jurnalistik.co.id – Komisi III DPR RI membahas RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan sorotan pada skema pengelolaan aset hasil korupsi yang selama ini berada dalam pengawasan Jaksa Agung. Dalam rapat dengar pendapat umum pada Senin (20/7/2026), akademisi Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Septa Chandra mengusulkan agar pengelolaannya tidak berada di bawah Kejaksaan Agung.
Septa menyampaikan bahwa pengelolaan terhadap barang rampasan yang terkait tindak pidana korupsi perlu ditangani oleh lembaga khusus. Ia menegaskan perlunya penunjukan institusi yang menjalankan fungsi pengelolaan aset tersebut.
Menurut Septa, gagasan itu berangkat dari kebutuhan agar aset yang dirampas tetap memiliki nilai ekonomi hingga proses perampasan oleh negara selesai. Ia mengutip maksud pengelolaan yang harus dilakukan melalui penunjukan lembaga.
“Terkait dengan benda atau barang-barang yang dirampas yang diduga sebagai hasil tindak pidana tersebut, maka perlu menunjuk lembaga yang melaksanakan pengelolaan aset tersebut,” kata Septa dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (20/7/2026).
Lebih jauh, Septa menekankan bahwa pengelolaan yang tepat tidak boleh membuat nilai aset menyusut. Ia menyebut aset yang ditangani semestinya tetap terjaga, terawat, dan tidak mengalami pengurangan nilai selama masa pengelolaan.
“(Barang rampasan) tidak berkurang, tetap terawat, dan sampai akhirnya nanti dirampas oleh secara resmi oleh negara, itu juga masih mempunyai nilai ekonomis yang sama. Seperti itu. Kalau perlu bisa meningkat,” ujarnya.
Dalam usulan itu, Septa juga menilai model pengelolaan saat ini berpotensi tidak selaras dengan fokus utama tugas Kejagung. Ia meminta agar pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi tidak dilakukan oleh Jaksa Agung seperti yang berlaku pada pengaturan saat ini.
“Karena itu menurut saya menyebabkan keluar daripada main job daripada tugas utama daripada Jaksa Agung itu sendiri,” ucapnya.
Ia berpendapat, pengelolaan aset akan lebih efektif jika ditangani oleh badan dengan pejabat yang berorientasi bisnis. Dengan karakter tersebut, tujuan menjaga nilai ekonomi dapat berjalan seiring upaya merawat aset agar tidak rusak.
“Sehingga dia tidak mengurangi nilai ekonomis dari aset tersebut, tetap terjaga, apalagi tidak rusak seperti itu,” jelasnya.
Respons Anggota Komisi III dan pembelajaran dari kasus terdahulu
Usulan pembentukan lembaga pengelola aset dalam RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana juga mendapat sambutan dari Anggota Komisi III DPR, Rikwanto. Ia menyatakan ketertarikannya terhadap gagasan agar urusan pengelolaan aset tidak berada di bawah Kejaksaan Agung.
Berita Terkait
“Saya tertarik masalah perlunya badan pengelolaan aset bukan lagi di Kejaksaan,” ujar Rikwanto dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pembahasan RUU Perampasan Aset, Senin (20/7/2026).
Rikwanto mengatakan pandangannya didasari pada pengalaman terkait aset yang ditangani Kejagung pada sejumlah perkara. Ia mencontohkan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menurutnya menunjukkan dampak penurunan nilai aset.
Ia menyebut bahwa dalam situasi yang berkembang di masyarakat, muncul pertanyaan apakah penurunan itu terjadi karena disengaja atau salah urus. Namun, ia menilai mayoritas mengarah pada persoalan salah urus dalam praktik pengelolaan.
“Kemudian berkembang di masyarakat ‘ini disengaja atau memang salah urus?’ Tapi kebanyakan salah urus,” ujar Rikwanto.
Selain itu, Rikwanto mengemukakan bahwa pada kasus BLBI terdapat aset yang diambil atau disita Kejagung, dan rata-ratanya mengalami penurunan nilai. Ia bahkan menyebut angka penurunan dapat mencapai 30 persen.
“Kemudian berkembang di masyarakat ‘ini disengaja atau memang salah urus?’ Tapi kebanyakan salah urus,” ujar Rikwanto.
“Kemudian berkembang di masyarakat ‘ini disengaja atau memang salah urus?’ Tapi kebanyakan salah urus,” ujar Rikwanto.
Dalam bagian lain argumentasinya, Rikwanto juga menyinggung penyitaan aset pada kasus tambak udang Dipasena di Tulang Bawang, Lampung. Ia memaparkan bahwa saat penyitaan dilakukan, tambak-tambak tersebut sedang produktif dan hasilnya diekspor ke sejumlah negara.
“Tapi setelah disita, enggak bisa ngurus. Akhirnya kurang begitu jalan atau jalan terpincang-pincang. Begitu dijual ke pihak ketiga, harganya sudah turun. Pihak ketiga juga niatnya juga bukan mau mengelola, malah jual lagi, akhirnya mati sekarang,” ujar Rikwanto.
Dengan rangkaian contoh tersebut, Rikwanto menyimpulkan bahwa pengelolaan aset yang tidak berjalan semestinya dapat berujung pada penurunan nilai. Ia menilai kondisi itu perlu dihindari agar tujuan pengaturan dalam undang-undang dapat tercapai secara lebih stabil.
Karena itu, Rikwanto menyatakan persetujuannya terhadap pembentukan badan pengelola aset yang tidak berada di bawah Kejagung. Ia mengaitkan gagasan tersebut dengan target agar nilai aset tetap stabil dan dapat bergerak sesuai rencana pembentukan aturan.
“Supaya nilai-nilai aset itu tetap bisa stabil dan bisa berjalan sesuai dengan rencana dari undang-undang, yaitu menghasilkan keuangan bagi pengembalian aset itu sendiri,” kata Rikwanto.
Melalui usulan tersebut, pembahasan di Komisi III mengerucut pada kebutuhan adanya mekanisme pengelolaan yang lebih berorientasi pada keberlanjutan nilai ekonomi. Perspektif dari akademisi dan anggota DPR tersebut sama-sama menempatkan efektivitas pengelolaan aset sebagai poin penting dalam rancangan kebijakan perampasan.












