Hukum & Kriminal

Unesa: Enam Mahasiswa Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Grup WhatsApp, 26 Korban Berpotensi Terdampak

×

Unesa: Enam Mahasiswa Diduga Lakukan Kekerasan Seksual di Grup WhatsApp, 26 Korban Berpotensi Terdampak

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Unesa Sebut 6 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual Bahas Korban di WA

jurnalistik.co.id – Satgas PPK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) tengah menyelidiki dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan sejumlah oknum mahasiswa melalui sebuah grup WhatsApp. Menurut Unesa, percakapan di grup tersebut dinilai memuat unsur yang tidak etis, termasuk praktik yang mengobjektifikasi mahasiswi dan dosen.

Unesa menyebut ada enam terlapor mahasiswa dalam kasus ini. Satgas PPK Direktorat Pencegahan dan Penanganan Isu Strategis (DPPIS) Unesa juga menyampaikan bahwa pengusutan dilakukan setelah adanya aduan mengenai riwayat percakapan tidak etis di grup komunikasi tersebut.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menjelaskan kasus berawal dari laporan yang masuk terkait konten percakapan mahasiswa di grup WhatsApp. Ia mengatakan, setelah aduan tersebut berkembang dan percakapan beredar lebih luas, Satgas merespons melalui penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Iman menyatakan bahwa peristiwa yang dilaporkan dikategorikan sebagai kekerasan verbal dalam bentuk chat grup. Ia menegaskan, “Kasusnya kekerasan verbal yang terjadi yaitu dalam bentuk chat grup mahasiswa yang bersangkutan yang berisi pesan-pesan tidak etis tentang teman-teman mereka dan juga beberapa dosennya,” ujar Iman, Minggu (19/7/2026).

Satgas menyebut penanganan dilakukan dengan pendekatan yang berperspektif korban serta menjunjung asas keadilan, kerahasiaan, dan prinsip kehati-hatian. Dalam penjelasannya, Unesa menguraikan bahwa proses berjalan mengikuti ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Iman menyampaikan, mekanisme penanganan yang diterapkan dimulai dari penerimaan laporan, penelaahan kasus, pengumpulan bukti, pemeriksaan terlapor dan saksi. Tahap berikutnya mencakup pendampingan korban, pemanggilan orang tua, penyusunan simpulan dan rekomendasi, hingga penetapan sanksi oleh rektor.

Dalam pemeriksaan sementara, Unesa menyebut kejadian tersebut melibatkan enam terlapor. Sementara itu, jumlah pihak yang terduga menjadi korban sejauh ini adalah 26 orang, yang terdiri dari 22 mahasiswi dan 4 dosen.

Unesa menegaskan bahwa penanganan kasus masih berada dalam tahap progres dan tengah dilakukan pendalaman. Satgas menyatakan pihaknya terus memeriksa saksi serta mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak.

Iman menambahkan, “Kami masih melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan dari riwayat percakapan grup yang panjang dan banyak sekali itu untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil,” kata Iman.

Unesa juga menekankan bahwa segala bentuk kekerasan harus ditangani serta ditindak tegas secara adil dan proporsional. Prinsip tersebut, menurut Satgas, dimaksudkan untuk memastikan lingkungan kampus tetap aman, ramah, sehat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.

Upaya perlindungan korban dan kerahasiaan identitas

Selain proses verifikasi terhadap kasus, Unesa menyatakan pendekatan yang berorientasi pada perlindungan dan pemulihan korban menjadi fokus berkelanjutan. Satgas PPK menyebut akan menyediakan pendampingan psikologis, bantuan hukum bila diperlukan, serta dukungan akademik secara terus-menerus.

Unesa juga menegaskan adanya jaminan kerahasiaan identitas seluruh korban, pelapor, maupun saksi. Hal ini dilakukan sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian dalam penanganan, sekaligus untuk menjaga keamanan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan.

Iman menegaskan kembali bahwa pendampingan korban diposisikan sebagai prioritas. Ia menyampaikan, “Selain fokus penanganan kasus, pendampingan korban menjadi prioritas kami. Tim Satgas memberikan pendampingan psikologis, memastikan kelancaran dukungan akademik mereka, serta menyiapkan bantuan hukum jika diperlukan,” pungkasnya.

Satgas PPK Unesa menyatakan seluruh rangkaian penanganan dirancang untuk memastikan setiap laporan ditelaah secara menyeluruh, mulai dari penelusuran isi percakapan hingga penilaian terhadap keterangan para pihak. Dengan demikian, proses pendalaman diharapkan menghasilkan gambaran yang utuh mengenai apa yang terjadi serta arah tindak lanjut yang tepat.

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, Unesa menegaskan pentingnya kehati-hatian agar tidak ada pihak yang dirugikan sebelum fakta lengkap terkumpul. Prinsip kerahasiaan juga diterapkan untuk menjaga keamanan korban, pelapor, maupun saksi, terutama mengingat kasus melibatkan komunikasi dalam grup yang memiliki riwayat percakapan panjang.

Unesa menempatkan pemulihan korban sebagai bagian dari upaya penanganan yang berkelanjutan, termasuk memastikan pendampingan psikologis berjalan dan dukungan akademik tetap tersedia selama proses berlanjut. Satgas juga menyampaikan bahwa bila diperlukan, bantuan hukum dapat disiapkan sesuai kebutuhan, sembari proses investigasi terus dijalankan hingga tahap simpulan dan rekomendasi.