jurnalistik.co.id – Menjelang libur sekolah 2026, Kementerian Perhubungan memperketat pengawasan terhadap armada penyeberangan. Langkah itu dilakukan agar aspek keselamatan pelayaran tetap terjaga pada masa meningkatnya mobilitas masyarakat.
Salah satu fokus pengawasan adalah uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Merak, Banten. Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyebut kegiatan ini sebagai upaya preventif yang dilakukan secara berkala untuk memastikan kapal-kapal penumpang memenuhi standar keselamatan pelayaran, khususnya selama penyelenggaraan Angkutan Libur Sekolah 2026.
Dalam keterangannya, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Samsuddin menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan rutin. “Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melaksanakan uji petik kelaiklautan kapal penumpang di Pelabuhan Merak pada 10–12 Juni 2026,” kata Samsuddin dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).
Menurut Samsuddin, kegiatan tersebut bertujuan memastikan kapal-kapal yang akan melayani lonjakan penumpang selama musim liburan berada dalam kondisi laik laut. Pemeriksaan juga diarahkan agar seluruh persyaratan keselamatan serta keamanan pelayaran terpenuhi dengan mengedepankan prinsip Zero Compromise for Safety.
Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Direktorat Perkapalan dan Kepelautan bersama Marine Inspector dari KSOP Kelas I Banten. Pada pelaksanaannya, tim melakukan inspeksi terhadap lima kapal Ro-Ro yang melayani rute Merak–Bakauheni.
Kelima kapal tersebut adalah KMP Shanaya, KMP Wira Berlian, KMP Caitlyn 7, KMP Royce I, dan KMP Legundi. Seluruh kapal diperiksa untuk memastikan kesiapan operasional sebelum melayani penumpang pada periode libur.
Berbagai aspek menjadi perhatian dalam uji petik ini. Mulai dari keabsahan dokumen kapal dan sertifikasi awak kapal, kesiapan peralatan keselamatan, hingga kelengkapan sistem komunikasi radio dan navigasi.
Pemeriksaan juga mencakup kondisi konstruksi serta mesin kapal. Selain itu, tim menilai penerapan sistem manajemen keselamatan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Dalam proses pengawasan di Pelabuhan Merak, dokumentasi ASDP Dermaga 1 disebut dijadikan dermaga kapal ekpress. Dermaga tersebut sebelumnya melayani kapal reguler per 1 Desember 2025.
Hasil inspeksi menunjukkan adanya sejumlah temuan minor pada beberapa kapal. Temuan tersebut disebut tidak mengganggu operasional secara signifikan, namun operator tetap diwajibkan menindaklanjuti dan menyelesaikan seluruh temuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rujukan tindak lanjut mengacu pada Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 tentang Uji Kelaiklautan Kapal Penumpang Angkutan Libur Sekolah Tahun 2026. Dengan demikian, penyelesaian temuan menjadi bagian dari kepatuhan keselamatan sebelum masa pelayanan dimulai.
Samsuddin menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari komitmen pengawasan. “Pemeriksaan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan kapal-kapal yang melayani masyarakat selama masa libur sekolah berada dalam kondisi laik laut dan siap beroperasi secara aman,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa periode libur sekolah identik dengan meningkatnya pergerakan masyarakat yang memanfaatkan transportasi laut. Karena itu, kolaborasi seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menjaga standar keselamatan pelayaran.
Kolaborasi tersebut, menurut Samsuddin, bertujuan agar layanan transportasi laut dapat diberikan secara aman, selamat, tertib, dan nyaman bagi seluruh pengguna jasa. Penguatan pengawasan di Pelabuhan Merak menjadi salah satu wujud penerapan prinsip keselamatan dalam operasi penyeberangan.
“Keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama. Dengan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dan kesiapan seluruh unsur operasional, masyarakat dapat melakukan perjalanan dengan aman dan lancar,” tutup Samsuddin.
Kementerian Perhubungan memandang masa libur sekolah 2026 sebagai momentum yang diperkirakan mendorong peningkatan mobilitas masyarakat di berbagai daerah. Berdasarkan kalender pendidikan, liburan siswa terbagi ke dalam beberapa periode utama.
Periode tersebut mencakup libur keagamaan saat Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, libur akhir semester genap atau kenaikan kelas, hingga libur akhir tahun. Untuk libur semester genap, sejumlah daerah telah menetapkan jadwal yang relatif seragam.
Di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, siswa akan menjalani masa libur kenaikan kelas mulai 29 Juni hingga 10 Juli 2026. Setelah itu, siswa kembali memasuki tahun ajaran baru pada 13 Juli 2026.
Secara nasional, pembagian rapor umumnya berlangsung pada pertengahan hingga akhir Juni. Selanjutnya diikuti masa libur sekolah selama dua hingga tiga pekan.








