Hukum & Kriminal

Kasus Penganiayaan Dua Anggota Brimob di Banten: Oknum TNI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

0
×

Kasus Penganiayaan Dua Anggota Brimob di Banten: Oknum TNI Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kasus Penganiayaan Dua Anggota Brimob, Oknum TNI di Banten Jadi Tersangka dan Ditahan Regional 6 Juni 2026
Ilustrasi: Kasus Penganiayaan Dua Anggota Brimob, Oknum TNI di Banten Jadi Tersangka dan Ditahan

jurnalistik.co.id – Oknum anggota Kodim 0602/Serang, Kopda RI, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf Mahmuddin Abdillah, menyampaikan penetapan itu dilakukan setelah tersangka diamankan.

Mahmuddin menyebut Kopda RI ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diamankan, dengan jadwal yang jatuh pada Kamis (4/6/2026). Pernyataan tersebut disampaikan Kapendam usai pihaknya dihubungi pada Sabtu (6/6/2026).

Penetapan tersangka dan penahanan

Mahmuddin menyatakan, “Sudah ditetapkan sebagai tersangka sehari setelah diamankan, hari Kamis (4/6/2026).” Ia menambahkan, setelah status tersangka ditetapkan oleh penyidik Detasemen Polisi Militer (Denpom) III/Serang, Kopda RI kemudian ditahan.

Menurut Mahmuddin, penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai tindak lanjut proses hukum. Ia menjelaskan, “Setelah ditetapkan, Denpom Serang melakukan penahanan selama 20 hari kedepan. Jadi tahan sementara,” ujarnya.

Kronologi dugaan penganiayaan

Kapendam memaparkan peristiwa bermula pada Selasa (2/6/2026) di Jalan Raya Serang-Cilegon, Drangong Taktakan, Kota Serang. Pada waktu tersebut, Kopda RI diduga melakukan penganiayaan bersama 10 orang debt collector saat menarik kendaraan yang menunggak milik salah satu korban.

Dengan demikian, penarikan kendaraan yang disebut menunggak menjadi bagian dari rangkaian kejadian sebelum tindakan yang dilaporkan sebagai penganiayaan terjadi. Dalam perkara ini, korban yang disebut adalah dua anggota Satuan Brimob Polda Banten.

Barang bukti dan proses pendalaman

Mahmuddin menyampaikan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka. Ia menambahkan, terkait alat yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, berupa kampak, masih didalami dalam proses penyidikan.

“Penyidik, lanjut Mahmuddin, telah mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik tersangka. Sedangkan untuk kampak yang diduga menjadi alat untuk menganiaya korban masih didalami,” kata dia. Dengan keterangan itu, pihak Denpom menempatkan perangkat bukti digital lebih dulu sebagai bagian dari pemeriksaan awal.

Transparansi penyidikan dan sikap institusi

Kapendam juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan terbuka. Mahmuddin menyatakan institusi tidak akan mentolerir tindakan prajurit yang bertentangan dengan aturan hukum maupun ketentuan yang berlaku di lingkungan TNI.

Ia kembali menegaskan komitmennya, “Penanganan proses hukum tentu akan transparan dan terbuka.” Penjelasan tersebut disampaikan sejalan dengan langkah penetapan status tersangka sekaligus penahanan sementara selama 20 hari ke depan.

Sejauh keterangan yang disampaikan, proses hukum berada di tangan Denpom III/Serang setelah penyidik menetapkan tersangka. Selanjutnya, pendalaman terhadap kampak yang diduga menjadi alat penganiayaan masih menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang berjalan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa penanganan dilakukan melalui mekanisme disiplin dan penegakan hukum di lingkungan TNI, termasuk melalui proses penyidikan oleh Denpom. Dengan adanya penahanan sementara serta pengamanan barang bukti, otoritas penyidik mengarahkan perkara pada tahapan pembuktian yang terus ditelusuri.

Mahmuddin menjelaskan bahwa rangkaian proses dimulai sejak tersangka telah diamankan, lalu status hukum dinaikkan menjadi tersangka oleh penyidik Denpom III/Serang. Setelah penetapan status itu keluar, langkah berikutnya adalah penempatan tersangka dalam tahap penahanan sementara untuk memberi ruang pemeriksaan lebih lanjut dalam alur penegakan hukum.

Dalam pemeriksaan awal, Denpom menempatkan pengumpulan barang bukti sebagai bagian penting untuk memperkuat pendalaman perkara. Selain satu unit ponsel yang disebut milik tersangka, keberadaan kampak yang diduga dipakai saat dugaan penganiayaan juga masih terus ditelusuri dalam proses penyidikan, sehingga hasil pendalaman perangkat terkait menjadi fokus pemeriksaan tahap berikutnya.

Kapendam menambahkan bahwa pihaknya menekankan prinsip transparansi dalam menangani perkara ini. Penegasan tersebut sejalan dengan langkah yang telah ditempuh, yaitu penetapan tersangka dan penahanan sementara selama 20 hari ke depan, sambil menunggu proses pemeriksaan berjalan hingga tahapan pembuktian yang sedang ditangani Denpom III/Serang.