Politik & Parlemen

Ketika Mahasiswa Mengetuk Pintu Reformasi yang Belum Tuntas

×

Ketika Mahasiswa Mengetuk Pintu Reformasi yang Belum Tuntas

Sebarkan artikel ini
Ketika Mahasiswa Mengetuk Pintu Reformasi yang Belum Selesai News 13 Juni 2026
Ilustrasi: Ketika Mahasiswa Mengetuk Pintu Reformasi yang Belum Selesai

jurnalistik.co.id – Pada 12 Juni 2026, ruang demokrasi kembali mendapatkan denyut yang nyata melalui aksi mahasiswa. Dalam pembacaan yang menempatkannya sebagai bagian dari kehidupan konstitusional, Benediktus Hestu Cipto Handoyo menilai aksi itu tidak berhenti pada ketidakpuasan sesaat.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, massa mahasiswa Universitas Indonesia yang sebelumnya berunjuk rasa di kawasan Sudirman–Thamrin, Jakarta, membubarkan diri secara tertib setelah menyampaikan berbagai aspirasi kepada pemerintah. Namun, titik menariknya justru pernyataan bahwa mereka akan kembali turun ke Bundaran HI untuk melanjutkan penyampaian tuntutan kepada negara.

Dalam tuntutan tersebut, mahasiswa menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok yang semakin dirasakan masyarakat. Mereka juga menyinggung harga bahan bakar minyak yang memengaruhi struktur biaya hidup sehari-hari.

Mahasiswa selanjutnya mempertanyakan efektivitas penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mereka juga menyoroti sejumlah program pemerintah yang dipandang membebani kapasitas fiskal negara, sekaligus mengemukakan kekhawatiran tentang kecenderungan menguatnya militerisme dalam ruang-ruang sipil.

Jika dicermati lebih dalam, tuntutan-tuntutan itu tidak berdiri sendiri sebagai isu sektoral. Keseluruhannya bertemu pada satu titik: pertanyaan tentang kualitas demokrasi, akuntabilitas kekuasaan, dan arah perjalanan negara hukum Indonesia.

Karena itu, demonstrasi mahasiswa tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai luapan emosi terhadap kebijakan tertentu. Aksi itu perlu dibaca lebih arif dan mendalam, sebagai sinyal yang menyangkut struktur pengelolaan kekuasaan dan cara negara mempertanggungjawabkan arah kebijakannya.

Demonstrasi mahasiswa, dalam pandangan ini, adalah cermin dari kesadaran konstitusional yang terus hidup dalam tubuh bangsa. Mereka mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah bangunan yang selesai didirikan pada 1998, melainkan proyek peradaban yang harus terus dirawat oleh setiap generasi.

Adagium Latin “Libertas per cultum conservatur” mengajarkan bahwa kebebasan hanya dapat dipertahankan melalui pemeliharaan yang terus-menerus. Kebebasan, dengan demikian, tidak akan bertahan dengan sendirinya, melainkan memerlukan kerja keterlibatan publik.

Demokrasi tidak hidup karena belas kasihan penguasa. Demokrasi hanya dapat bertahan ketika masyarakat tetap memiliki keberanian untuk mengawasi, mengkritik, dan mengingatkan negara agar tidak menjauh dari cita-cita konstitusi.

Kedaulatan Rakyat Tak Berakhir di Bilik Suara

Salah satu kesalahan konseptual yang kerap muncul dalam praktik demokrasi modern adalah menganggap kedaulatan rakyat telah selesai dilaksanakan ketika pemilu berlangsung. Pola pandang seperti itu menjadikan demokrasi sekadar ritual elektoral yang hadir lima tahun sekali, lalu menghilang dari ruang publik sampai pemilu berikutnya.

Padahal, Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Rumusan tersebut tidak mengandung makna bahwa rakyat kehilangan hak pengawasannya setelah pemungutan suara selesai.

Kedaulatan rakyat, sebaliknya, tetap hidup melalui kritik, pengawasan, partisipasi, kontrol sosial, dan berbagai bentuk keterlibatan warga negara dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Dengan kerangka itu, pengawasan publik bukan aktivitas yang berada di luar demokrasi, melainkan bagian dari cara demokrasi bekerja.

Dari perspektif tersebut, demonstrasi mahasiswa bukanlah tindakan yang berada di luar sistem demokrasi. Demonstrasi diposisikan sebagai bagian dari demokrasi itu sendiri, yakni ekspresi warga yang menuntut akuntabilitas dan menegaskan arah perjalanan negara hukum.

Dalam konteks tuntutan yang mereka sampaikan, isu kenaikan harga kebutuhan pokok, harga bahan bakar minyak, efektivitas penggunaan APBN, program yang dipandang membebani kapasitas fiskal negara, serta kecemasan terhadap kecenderungan menguatnya militerisme di ruang sipil dipahami sebagai pintu masuk bagi pertanyaan yang lebih mendasar.

Pada akhirnya, gagasan yang ingin ditegaskan adalah bahwa demokrasi tidak boleh dibiarkan berjalan otomatis. Ketika masyarakat memilih untuk mengawasi, mengkritik, dan terus mengingatkan, kedaulatan rakyat tidak berhenti pada bilik suara, melainkan berlanjut dalam kehidupan bernegara.

Benediktus Hestu Cipto Handoyo adalah Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta, sekaligus Dosen Hukum Tata Negara dan Legislatif Drafting, Ketua Tim Ahli Cagar Budaya DIY, Direktur Eksekutif Parliament Watch Yogyakarta, Advokat pada Kantor Hukum BEN LAW OFFICE, dan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi Periode Seleksi tahun 2000.