Nasional

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Pastikan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dibiayai APBN 2 Tahun

×

Menteri Koperasi Ferry Juliantono Pastikan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih Dibiayai APBN 2 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Menkop: Gaji Manajer Kopdes Ditanggung APBN Selama 2 Tahun

jurnalistik.co.id – Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan pembiayaan gaji manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) ditanggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada dua tahun pertama operasional koperasi.

“Sementara (menggunakan) APBN selama dua tahun,” kata Ferry saat ditemui di sela seminar Great Institute di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Menurut Ferry, setelah masa dua tahun tersebut berakhir, pembiayaan gaji manajer akan beralih dari APBN ke pendapatan koperasi yang berjalan secara mandiri.

Ferry juga menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat memastikan nominal gaji yang akan diterima manajer KDKMP.

Ia menyebut besaran gaji masih berada dalam tahap pembahasan dan akan ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) terkait operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang saat ini sedang difinalisasi.

“Lagi finalisasi. Dalam minggu depan sih sudah (terbit) Perpresnya,” ujarnya.

Skema pembiayaan dua tahun pertama

Ferry menegaskan skema pembiayaan dari APBN berlaku untuk manajer koperasi.

Sementara itu, gaji pegawai koperasi lainnya menjadi tanggung jawab masing-masing koperasi dan dibayarkan dari pendapatan usaha koperasi.

Ia juga menuturkan Kementerian Koperasi sedang menyiapkan penempatan manajer pada Kopdes/Kel Merah Putih yang akan mengelola operasional koperasi.

Dalam penjelasan tersebut, pengelolaan mencakup unit usaha serta penyaluran berbagai barang-barang subsidi.

Ferry memposisikan tahapan dua tahun pertama sebagai fase pendanaan gaji yang bersumber dari APBN, sebelum kemudian keberlanjutan pembayaran gaji dialihkan ke pendapatan usaha koperasi.

Pelatihan dan sertifikasi calon manajer

Ferry menyebut sebanyak 29.830 calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) saat ini masih menjalani pelatihan manajerial dan sertifikasi kompetensi.

Pelatihan dan sertifikasi itu dilakukan sebagai persiapan sebelum para peserta ditempatkan di koperasi-koperasi di berbagai daerah.

Ferry menyampaikan bahwa pelatihan berlangsung mulai 17 hingga 29 Juli 2026, dengan penutupan pada 31 Juli 2026.

Adapun kurikulum pelatihan mencakup 90 jam pelajaran yang terdiri atas 12 modul, 42 materi, dan 10 unit kompetensi.

Kegiatan tersebut difokuskan pada penguasaan manajemen koperasi serta pengelolaan keuangan.

Selain pelatihan, seluruh peserta juga akan mengikuti sertifikasi kompetensi manajer KDKMP yang telah diakreditasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Dengan tahapan yang disiapkan, Kementerian Koperasi menempatkan proses penyiapan SDM sebagai bagian dari rencana operasional KDKMP, termasuk pengelolaan unit usaha dan penyaluran barang subsidi.

Ferry kembali menekankan bahwa ketentuan mengenai operasional KDKMP, termasuk besaran yang akan diatur untuk gaji manajer, masih menunggu penerbitan Perpres yang sedang difinalisasi.

Ia menyatakan bahwa Perpres tersebut ditargetkan terbit pada minggu depan, sehingga detail pengaturan lanjutan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan skema pembiayaan.

Ferry menjelaskan bahwa pembiayaan yang bersumber dari APBN pada tahap awal tersebut diarahkan khusus untuk mendukung peran manajer dalam menjalankan operasional KDKMP. Dengan demikian, skema ini diposisikan berbeda dari mekanisme pengeluaran harian untuk tenaga kerja koperasi lain yang bergantung pada pendapatan usaha koperasi.

Ia juga menegaskan bahwa detail teknis mengenai besaran gaji manajer masih berada pada tahap penetapan regulasi. Setelah Perpres operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih terbit, ketentuan yang memuat pengaturan lanjutan akan menjadi dasar pelaksanaan di lapangan, termasuk penyesuaian ketika masa pendanaan dua tahun berakhir.

Di sisi penyiapan SDM, Ferry menyebut pelatihan dan sertifikasi diberikan agar para calon manajer memiliki kesiapan sebelum ditempatkan. Kegiatan ini tidak hanya membekali pengetahuan manajemen koperasi, tetapi juga diarahkan pada pemahaman pengelolaan keuangan, sehingga peserta dapat menjalankan tata kelola ketika mulai mengelola operasional di koperasi-koperasi.

Lebih lanjut, proses penyiapan calon manajer ditempatkan sebagai bagian dari kesiapan operasional KDKMP, termasuk keterlibatan dalam pengelolaan unit usaha serta pelaksanaan penyaluran barang subsidi. Setelah tahapan pelatihan selesai dan sertifikasi kompetensi rampung, Kementerian Koperasi kemudian menyiapkan penempatan manajer pada Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah.