Politik & Parlemen

Menghidupkan Kembali Semangat Desentralisasi dalam Penataan Ruang

×

Menghidupkan Kembali Semangat Desentralisasi dalam Penataan Ruang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Mengembalikan Roh Desentralisasi Penataan Ruang

jurnalistik.co.id – Reformasi 1998 membawa perubahan yang menonjol dalam cara negara mengelola pemerintahan: desentralisasi melalui otonomi daerah. Harapannya sederhana, keputusan publik bisa lebih dekat dengan rakyat, lebih cepat, dan lebih peka terhadap karakter wilayah.

Namun, perjalanan lebih dari seperempat abad menunjukkan kecenderungan yang berlawanan. Di banyak sektor, kewenangan daerah kembali ditarik menuju pusat, sehingga gejalanya tidak lagi sebatas penataan ulang administrasi, melainkan tanda resentralisasi.

Penataan ruang menjadi salah satu area yang paling jelas merasakan dampaknya. Padahal, tata ruang bukan hanya arsip teknokratis berisi peta zonasi, melainkan dasar pengaturan hidup bersama.

Dalam kerangka tersebut, tata ruang dapat dipahami sebagai “konstitusi ruang”. Ia menentukan di mana masyarakat boleh tinggal, kawasan mana yang wajib dilindungi, lahan pertanian yang harus dipertahankan, lokasi industri, pusat-pusat pertumbuhan ekonomi, hingga ruang hidup generasi mendatang.

Perubahan arah tata kelola itu terlihat melalui perkembangan peraturan. Undang-Undang Penataan Ruang Nomor 26 Tahun 2007 kemudian mengalami penyempurnaan melalui Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, yang memperlihatkan pusat semakin dominan dalam beberapa tahap kunci kebijakan.

Keterlibatan pusat terasa dari penyusunan kebijakan, pemberian persetujuan substansi, penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), sampai pada pengambilalihan penetapan tata ruang daerah apabila dinilai terlambat. Dengan pola seperti ini, logika “dekat dengan rakyat” perlahan bergeser menjadi “dekat dengan proses persetujuan pusat”.

Digitalisasi melalui sistem OSS memang menawarkan kecepatan layanan perizinan. Akan tetapi, percepatan proses tersebut membawa konsekuensi: pengambilan keputusan ikut semakin memusat, sehingga ruang gerak daerah untuk mengarahkan tata ruang sesuai konteks lokal menjadi lebih sempit.

Efisiensi memang penting, terlebih ketika pelayanan publik dituntut lebih responsif. Akan tetapi, efisiensi tidak boleh mengorbankan substansi desentralisasi, sebab tata ruang bukan sekadar urusan administratif melainkan menyangkut kualitas lingkungan dan ketahanan pembangunan.

Masalahnya, daerah tetap diminta memikul tanggung jawab ketika dampak di lapangan terjadi. Ketika banjir, longsor, kemacetan, permukiman kumuh, hilangnya sawah produktif, abrasi pantai, atau konflik agraria muncul, publik menanyakan efektivitas pengendalian ruang, namun instrumen kendali di tangan daerah justru makin terbatas.

Akibatnya, daerah berada pada posisi yang sulit: memikul beban tanpa memiliki kewenangan yang memadai untuk mengendalikan faktor-faktor penyebabnya. Dalam situasi seperti ini, tanggung jawab menjadi administratif, sementara kemampuan korektif berjalan melambat.

Lebih jauh lagi, orientasi penataan ruang cenderung bergeser. Ruang semakin dipandang sebagai komoditas ekonomi yang harus segera dimanfaatkan untuk investasi, sementara ukuran keberhasilan kerap diukur dari cepatnya izin terbit ketimbang kualitas ruang yang benar-benar dihasilkan.

Ketika ukuran keberhasilan demikian, keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan mulai terganggu. Padahal, filosofi dasar penataan ruang bukan mempercepat pembangunan semata, melainkan memastikan pembangunan berlangsung secara berkelanjutan.

Karena itu, menghidupkan kembali ruh desentralisasi dalam penataan ruang berarti memulihkan kepercayaan pada daerah. Keputusan tentang ruang semestinya kembali menjadi urusan yang dapat dijalankan dengan otoritas yang jelas, sehingga kebijakan tidak berhenti pada persetujuan, melainkan benar-benar hadir sebagai pengendali kualitas pembangunan.

Pada titik ini, pertanyaan utamanya bukan apakah proses harus cepat, melainkan apakah substansinya tetap berada di tangan yang tepat. Jika ruang makin menjauh dari daerah, maka pembangunan yang diinginkan akan semakin jauh dari kebutuhan nyata masyarakat yang harus menanggung konsekuensinya.

Catatan

Artikel ini ditulis oleh Djohermansyah Djohan, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Pj Gubernur Riau 2013-2014, dan Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014.