jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Kepala Wilayah Kerja Karang Agung Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang berinisial YK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pelayanan lalu lintas perairan di Sungai Lalan melalui sistem Inaportnet.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menilai alat bukti yang ditemukan telah cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam layanan administrasi pelayaran.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menjelaskan YK sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya dinaikkan. Ketut mengatakan, “Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan komprehensif, penyidik menyimpulkan telah terdapat bukti permulaan yang cukup sehingga statusnya ditingkatkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” kata Ketut, Kamis (18/6/2026) dikutip dari Antara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, YK langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Modus dugaan pungutan layanan SPB dan SPOG lewat Inaportnet
Penyidik mengungkap dugaan praktik korupsi terjadi pada layanan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) di wilayah Karang Agung yang berada dalam jalur Sungai Lalan.
Meskipun layanan telah berbasis digital melalui aplikasi Inaportnet, para agen kapal diduga masih diarahkan untuk melakukan komunikasi langsung melalui telepon atau pesan singkat kepada operator agar proses persetujuan dinilai dapat dipercepat.
Setelah dokumen diterbitkan, YK diduga meminta sejumlah uang kepada agen kapal dengan kisaran berbeda untuk setiap layanan, yakni Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta untuk SPB dan Rp 500.000 hingga Rp 1,5 juta untuk SPOG.
Ketut menegaskan, secara aturan layanan tersebut seharusnya tidak dipungut biaya tambahan. Ketut mengatakan, “Padahal, secara regulasi, penerbitan dokumen pelayaran tersebut tidak dipungut biaya. Praktik ini diketahui telah berlaku secara umum di kalangan agen kapal yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan,” ujar Ketut.
Pola aliran uang dan dampak administratif
Terkait pola aliran uang, penyidik menyatakan dugaan penerimaan tidak hanya diterima langsung oleh tersangka, tetapi juga melalui staf di wilayah kerja yang dipimpinnya.
Menurut penyidik, terdapat tekanan tidak langsung kepada agen kapal. Agen yang menolak membayar disebut berpotensi mengalami hambatan administratif, termasuk keterlambatan penerbitan dokumen yang berdampak pada jadwal keberangkatan kapal.
Dampaknya tidak hanya administratif, tetapi juga ekonomi karena keterlambatan tersebut dapat merugikan pemilik kapal dan aktivitas distribusi barang di jalur Sungai Lalan.
Perkiraan nilai dugaan penerimaan dan perkembangan pemeriksaan
Besaran dugaan kerugian negara dalam perkara ini masih dalam perhitungan sementara. Berdasarkan perhitungan penyidik, total uang yang diduga diterima tersangka selama periode 1 Mei hingga 31 Desember 2025 mencapai sekitar Rp 1,296 miliar.
Nilai itu masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan, termasuk penelusuran aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam praktik tersebut, termasuk kemungkinan pola yang telah berlangsung dalam jangka waktu lebih panjang.
Hingga saat ini, Kejati Sumsel telah memeriksa 56 saksi. Dari jumlah tersebut, 27 di antaranya merupakan agen kapal dari total 64 agen yang beroperasi di wilayah Sungai Lalan.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil ulang sejumlah saksi yang belum memenuhi panggilan pemeriksaan serta mendalami dokumen-dokumen yang telah disita sebagai bagian dari proses pembuktian.
Pasal yang disangkakan
Atas dugaan perbuatannya, YK dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik juga menerapkan ketentuan dalam KUHP terbaru terkait penyesuaian pidana.








