Hukum & Kriminal

Saldi Isra Dorong BPK dan Penegak Hukum Selaraskan Standar Audit Kerugian Negara

×

Saldi Isra Dorong BPK dan Penegak Hukum Selaraskan Standar Audit Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Saldi Isra Minta BPK dan Penegak Hukum Samakan Standar Audit Kerugian Negara

jurnalistik.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Mahkamah Agung (MA), serta aparat penegak hukum untuk menyatukan standar dalam audit kerugian keuangan negara.

Ajakan itu disampaikan Saldi saat sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dalam perkara Nomor 206/PUU-XXIV/2026, pada Rabu (22/7/2026).

Menurut Saldi, penyatuan standar bukan semata kebutuhan administratif, melainkan landasan agar hasil audit memiliki titik pijak yang seragam. “Kalau sudah ada standar yang disepakati bersama, nantinya sudah ada patokan minimum yang bisa digunakan oleh lembaga yang akan melakukan audit,” kata Saldi dalam sidang di MK RI, Jakarta.

Saldi menekankan bahwa kesepakatan atas standar yang sama menjadi penting untuk menghadirkan acuan yang identik dalam proses pembuktian perkara korupsi. Dengan adanya patokan bersama, lembaga yang menjalankan audit dan yang terlibat dalam pembuktian perkara memiliki rujukan yang tidak saling berbeda.

Dalam persidangan, Saldi juga mempertanyakan apakah BPK selama ini sudah mengambil inisiatif untuk membahas standar audit kerugian negara bersama aparat penegak hukum. Ia menyebut kemungkinan forum diskusi dengan lembaga seperti kepolisian dan kejaksaan.

Saldi menilai, setelah MK mengeluarkan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026, seharusnya sudah ada langkah yang konkret. Ia mengarahkan agar BPK mengumpulkan lembaga-lembaga terkait untuk membahas persoalan standar audit kerugian negara dan memastikan persoalan tersebut tidak terus berlarut.

Ia mempertajam pertanyaan itu dengan menyatakan, “Ada enggak pembahasan yang inisiatif dilakukan BPK untuk mengumpulkan lembaga-lembaga ini? Setidak-tidaknya mendiskusikan gimana nih ada ribut-ribut soal ini, apa yang harus dilakukan?”

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan pemahaman atas frasa “lembaga negara audit keuangan”. Menurut MK, frasa itu harus dipahami sebagai penegasan kewenangan konstitusional BPK dalam menetapkan nilai kerugian negara, dan bukan berarti memberikan kewenangan absolut kepada BPK dalam seluruh proses pembuktian tindak pidana korupsi.

Saldi juga membuka kemungkinan bahwa MK dapat mendorong pertemuan lintas lembaga untuk menyepakati mekanisme bersama. Ia menyebut nama Mahkamah Agung, KPK, kepolisian, dan kejaksaan sebagai pihak yang relevan untuk duduk bersama dengan BPK.

“Kalau misalnya nanti sampai pada kesimpulan, kita suruh aja BPK dengan lembaga-lembaga lain termasuk Mahkamah Agung itu kumpul bersama,” ujar Saldi.

Menurut Saldi, polemik mengenai kewenangan audit kerugian negara mulai terlihat, sehingga perlu diantisipasi sejak dini. Ia memandang bahwa langkah antisipatif seharusnya tidak menunggu munculnya perdebatan lanjutan di tahap pembuktian, melainkan dibangun melalui kesepahaman antarlembaga.

Ia menegaskan hal itu dengan mengatakan, “Jadi, sudah ada riak-riaknya begitu, harusnya kan sudah ada langkah antisipasi yang dilakukan oleh BPK.” Dengan demikian, fokusnya adalah mengupayakan pengaturan yang lebih teknis dan terarah agar pelaksanaan aturan tidak menimbulkan persoalan baru.

Di sisi lain, Saldi menilai norma hukum sebenarnya telah menjadi lebih jelas setelah dimaknai oleh MK. Karena itu, kebutuhan berikutnya bukan lagi memperdebatkan landasan normatif secara umum, melainkan menyusun kesepakatan teknis agar pihak-pihak yang menjalankan prosesnya tidak kembali menghadapi ketidakselarasan interpretasi.

Saldi menyatakan bahwa pendekatan terbaik adalah ketika berbagai pihak dapat bertemu dan menyepakati hasil yang dapat dipakai bersama dalam pelaksanaan audit dan proses pembuktian. “Nah, sekarang mungkin kalau ketemu semuanya lalu ada semacam kesepakatan bersama, itu mungkin akan jauh lebih baik juga,” katanya.

Dengan demikian, dalam sidang perkara uji materi KUHP tersebut, Saldi Isra menempatkan penyatuan standar audit kerugian keuangan negara sebagai upaya untuk merapikan acuan pembuktian perkara korupsi. Ia menghendaki BPK bersama MA dan aparat penegak hukum—termasuk kepolisian, kejaksaan, dan KPK—membahas mekanisme yang sejalan, terutama setelah Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.