Hukum & Kriminal

Meski Jadi Tersangka Suap Proyek Bersama Wabup PALI, ASN Sumsel Tetap Digaji 50 Persen

1
×

Meski Jadi Tersangka Suap Proyek Bersama Wabup PALI, ASN Sumsel Tetap Digaji 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Meski Jadi Tersangka Suap Proyek Bersama Wabup PALI, ASN Sumsel Tetap Digaji 50 Persen Regional 6 Juni 2026
Ilustrasi: Meski Jadi Tersangka Suap Proyek Bersama Wabup PALI, ASN Sumsel Tetap Digaji 50 Persen

jurnalistik.co.id – Alhepi Kurniawan, oknum ASN Bappenda Provinsi Sumatera Selatan, tetap menerima gaji 50 persen meski statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek bersama Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji. Ia juga diberhentikan sementara dari pekerjaannya sebagai PNS.

Alhepi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel pada Rabu (3/6/2026) dalam perkara dugaan suap proyek senilai Rp 1 miliar. Penetapan itu menempatkan ia bersama Iwan Tuaji sebagai tersangka dalam kasus yang sedang ditangani.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumsel, Ismail Fahmi, menyampaikan bahwa selama status Alhepi masih diberhentikan sementara, hak gajinya tidak dihentikan sepenuhnya. “AK masih akan menerima gaji sebesar 50 persen selama statusnya masih diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Ismail Fahmi pada Jumat (5/6/2026).

Gaji akan dihentikan penuh setelah putusan inkrah

Ismail menjelaskan, pemberian gaji terhadap Alhepi baru akan dihentikan sepenuhnya apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia menyatakan bahwa penghentian secara permanen sebagai ASN akan dilakukan apabila nantinya Alhepi dinyatakan bersalah.

Ismail menegaskan mekanismenya berada pada tahap penetapan hukum yang telah inkrah. “Kalau sudah diputus bersalah dan sudah inkrah, kita akan mengusulkan kembali untuk diberhentikan dan gajinya akan disetop,” tukasnya.

Dalam keterangan yang disampaikan, disebutkan bahwa sebelum bertugas di Bappenda Sumsel, Alhepi Kurniawan merupakan Kepala Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten PALI. Setelah itu, ia tercatat pindah ke instansi Bappenda Sumsel.

Perkara bermula dari janji proyek dan permintaan komitmen

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara ini berawal pada 2 Desember 2024. Pada waktu itu, Alhepi Kurniawan diduga mengajak seorang kontraktor berinisial H untuk bertemu dengan Iwan Tuaji yang saat itu masih berstatus calon Wabup PALI di kediamannya.

Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pekerjaan yang dibahas meliputi timbunan agregat dan drainase dengan nilai sekitar Rp 10 miliar.

Setelah rangkaian komunikasi dan pertemuan, diduga muncul permintaan uang komitmen sebesar Rp 1 miliar kepada H agar dapat memperoleh pekerjaan tersebut. Selanjutnya, H menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 872,5 juta kepada Alhepi Kurniawan, yang kemudian diberikan kepada Iwan Tuaji.

Namun, hingga saat ini proyek yang dijanjikan tersebut disebut tidak pernah terealisasi. “Total uang suap yang diberikan ke IT mencapai Rp 1 miliar,” jelas Ketut.

Laporan kontraktor dan penangkapan tersangka

Ketut menjelaskan kasus itu terungkap setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menerima laporan dari seorang pengusaha berinisial H. Dalam laporannya, H mengaku menjadi korban pemerasan dengan iming-iming proyek.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Iwan Tuaji ditangkap di rumah dinasnya di Kabupaten PALI, sedangkan Alhepi Kurniawan yang kini berstatus ASN di Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) Sumatera Selatan ditangkap di Palembang.

Ketut menambahkan bahwa posisi ASN tersebut sebelumnya terkait tugas di PALI sebelum pindah ke Bappenda. “Posisi ASN ini dulunya adalah Kabid PUPR PALI, kemudian pindah ke Bappenda. Kasus ini merupakan pemerasan dan gratifikasi fee proyek yang dijanjikan oleh Wakil Bupati PALI inisial IT,” kata Ketut.

Kejati Sumatera Selatan menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Dengan demikian, proses hukum belum berhenti pada tahapan penetapan tersangka dan penangkapan, tetapi masih berada dalam tahap pendalaman.