Hukum & Kriminal

Peran FBI dan Secret Service di Kasus Febrie Adriansyah: Memeriksa Dolar AS yang Disita

×

Peran FBI dan Secret Service di Kasus Febrie Adriansyah: Memeriksa Dolar AS yang Disita

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Terlibatnya FBI dan Secret Service dalam Kasus Febrie Adriansyah, Ternyata Ini Perannya

jurnalistik.co.id – Dalam penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama Febrie Adriansyah, aparat berkoordinasi dengan dua lembaga penegak hukum Amerika Serikat untuk memastikan keaslian valuta asing yang disita.

Federal Bureau of Investigation (FBI) dan United States Secret Service (US SS) sempat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Juli 2026. Kehadiran keduanya disebut berkaitan dengan pemeriksaan barang bukti berupa dolar Amerika Serikat yang ditemukan dalam perkara tersebut.

Rombongan FBI dan US SS berada di lokasi selama sekitar satu jam sebelum meninggalkan gedung tanpa memberikan keterangan kepada awak media. Meski begitu, kepolisian menjelaskan bahwa keterlibatan dua institusi itu muncul karena urusan pengujian mata uang.

Pemeriksaan keaslian dolar AS

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan FBI dan US SS dilibatkan karena memiliki otoritas untuk melakukan pengujian terkait kurs United States dollar. “Ya mereka (FBI dan US SS) kan yang memiliki otoritas untuk pengujian terkait dengan kurs United States dollar,” kata Budi saat dihubungi melalui panggilan telepon pada Jumat, 17 Juli 2026.

Budi juga merujuk mandat US SS yang—selain dikenal sebagai lembaga perlindungan pejabat negara—berwenang menyelidiki kejahatan finansial, termasuk pemalsuan uang, pencucian uang, hingga ancaman siber pada sistem keuangan. Dengan dasar tersebut, proses verifikasi barang bukti dolar dilakukan melalui mekanisme pemeriksaan dari kedua institusi tersebut.

Hasil pemeriksaan menyebutkan uang senilai 5.874.621 dolar Amerika Serikat yang disita dalam perkara Febrie dipastikan asli. Budi menuturkan temuan itu dinyatakan sebagai mata uang asli berdasarkan hasil pemeriksaan US SS melalui surat bertanggal 16 Juli 2026.

Adapun lokasi penemuan dolar AS tersebut meliputi money changer dan Restoran de’Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan. Selain itu, penyidik juga menemukan uang tersebut di rumah advokat Don Ritto di Gandaria Selatan, Jakarta Selatan, serta di rumah Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor.

Dolar Singapura masih menunggu hasil laboratorium

Di antara temuan di beberapa lokasi tersebut, terdapat pula dolar Singapura yang ikut disita. Namun, untuk mata uang tersebut, kepolisian menyebut hasil pemeriksaan laboratorium masih menunggu sehingga belum ada kesimpulan final seperti pada dolar AS.

Terkait langkah lanjutan, polisi menegaskan bahwa isu adanya uang yang disimpan di luar negeri masih menjadi bagian dari rangkaian proses penyidikan. Budi mengatakan proses yang berjalan merupakan penelusuran aset dan perkara tersebut sudah diserahkan kepada Kejaksaan Agung setelah pelimpahan.

“Ini kan proses berjalan tentang penelusuran aset. Tapi kan ini sudah diserahkan ke Kejagung. Nanti bisa ditanyakan ke Kejagung ya,” ucap Budi.

Selain fokus pada verifikasi mata uang, kepolisian juga menyebut telah melakukan penyitaan dari restoran serta money changer di wilayah Cipete. Dari lokasi-lokasi tersebut, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah.

Dengan demikian, keterlibatan FBI dan US SS menempatkan pemeriksaan keaslian valuta sebagai bagian penting dalam pembuktian awal di perkara yang ditangani penyidik. Setelah hasil verifikasi atas dolar AS keluar melalui surat US SS pada 16 Juli 2026, informasi tersebut menjadi pijakan dalam proses lanjutan yang menilai alur dan asal-usul aset.

Ke depan, pemeriksaan lanjutan termasuk evaluasi terhadap temuan mata uang lain yang masih menunggu hasil lab, serta penelusuran aset yang diduga terkait, akan menjadi fase berikutnya. Rangkaian proses itu juga berjalan dalam koordinasi dengan kejaksaan, menyusul pelimpahan perkara ke Kejagung.