jurnalistik.co.id – Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka menyoroti fenomena delayed justice, yakni tertundanya akses terhadap keadilan bagi perempuan korban kekerasan. Ia menilai kondisi itu berpotensi menimbulkan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi.
Hal tersebut disampaikan Sondang saat memperingati Hari Anti Penyiksaan Internasional pada Jumat (26/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa delayed justice menjadi perhatian Komnas Perempuan.
“Kasus yang saat ini juga menjadi perhatian Komnas Perempuan adalah fenomena delayed justice,” kata Sondang.
Sondang menjelaskan, delayed justice terjadi ketika perempuan korban kekerasan menghadapi hambatan untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Menurutnya, hambatan itu sering membuat proses penanganan tidak segera berjalan.
Ia mencontohkan situasi ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau korban kekerasan seksual. Dalam kondisi tersebut, perempuan kerap mengalami akses terhadap keadilan yang sulit dan tertunda.
“Ketika seorang perempuan menjadi korban KDRT atau korban kekerasan seksual, mereka kerap mengalami akses terhadap keadilan yang sangat sulit dan tertunda. Misalnya, ketika mereka melaporkan kasusnya, laporan tersebut tidak segera diproses atau diproses dalam waktu yang sangat lama,” ujarnya.
Bagi Sondang, keterlambatan penanganan perkara tidak hanya menghambat pemenuhan hak korban. Ia menegaskan bahwa penundaan tersebut juga berpotensi berubah menjadi bentuk perlakuan yang tidak manusiawi.
“Fenomena inilah yang kami sebut sebagai delayed justice, dan hal tersebut memiliki potensi besar menimbulkan penyiksaan atau perlakuan yang tidak manusiawi,” tuturnya.
Komnas Perempuan juga mencatat bahwa masalah delayed justice tidak berdiri sendiri. Dalam catatan lembaga tersebut, fenomena ini berkaitan dengan berbagai pelanggaran yang dialami perempuan yang berhadapan dengan hukum.
Sondang menyebutkan, setidaknya terdapat 91 kasus delayed justice yang didokumentasikan Komnas Perempuan. Selain penundaan akses terhadap keadilan, lembaga itu juga mencatat adanya praktik kriminalisasi, diskriminasi, intimidasi, serta ancaman.
Komnas Perempuan turut menyoroti pengabaian hak maternitas. Dalam pendataan itu, lembaga juga menyinggung penerapan keadilan restoratif yang mengabaikan hak korban untuk pemulihan.
Lebih jauh, Komnas Perempuan merujuk Data Catatan Tahunan (CATAHU) untuk menunjukkan adanya kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan. Dalam CATAHU 2024, tercatat sedikitnya 13 kasus penyiksaan seksual terhadap perempuan.
Angka tersebut berlanjut pada CATAHU 2025 dengan temuan empat kasus. Sondang menekankan bahwa jumlah tersebut diyakini masih merupakan gambaran puncak gunung es.
Ia menyatakan keyakinan itu muncul karena masih kuatnya hambatan pelaporan, relasi kuasa yang timpang, serta belum tersedianya mekanisme pengaduan yang aman dan responsif bagi para korban. Dengan demikian, kasus yang benar-benar terlapor dinilai belum sepenuhnya mencerminkan situasi sesungguhnya.
Komnas Perempuan juga memberi perhatian pada perempuan yang berada di tempat penahanan. Fokusnya, terutama terkait pemenuhan hak maternitas bagi tahanan yang sedang hamil atau memiliki anak.
Sondang menegaskan perlunya perhatian agar perempuan tahanan tidak mengalami perlakuan yang mengarah pada penyiksaan. Isu itu dipandang penting karena kerentanan korban dapat semakin meningkat ketika berada dalam proses penahanan.
Di akhir pembahasan, Sondang menyampaikan bahwa Komnas Perempuan akan terus mengadvokasi isu kekerasan terhadap perempuan. Ia menyebut advokasi itu mencakup isu yang berpotensi menjadi penyiksaan dan menempatkannya sebagai salah satu isu strategis lembaga hingga 2030.
Dengan menempatkan delayed justice sebagai perhatian utama, Komnas Perempuan menegaskan bahwa akses yang terhambat dan proses yang tertunda tidak boleh diperlakukan sebagai masalah administratif semata. Menurut Sondang, dampaknya dapat mengarah pada perlakuan tidak manusiawi yang berdampak langsung pada keselamatan serta hak-hak korban.












