Teknologi

Kanada Ikuti Langkah RI dalam Larangan Media Sosial untuk Anak-anak

1
×

Kanada Ikuti Langkah RI dalam Larangan Media Sosial untuk Anak-anak

Sebarkan artikel ini
Kanada Ikuti Cara RI dalam Larangan Media Sosial bagi Anak-anak
Ilustrasi: Kanada Ikuti Cara RI dalam Larangan Media Sosial bagi Anak-anak - Teknologi

jurnalistik.co.id – Pemerintah Kanada mengajukan rancangan undang-undang baru yang menargetkan pembatasan akses anak ke platform media sosial. Dalam rancangan itu, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun media sosial.

Rancangan aturan tersebut diberi nama Safe Social Media Act. Langkah ini diperkenalkan oleh Menteri Identitas dan Kebudayaan Kanada, Marc Miller, pada 12 Juni 2026.

Melalui beleid yang diajukan, Kanada disebut mengikuti jejak sejumlah negara yang lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Di antaranya, Australia, Indonesia, dan Malaysia sudah mengambil langkah untuk membatasi akses remaja ke platform media sosial.

Safe Social Media Act menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk memiliki akun media sosial. Selain pengaturan usia, rancangan ini juga membawa serangkaian kewajiban baru bagi perusahaan teknologi, dengan fokus perlindungan anak dari konten berbahaya di internet.

Dalam rancangan tersebut, platform media sosial diwajibkan merancang layanan yang lebih aman bagi anak-anak. Langkah pengamanan ini diarahkan untuk menekan paparan pada materi yang dianggap berbahaya bagi kelompok usia yang dilindungi.

Rancangan juga menyinggung kewajiban penghapusan konten tertentu. Platform diminta untuk menghapus deepfake berbahaya, serta materi yang mengeksploitasi anak secara seksual, termasuk konten yang dapat kembali menjadikan penyintas sebagai korban.

Selain penghapusan konten, Safe Social Media Act juga memuat ketentuan terkait transparansi atas konten berbasis kecerdasan buatan. Platform diwajibkan menyediakan label untuk konten yang dibuat menggunakan AI, sehingga pengguna dapat mengenali sifat konten tersebut sejak awal.

Rancangan ini juga menekankan kebutuhan sistem pelaporan yang jelas. Platform diharapkan menyediakan mekanisme pelaporan konten berbahaya yang mudah dipahami dan dioperasikan, agar proses penanganan atas konten yang merugikan bisa berjalan lebih terarah.

Tak hanya pelaporan, platform juga diminta menyiapkan fitur pemblokiran pengguna. Fitur tersebut ditujukan untuk mengurangi paparan terhadap konten berisiko, dengan memungkinkan pembatasan akses berdasarkan risiko yang ditemukan.

Safe Social Media Act juga disebut diperkenalkan dengan mengacu pada pemberitaan TechCrunch pada Jumat (12/6/2026). Dengan demikian, rancangan ini memperluas cakupan kebijakan tidak hanya pada batas usia, tetapi juga pada kewajiban teknis dan tata kelola konten yang berhubungan langsung dengan perlindungan anak di ruang digital.

Secara keseluruhan, rancangan dari Kanada ini menempatkan batas usia 16 tahun sebagai pintu utama, kemudian dilengkapi kewajiban bagi platform untuk membangun layanan yang lebih aman, melakukan penghapusan konten tertentu, memberi label pada konten AI, menyediakan mekanisme pelaporan yang jelas, serta menghadirkan fitur pemblokiran untuk menekan eksposur pada konten berisiko.

Selain menetapkan batas usia, rancangan ini memperlihatkan pendekatan yang lebih menyeluruh dengan menempatkan tanggung jawab besar pada operator platform. Dengan usia minimum 16 tahun sebagai pagar awal, aturan kemudian dilengkapi tuntutan agar layanan dirancang dari awal untuk mengurangi peluang anak bersentuhan dengan materi yang dinilai berbahaya.

Di bagian kewajiban konten, beleid tersebut menyoroti kebutuhan penanganan terhadap bentuk-bentuk penyalahgunaan yang dapat membahayakan anak. Platform diminta melakukan penghapusan pada deepfake berbahaya, serta konten yang mengeksploitasi anak secara seksual, termasuk materi yang berpotensi memperlakukan kembali penyintas sebagai korban.

Rancangan juga memberi tekanan pada aspek tata kelola berbasis informasi. Platform diharapkan menyediakan label untuk konten yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan agar pengguna dapat mengenali sifat konten sejak awal, sekaligus memperjelas proses verifikasi dan pembacaan yang lebih bertanggung jawab di ruang digital.

Untuk memastikan penanganan berjalan terarah, rancangan tersebut memuat kebutuhan sistem pelaporan yang jelas dan mudah dipahami, disertai mekanisme pemblokiran pengguna. Fitur pemblokiran ini ditujukan untuk menekan paparan berisiko melalui pembatasan akses berdasarkan penilaian risiko yang ditemukan oleh platform, sehingga perlindungan tidak berhenti pada pengaturan usia semata.