Daerah

Menyimak Rumah Panggung Kampung Adat Kuta: Tak Ada Tembok, Warga Dilarang Berbentuk Huruf L

×

Menyimak Rumah Panggung Kampung Adat Kuta: Tak Ada Tembok, Warga Dilarang Berbentuk Huruf L

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengintip Rumah Panggung Kampung Adat Kuta: Tanpa Tembok, Tak Boleh Berbentuk L

jurnalistik.co.id – Di Kampung Adat Kuta, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, deretan rumah panggung berdiri berbaris di atas fondasi batu alam tanpa tembok. Bangunan-bangunan itu tampil seragam, baik dari segi bahan maupun konstruksi dasarnya.

Pemantauan Kompas.com di lokasi pada Senin (27/7/2026) memperlihatkan rumah-rumah panggung tersebut mengandalkan kayu atau anyaman bambu sebagai dinding, dengan atap ijuk. Setiap bangunan juga menggunakan model atap Suhunan Jolopong yang memberi kesan atap memanjang, menyerupai pelana.

Meskipun sebagian rumah sudah memakai jendela kaca dan pintu kayu modern, bentuk panggungnya tetap dipertahankan. Material utama yang menjadi penopang identitas rumah tetap berpusat pada kayu, bambu, serta bahan alam lainnya yang sudah lazim dalam tradisi lokal.

Yang menonjol, tidak terlihat rumah dengan bentuk huruf L maupun U. Larangan terkait bentuk itu dipahami bukan sebagai estetika semata, melainkan sebagai bagian dari aturan adat yang mengikat seluruh warga.

Pamali bentuk bangunan

Sekretaris Adat Kampung Kuta, Firman Khabibi, menegaskan bahwa pantangan tersebut wajib ditaati. “Kalau secara adat mah pamali,” ujar Firman saat berbincang dengan Kompas.com di sela Kunjungan Jurnalistik Tahun 2026 yang digelar Kementerian Kehutanan melalui Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri, Senin.

Dalam penjelasannya, Firman menyampaikan bahwa di balik larangan membangun rumah bertembok terdapat pertimbangan yang dapat dijelaskan secara logis. Menurutnya, karakter tanah di Kampung Adat Kuta dinilai labil sehingga bangunan permanen berisiko mengalami kerusakan dari waktu ke waktu.

Alasan tanah labil dan pilihan rumah panggung

Firman menggambarkan kondisi tersebut melalui pengalaman yang mereka lihat langsung di lapangan. “Kalau secara logika saya sebagai anak muda yang penasaran, tanah di sini labil. Ada pergerakan tanah, ada retakan. Bahkan masjid saja dari tahun ke tahun bisa turun beberapa sentimeter,” katanya.

Dari pengamatan itu, para leluhur Kampung Adat Kuta memilih pendekatan konstruksi yang lebih lentur. Rumah dibuat panggung menggunakan bahan kayu dan bambu karena dianggap lebih mampu menyesuaikan perubahan pada tanah dibanding bangunan yang kaku.

Firman menambahkan keyakinan komunitas terhadap pengetahuan yang diturunkan dari generasi sebelumnya. “Orang dulu lebih pintar daripada kita. Walaupun belum ada penelitian, mereka sudah bisa memprediksi. Makanya rumah di sini dibuat panggung. Rumah panggung itu lebih aman,” ujarnya.

Pada penjelasan berikutnya, Firman mengaitkan risiko kerusakan dengan jenis bangunan. Rumah bertembok dinilai berpotensi retak ketika tanah bergeser, karena sifat bangunan tersebut cenderung tidak memberi ruang bagi pergeseran yang terjadi.

Begitu pula soal penutup atap, penggunaan genteng juga disebut membawa pertimbangan keselamatan. Menurut Firman, atap genteng dapat dinilai lebih membahayakan apabila bangunan mengalami kerusakan, sehingga pilihan material dan cara membangun menjadi bagian penting dari kepatuhan pada aturan adat.

Di halaman depan rumah panggung, Maman (56) sebagai juru kunci Kampung Adat Kuta berdiri bersama istrinya, Tursih (55), saat menerima rombongan. Dari suasana tersebut, aturan adat yang mengatur bentuk dan cara bangunan berdiri terasa seperti prinsip yang hidup, bukan sekadar larangan tertulis.

Secara keseluruhan, praktik di Kampung Adat Kuta menunjukkan bagaimana ketentuan bentuk bangunan—termasuk larangan rumah menyerupai huruf L maupun U—dihubungkan dengan pertimbangan lingkungan setempat. Tradisi yang tampak sederhana pada pandangan pertama ternyata berhubungan dengan cara warga membaca kondisi tanah dan menata risiko kerusakan dari waktu ke waktu.

Selain soal bentuk, Kompas.com di lokasi juga menangkap bahwa ketentuan bangunan diterapkan secara menyeluruh pada detail arsitektur. Rumah-rumah panggung itu berdiri berjarak dan tetap mengikuti pola yang seragam, sehingga tampak seperti satu kesatuan kampung, bukan kumpulan rumah individu yang bebas mengubah gaya.

Firman menekankan bahwa kepatuhan pada aturan adat tidak berhenti pada larangan rumah bertembok, melainkan mencakup cara warga memilih konstruksi yang dinilai lebih adaptif terhadap perubahan. Karena itu, penggunaan bahan kayu dan bambu dipahami sebagai pilihan yang selaras dengan kondisi tanah yang dinilai bergerak, sekaligus sebagai bentuk kehati-hatian agar risiko kerusakan dapat ditekan.

Dalam penuturannya, larangan tersebut juga diperkuat oleh pengalaman yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Warga memandang bahwa pengetahuan yang mereka terima sudah “cukup” untuk membaca tanda-tanda di lingkungan, termasuk dugaan mengenai dampak pergeseran tanah. Dengan pertimbangan itulah, praktik rumah panggung diposisikan sebagai jalan tengah antara kebutuhan tinggal dan kewajiban mengikuti pamali yang mengikat seluruh warga.