jurnalistik.co.id – PATI — Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, berencana membatalkan rancangan peraturan daerah atau Raperda yang mengatur perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah. Keputusan itu muncul setelah gelombang penolakan dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) terhadap rencana pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.
Dalam usulan yang sempat dibahas, pelaku UMKM sektor makanan dan minuman dengan omzet minimal Rp 6 juta per bulan direncanakan dikenakan pajak. Namun, rencana perubahan aturan tersebut kemudian dibatalkan setelah Pemkab Pati mendengar keberatan dari masyarakat.
“Hasil ini adalah untuk pembatalan Bapemperda 2026 terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024. Jadi yang kita batalkan propemperdanya,” ujar Chandra, Senin (25/5/2026).
Rapat antara Pemerintah Kabupaten Pati dan AMPB menjadi titik penting dalam keputusan itu. Dalam pertemuan tersebut, AMPB mendesak agar rencana pembentukan Raperda pajak UMKM dibatalkan karena dinilai akan membebani pelaku usaha kecil yang masih berupaya mempertahankan usaha mereka.
Chandra mengatakan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama sebelum pemerintah daerah mengambil langkah pembatalan pembahasan. “Pajak ini kan kita sampaikan ke masyarakat. Bagaimana tanggapan masyarakatnya. Kalau memang propemperdanya tidak mungkin kita bahas ya kita batalkan saja,” lanjut Chandra.
Meski revisi aturan dibatalkan, keputusan itu justru memunculkan kemungkinan kembalinya ketentuan lama. Artinya, ambang batas omzet UMKM yang dikenakan pajak bisa kembali berada di angka Rp 3 juta per bulan. Angka ini lebih rendah dibandingkan usulan revisi yang sempat diajukan, yakni Rp 6 juta per bulan.
Situasi tersebut membuat sebagian pelaku UMKM di Pati tetap berada dalam kondisi waspada. Bagi mereka, batalnya pembahasan Raperda belum otomatis menghapus beban pajak, karena aturan lama masih berpotensi berlaku kembali.
AMPB Soroti Pajak 10 Persen
Koordinator AMPB, Supriyono atau Botok, menegaskan pihaknya sejak awal berharap tidak ada pajak untuk UMKM kecil. Menurut dia, pemerintah daerah masih memiliki banyak sumber lain yang dapat dimaksimalkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.
“Masih banyak sektor yang bisa menaikkan PAD, seperti parkir, retribusi pasar, opsen PKB, keuntungan RSUD, bank milik daerah, hingga CSR. Pajak 10 persen itu pemerasan. Kalau omzet Rp 2 juta per hari kena Rp 200 ribu, itu tekor,” kata Supriyono.
Ia menilai, pemerintah daerah seharusnya lebih fokus pada efisiensi anggaran dan optimalisasi pendapatan dari sektor lain, alih-alih membebani pelaku UMKM. Pandangan itu disampaikan AMPB sebagai bentuk penolakan terhadap rencana pajak yang sempat memicu keresahan di kalangan pelaku usaha kecil.
Penolakan terhadap rencana pajak UMKM di Pati belakangan menjadi sorotan publik. Banyak pelaku usaha kecil khawatir kebijakan tersebut akan berdampak pada keberlangsungan usaha mereka, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi dilema antara kebutuhan meningkatkan PAD dan menjaga iklim usaha mikro agar tetap tumbuh. Revisi aturan yang batal dibahas itu memperlihatkan bahwa keputusan fiskal di tingkat daerah tidak hanya berkaitan dengan angka pendapatan, tetapi juga dengan penerimaan sosial dari masyarakat yang terdampak langsung.
Hingga kini, belum ada kepastian apakah Pemkab Pati akan menyusun aturan baru pengganti Raperda yang dibatalkan tersebut. Dengan kondisi itu, perhatian publik masih tertuju pada langkah berikutnya dari pemerintah daerah, terutama terkait nasib ketentuan pajak bagi UMKM dan arah kebijakan PAD ke depan.
Kasus ini juga menunjukkan bahwa penyesuaian aturan pajak daerah bisa memicu reaksi cepat dari masyarakat, terutama jika menyangkut sektor usaha kecil yang sensitif terhadap perubahan beban biaya. Bagi para pelaku UMKM di Pati, keputusan pembatalan pembahasan memang menjadi kabar baik pada satu sisi, tetapi ancaman kembalinya aturan lama tetap membuat mereka belum benar-benar tenang.
Pemerintah daerah pun kini dituntut untuk mencari jalan tengah. Di satu sisi, ada kebutuhan menjaga pemasukan daerah. Di sisi lain, ada dorongan kuat agar kebijakan pajak tidak menghambat tumbuhnya usaha kecil yang menjadi penopang ekonomi warga.











