jurnalistik.co.id – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyampaikan sikap tegas saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, pada Rabu (28/7/2027). Ia mengatakan menolak bertemu pengelola dapur, mitra, maupun supplier terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) di ruang kerjanya.
Sudaryono menjelaskan alasannya dengan menekankan prinsip pembatasan akses. Menurutnya, ia sengaja membatasi orang-orang yang berpotensi memiliki keterkaitan dengan dapur, mitra, atau supplier agar tidak diterima di ruangan tersebut.
Ia menegaskan, “Saya pribadi membatasi orang-orang yang barangkali dia punya dapur, dia mitra, dia supplier lah, dia entah apa lah begitu, saya membatasi untuk tidak saya terima di ruangan saya,” ujar Sudaryono dalam kesempatan itu.
Lebih lanjut, Sudaryono menyatakan pembatasan itu tidak selalu berarti ada pembahasan yang tidak etis. Namun, ia memandang pertemuan tetap berisiko menimbulkan penilaian dan dugaan dari pihak lain, sehingga ia memilih langkah pencegahan.
“Sekali lagi, belum tentu kalau saya terima itu kemudian saya bicara hal-hal yang tidak etis, tapi kalau saya terima, itu membuat orang menduga-duga. Jadilah yang namanya fitnah,” kata Sudaryono.
Sejalan dengan itu, Sudaryono menyebut BGN menyiapkan Pusat Pelayanan Terpadu di kantornya. Ia mengatakan pusat tersebut diresmikan pada hari yang sama dan dimaksudkan menjadi wadah yang lebih jelas untuk proses layanan.
Ia menuturkan, “Ini menunjukkan komitmen sebagaimana sudah saya sampaikan di awal-awal dulu. Kita ini maunya terang benderang, tidak ada yang sembunyi-sembunyi, tidak ada yang diam-diam, tidak ada yang gelap-gelap, semuanya harus terang benderang,” ucap Sudaryono.
Sudaryono juga mengaitkan keberadaan pusat layanan itu dengan upaya memperbaiki pelayanan sekaligus tata kelola MBG. Fokusnya, kata dia, adalah memastikan pelaksanaan program berjalan dari sisi pengelolaan secara lebih tertib dan mencegah penyimpangan serta penyelewengan.
Berita Terkait
Dalam penjelasannya, Sudaryono yang merupakan eks Wakil Menteri Pertanian mengatakan ia bersama dua wakil kepala BGN berupaya menghindari praduga. Ia ingin langkah-langkah yang diambil tidak memunculkan prasangka buruk di tengah pelaksanaan MBG.
Ia kemudian mengingatkan jajarannya untuk menolak pola pertemuan yang dilakukan secara tertutup. Menurutnya, kepentingan pihak terkait program tidak boleh direspons melalui pertemuan diam-diam yang berpotensi memunculkan kecurigaan.
Di bagian ini, Sudaryono menekankan arahan hingga level struktur organisasi. “Di level eselon 1, eselon 2, dan seterusnya, saya larang dengan keras menerima pihak-pihak yang berkepentingan secara gelap-gelap, diam-diam. Semuanya harus direspon dengan cara yang proper , yang baik,” kata Sudaryono.
Sudaryono juga menyoroti tujuan jangka panjang standar layanan. Ia mengatakan BGN harus memiliki ukuran layanan yang andal, sekaligus menempatkan Pusat Pelayanan Terpadu sebagai tempat yang dapat diakses secara terbuka.
“Saya ingin Badan Gizi ini memiliki standar layanan yang betul-betul andal. Jadi pusat pelayanan terpadu itu adalah tempat curhatnya orang, tempat mengadu orang,” ujar dia.
Sudaryono juga menekankan bahwa pembatasan akses yang ia terapkan merupakan bagian dari tata cara komunikasi dalam program, bukan sebagai upaya menghambat layanan. Ia menilai, jika ruang kerja itu dipenuhi pihak yang punya hubungan langsung dengan dapur maupun rantai pasok, maka potensi munculnya interpretasi yang tidak sesuai akan semakin besar.
Menurutnya, prinsip keterbukaan itu perlu terlihat dari cara pelayanan diselenggarakan sejak awal. Karena itu, Pusat Pelayanan Terpadu ditempatkan sebagai satu jalur yang lebih terarah agar proses layanan tidak tersebar dalam pertemuan-pertemuan informal, sehingga kontrol menjadi lebih tertib dan risiko penyimpangan maupun penyelewengan dapat ditekan.
Ia menilai penguatan standar tidak cukup hanya berhenti pada level kebijakan, tetapi harus sampai pada pelaksanaan di lapangan. Karena itu, arahan yang ia sampaikan mencakup larangan agar pihak-pihak berkepentingan tidak mendekati melalui jalan yang tidak jelas, melainkan menyalurkan kebutuhan melalui mekanisme yang proper dan dapat dipertanggungjawabkan.












