yang benar-benar selesai
Arifin memaparkan bahwa sebanyak 315 proyek pembangunan dapur SPPG dilaporkan mangkrak karena belum menerima pembayaran sejak tahun 2025. Menurutnya, utang yang ditunggak kepada pihak kontraktor mencapai Rp 800 miliar.
Arifin mengatakan angka tersebut terhubung dengan pembahasan di ruang rapat dengan DPR RI. Ia menyatakan, “Berdasarkan data, terutang ke kami itu Rp 800 miliar. Jumlah ini terkonfirmasi ketika RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR RI, itu sudah disampaikan oleh Waka BGN Agustina Arumsari memang terutang BGN itu Rp 1,6 triliun yang mana Rp 1,04 triliun itu adalah untuk pembangunan SPPG negara,” kata Arifin dalam konferensi pers di Graha Dirgantara, Jakarta Timur, Kamis (6/8/2026).
Dari total 315 titik pembangunan, Arifin menyebut hanya 71 titik yang rampung 100 persen. Namun, ia menegaskan mayoritas lainnya, yakni 244 titik, harus dihentikan di tengah jalan karena belum ada pencairan pembayaran.
Ia juga menyampaikan bahwa meski 71 titik sudah selesai secara fisik, proyek-proyek tersebut belum dapat beroperasi karena belum ada Berita Acara Serah Terima (BAST) dari kontraktor kepada BGN. “Itupun 71 yang sudah jadi tidak bisa beroperasi, jadi seperti proyek mangkrak karena belum ada BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan BGN, jadi kami masih harus membayar tagihan listrik, keamanan, pemeliharaan. Untuk listrik saja per bulan bayarannya Rp 3 juta. Kami sudah tidak mampu,” ucap Arifin.
Sebagian kontraktor belum menerima uang sama sekali
Forum kontraktor juga merinci tingkat keterlambatan pembayaran di antara pihak-pihak pelaksana. Arifin menyebut sekitar 75 proyek yang mengalami masalah pembayaran sama sekali belum menerima uang sejak awal pembangunan pada 2025.
Arifin menjelaskan komposisinya antara lain mencakup kondisi tanpa uang muka. “Sekitar 25% itu dari badan usaha itu tidak dapat uang muka sama sekali. Padahal semua persyaratan telah kita lakukan, baik itu jaminan uang penawaran maupun dokumen-dokumen lain,” ujar Arifin.
Berita Terkait
Ia menambahkan ada pula skenario di mana sebagian kontraktor sudah menerima uang muka, bahkan ada yang sudah masuk termin pertama. Namun menurutnya, perkembangan pekerjaan tetap tidak dibarengi pelunasan tagihan. “Sebagian lagi telah terima DP dan sebagian kecil sudah sampai termin satu. Tapi mereka juga sebenarnya dengan progres yang ada menuju 80 persen. Namun belum dibayar juga hingga hari ini,” jelasnya.
Dampak biaya, hingga kontraktor menggadaikan aset
Chandra Manggih, yang juga menyampaikan pernyataan dalam kesempatan tersebut, menggambarkan tekanan yang harus ditanggung ketika pembiayaan tersendat. Ia menyebut dirinya harus menggadaikan aset untuk menutup biaya pembangunan.
Chandra mengatakan kebijakan perbankan dinilainya tidak mendukung skema pembiayaan program APBN, khususnya di BGN. “Beberapa kebijakan bank itu tidak memberikan pinjaman kepada program APBN, khususnya di BGN. Yang terjadi apa? Saya mengagunkan rumah saya, saya mengagunkan sertifikat saya itu kepada rentenir. Saya mengagunkan kantor saya kepada rentenir yang setiap bulan saya harus membayar,” ungkap Chandra.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa beban finansial yang timbul bukan hanya menyangkut pelaksanaan fisik, tetapi juga biaya berkelanjutan selama pekerjaan tidak dapat dituntaskan secara administrasi maupun menuju serah terima.
Ultimatum hingga akhir Agustus, langkah hukum jadi opsi
Arifin menyebut forum kontraktor telah mengirim surat permohonan audiensi sebanyak lima kali kepada Kepala BGN. Menurutnya, upaya itu berlangsung sejak masa kepemimpinan Dadan Hindayana hingga saat ini di bawah Sudaryono.
Ia juga menyatakan adanya batas waktu pelunasan yang mereka tuntut, yakni hingga akhir bulan Agustus. Apabila tenggat tersebut tidak dipenuhi, forum kontraktor mengancam akan menempuh jalur penyelesaian melalui proses hukum.
Arifin menegaskan sikap tersebut dengan menyebut kemungkinan menggugat melalui pengadilan tata niaga. “Apabila jika jika tidak ada kepastian, ya kami dengan sangat terpaksa kami akan mencari keadilan melalui wasit yang berada di posisi di tengah (pengadilan). Tentu kami akan kuasakan kepada kuasa hukum yang akan menggugat di pengadilan tata niaga,” tutur Arifin.
Meski demikian, Arifin menuturkan pihaknya masih mengedepankan upaya damai, dengan harapan BGN segera melunasi tagihan yang tertunggak. Ia menyatakan forum masih membuka ruang penyelesaian sebelum sengketa dibawa ke meja hijau.
Kompas.com telah berupaya menghubungi Kepala BGN, Sudaryono, serta Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, untuk meminta keterangan terkait persoalan ini. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban maupun keterangan resmi dari BGN.












