jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Yudi Kurniawan, Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung KSOP Kelas I Palembang, sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap terkait penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG) untuk kapal yang melintasi Sungai Musi.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan dan menemukan bukti yang cukup terkait keterlibatan Yudi dalam perkara tersebut. Ketut Sumedana menyampaikan bahwa proses peningkatan status dilakukan setelah rangkaian penyelidikan selesai.
“Tim penyidik telah melakukan penyelidikan selama kurang lebih tujuh bulan. Sehingga hari ini tim penyidik meningkatkan status YK yang semula saksi menjadi tersangka,” ujar Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).
Kejati Sumsel sebelumnya telah menjerat Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur berinisial IM. Kini, penyidik kembali mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor pelayanan pelayaran melalui penetapan Yudi Kurniawan sebagai tersangka.
Menurut Ketut, dalam proses pengurusan SPB dan SPOG di wilayah kerja Karang Agung, para agen kapal harus menghubungi operator Inaportnet melalui telepon maupun pesan WhatsApp agar dokumen dapat disetujui.
Setelah dokumen diterbitkan, para agen kapal diduga diwajibkan menyetorkan sejumlah uang kepada tersangka. Ketut juga menegaskan bahwa penerbitan dokumen tersebut berdasarkan ketentuan yang berlaku tidak dipungut biaya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, besaran uang yang dipungut berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 3 juta untuk setiap penerbitan SPB. Sementara itu, penerbitan SPOG dikenakan biaya sekitar Rp 500.000.
“Setiap kapal yang melewati Sungai Musi, oleh tersangka dipungut biaya kurang lebih Rp 1,5 juta sampai Rp 3 juta untuk kapal besar. Kapal kecil Rp 500.000, ada juga Rp 400.000,” kata Ketut.
Dari rangkaian proses pemeriksaan, Kejati Sumsel memperkirakan tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp 1,2 miliar selama periode Mei 2025 hingga Mei 2026. Perkiraan tersebut disusun sebagai bagian dari hasil penyidikan sementara yang menjadi dasar penanganan perkara.
Untuk kepentingan penyidikan, Yudi Kurniawan kemudian ditahan selama 20 hari. Masa penahanan terhitung sejak 18 Juni hingga 7 Juli 2026 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 165 juta, 70 keping logam mulia emas, serta satu unit sepeda motor Harley Davidson yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 27 agen kapal dari total 64 agen kapal yang akan dimintai keterangan. Ketut menyebutkan bahwa tim penyidik selanjutnya akan menjadwalkan ulang pemeriksaan bagi agen-agen kapal yang belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Dengan penetapan ini, Kejati Sumsel melanjutkan proses hukum terhadap dugaan suap penerbitan dokumen persetujuan berlayar dan persetujuan olah gerak di wilayah Sungai Musi, sekaligus menegaskan fokus penyidikan pada alur pengurusan SPB dan SPOG yang melibatkan pihak-pihak terkait.
Ketika penyidik menyimpulkan adanya keterkaitan yang cukup, Kejati Sumsel menempuh langkah formil dengan mengubah status Yudi Kurniawan dari saksi menjadi tersangka. Penegasan ini disampaikan Ketut Sumedana sebagai bagian dari tahapan yang dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan selesai, termasuk penelusuran terhadap alur pengurusan dokumen di wilayah kerja Karang Agung.
Dalam dugaan yang diungkap, proses dimulai dari pengurusan Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Persetujuan Olah Gerak yang mensyaratkan agen kapal berkoordinasi dengan operator Inaportnet lewat telepon maupun pesan WhatsApp agar dokumen dapat disetujui. Setelah dokumen diterbitkan, penyidik menilai adanya kewajiban pembayaran yang diminta dari pihak agen, dengan besaran yang bervariasi sesuai ukuran kapal dan jenis penerbitannya.
Penyidikan juga telah menghasilkan sejumlah penguatan bukti di lapangan, di antaranya penahanan tersangka selama 20 hari dan penyitaan barang bukti yang disebutkan dalam perkara. Kejati Sumsel menyatakan sampai saat ini pemeriksaan terhadap agen kapal terus berlangsung, yaitu 27 orang dari total 64 agen yang akan dimintai keterangan, sementara agen yang belum memenuhi panggilan dijadwalkan ulang agar proses pemeriksaan berjalan bertahap.












